PENATA USAHAAN DANA PENDIDIKAN BERBASIS AKRUAL

Daftar Isi
Pada kesempatan ini saya akan share materi sosialisasi pengelolaan dana pendidikan di sekolah berbasis akrual. File ini merupakan file power point yang saya dapatkan dari Bendahara BOS. Sekalian untuk belajar saya posting melalui blog ini. Mari kita lanjutkan.

PENATAUSAHAAN DANA PENDIDIKAN DI ERA AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
Menindaklanjuti Rekomendasi BPK RI ................, Agustus 2016

GAMBARAN UMUM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL

gambaran umum akutansi berbasis akrual

LAPORAN KEUANGAN POKOK Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010
Kelompok Laporan Pelaksanaan Anggaran
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)

Kelompok Laporan Finansial
  • Laporan Operasional (LO)
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  • Neraca
  • Laporan Arus Kas (LAK)

Kelompok Catatan atas Laporan Keuangan
  • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK
BASIS KAS
  • Basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar
  • Basis Kas diterapkan untuk pengakuan Pendapatan-LRA, Belanja, dan Pembiayaan

BASIS AKRUAL
  • Basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar
  • Basis akrual diterapkan untuk pengakuan Pendapatan-LO, Beban, Aset, Kewajiban, dan Ekuitas

PENDAPATAN-LO
  • Tidak selalu berdasarkan penerimaan kas
  • Penerbitan dokumen yang  telah menimbulkan hak bagi pemerintah dipakai  sebagai dasar untuk mengakui Pendapatan pada tahun berjalan dan pengakuan atas Piutangnya
BEBAN
  • Tidak selalu berdasarkan pengeluaran kas tetapi juga diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, dan terjadinya penurunan manfaat ekonomi dan potensi jasa

BASIS AKUNTANSI PADA LAPORAN KEUANGAN

Akrual
Laporan Operasional (LO)
Neraca
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

Kas
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Perubahan SAL (LPSAL)
Laporan Arus Kas (LAK)



HUBUNGAN ANTAR KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Laporan Pelaksanaan Anggaran :
SAL/SiLPA (tahun berjalan) pada LRA akan dimasukkan ke dalam LPSAL untuk menambah saldo SAL/SiLPA (awal)
lra laporan realisasi anggaran

HUBUNGAN ANTAR KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Laporan  Finansial :
Saldo Surplus/Defisit pada LO akan menambah/mengurangi saldo Ekuitas pada LPE
Saldo akhir Ekuitas pada LPE akan terbawa ke Neraca

neraca akrual

Bagaimana dengan penerapan akuntansi berbasis akrual di satuan pendidikan?
Mengingat Sekolah merupakan bagian dari Entitas Dinas Pendidkan yang memerlukan dana APBD, maka penatausahaan keuangan sekolah mengikuti ketentuan yang berlaku umum pada pengelolaan keuangan daerah.

Bagaimana dengan dana yang berasal dari Komite, DIPA Kementerian Pendidikan maupun dana Hibah seperti BOS?
Dana Komite maupun DIPA Kementerian baru menjadi Hak Sekolah/Pemda sepanjang telah dilakukan Serah Terima atas BMD yang berasal dari dana tersebut

Dana Hibah terutama BOS diberikan dalam bentuk uang, maka sejak menerima uang tersebut telah diakui dan dicatat sebagai penerimaan sekolah.

Apakah Pemerintah Daerah juga mengakui dan mencatat hal yang sama??
Mari kita cermati Fatwa dari Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang menjawab permintaan penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Bali atas  Penganggaran dan Pengakuan Dana BOS

Fatwa dari Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)
Dalam praktik tidak semua pendapatan dalam bentuk kas diterima pada RKUN/RKUD, terdapat pendapatan kas yang diterima oleh entitas selain Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/BUD), bahkan ada yang langsung digunakan oleh Satuan Kerja (Satker)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Beberapa praktik terkait dengan
penerimaan pendapatan yaitu:

3. Pendapatan kas diterima dan digunakan langsung oleh SKPD tanpa terlebih dahulu disetor ke RKUD serta tidak dilaporkan ke BUD.
Pada kondisi ini, pendapatan diterima langsung dan digunakan untuk operasional entitas penerima tanpa terlebih dahulu disetor ke RKUD dan tidak dilaporkan kepada BUD.
Contoh:Hibah langsung dana yang diterima oleh suatu satuan kerja yang menjadi bagian dari entitas pelaporan yang kemudian langsung digunakan tanpa disetorkan ke RKUN/RKUD.

Tujuan penyajian laporan keuangan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Paragraf 9 PSAP 01 huruf c dan e adalah: untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
  1. pada huruf c; menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
  2. pada huruf e; menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitas dan memenuhi kebutuhan kas.
Sejalan dengan tujuan pelaporan keuangan tersebut, maka seluruh pendapatan yang berbentuk kas wajib disajikan sebagai bagian sumber daya kas oleh entitas yang menggunakannya.


Pengakuan Pendapatan Hibah Basis  Akrual
(Bultek 13 Akuntansi Hibah)
Pengakuan pendapatan pada akuntansi berbasis akrual terjadi pada saat hak pemerintah  timbul yang akan menambah ekuitas dalam periode tahun anggaran berjalan serta tidak  perlu dibayar kembali.
Pendapatan hibah berbasis akrual diakui pada saat:
  1.  Pendapatan tersebut dapat diidentifikasi secara spesifik;
  2. Besar kemungkinan bahwa sumber daya tersebut dapat ditagih; dan
  3.  Jumlahnya dapat diestimasi secara andal
Pendapatan hibah pada akuntansi berbasis akrual disajikan di Laporan Operasional.
Selain disajikan di Laporan Operasional, pendapatan hibah juga tetap harus disajikan di  Laporan Realisasi Anggaran dengan menggunakan basis kas, hal tersebut karena  Laporan Realisasi Anggaran merupakan statutary report.


Pencatatan di LRA
Jurnal untuk mencatat realisasi pendapatan hibah di LRA pada Pemerintah Daerah pada saat Kas diterima adalah sebagai berikut:

DR     Akun Perantara             xxx.xxx
CR     Lain-lain Pendapatan
           Daerah yang Sah (Hibah) LRA         xxx.xxx


Pencatatan di Laporan Operasional
Jurnal pada saat pendapatan hibah telah diterima Kasnya:

    DR Kas di Kas Daerah             xxx.xxx
    CR Lain-lain Pendapatan Daerah
                   yang Sah (Hibah)-LO             xxx.xxx

Jurnal pada saat pendapatan hibah berupa barang telah diterima barangnya adalah sebagai berikut:

    DR Aset Tetap . Jenis Aset         xxx.xxx
    CR Lain-lain Pendapatan Daerah
                  yang Sah (Hibah)-LO            xxx.xxx

Pengukuran
Pendapatan hibah dalam bentuk kas dicatat sebesar nilai nominal hibah diterima atau menjadi hak. Sedangkan pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa dicatat sebesar nilai barang/jasa yang diserahkan berdasarkan berita acara serah terima, dan jika data tersebut tidak dapat diperoleh, maka dicatat berdasarkan nilai wajar.


Lihat juga: LAPORAN BARANG PERSEDIAAN DI SEKOLAH 

Demikianlah yang bisa saya posting pada kesempatan ini semoga bermanfaat.

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar