Juknis BOS 2019 Revisi apa yang berubah?
Daftar Isi
Yang melatarbelakangi Permendikbud ini adalah untuk meningkatkan pembiayaan honor guru tetap yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular. Permendikbud ini mengubah Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler khususnya terkait besaran pembiayaan honor kepada guru yayasan pada SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, yang diselenggarakan masyarakat yang sebelumnya 15% (lima belas persen) di ubah menjadi 30% (tiga puluh persen)
Kalau pada juknis sebelumnya 22 Mei 2019 disebutkan:
* pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
Juknis Revisi 22 Januari 2019
* pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
Juknis BOS dan produk hukum kemdikbud selalu diupload dan dapat didownload oleh umum di alamat website https://jdih.kemdikbud.go.id/
Lalu apa yang perlu diperhatikan sekolah terkait juknis adalah membentuk tim BOS Sekolah Reguler yang mempunyai tugas:
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai berikut:
a. mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada; d. menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
h. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Download Juknis BOS Lengkap ( unduh )
Lihat juga tentang:
1. Update Data Bendahara di Dapodik
2. Contoh Format SK TIM BOS
3. Aplikasi laporan pembukuan dana bos
Demikianlah tentang revisi juknis bos tahun 2019, jika mau ikut berkomentar atau berpendapat bisa melalui kotak komentar. Semoga penggunaan dana BOS dapat berjalan dengan harapan pemangku kebijakan dan semua pihak.
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.