Cara Mengisi Riwayat Gaji Berkala di Dapodik

Daftar Isi
Mengisi data riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) di aplikasi Dapodik  merupakan penting bagi Guru dan Kepala Sekolah karena akan berpengaruh terhadap gaji pokok sebagai dasar besaran tunjangan profesi.

Pada dapodik versi sekarang riwayat gaji berkala tidak bisa langsung dimasukan oleh operator, namun melalui login PTK masing-masing.

Cara mengisi / update data riwayat gaji berkala pada Dapodik 2024 sebagai berikut:

  1. Login menggunakan username dan pasword PTK yang bersangkutan. Login operator tidak bisa tambah riwayat gaji berkala. Jika belum punya / buat caranya lihat postingan: cara membuat akun PTK/GTK
  2. Setelah login, jika baru menggunakan aplikasi Dapodik 2024 akan disuruh mengganti password dengan kombinasi huruf besar huruf kecil dan angka. ( DOWNLOAD DAN INSTALL DAPODIK VERSI 2022 )
  3. Pilih menu "GTK" --- "Guru" --- "Ubah"
  4. Lanjut cari dan pilih tab menu "Rwy. Gaji Berkala" --- "Tambah"
  5. Masukan Pangkat Golongan, Nomor SK, Tanggal SK, TMT KGB, Masa Kerja Thn, Masa Kerja Bln, dan Gaji Pokok. Jika sudah "Simpan".
  6. Lanjut login Operator Sekolah untuk sinkron dapodik

Sekedar pengetahuan,

Kenaikan Gaji Berkala (KGB) adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru  yang memiliki Sertifikat Pendidik.

Lihat juga tentang: Sertifikasi Guru, NRG, NUPTK.

Demikian untuk postingan singkat ini, mudah-mudahan masih ada manfaatnya khususnya operator baru dan belum tahu cara memasukan data SK KGB. Terima kasih.

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

4 komentar

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Comment Author Avatar
14 Februari 2022 pukul 08.38 Hapus
apakah CPNS mengisi riwayat gaji berkala?
Comment Author Avatar
14 Februari 2022 pukul 12.07 Hapus
Yang diisi dii dapodik sesuai SK yang diterima,
Comment Author Avatar
30 Agustus 2024 pukul 22.29 Hapus
Jika untuk guru swasta bagaimana?
Comment Author Avatar
2 September 2024 pukul 12.43 Hapus
Menu riwayat gaji berkala ini ditujukan untuk Guru ASN karena ada kaitanya dengan perhitungan untuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Guru swasta ada juga ya yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru?

Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS
di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
diberikan:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat
keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang
telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap
bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

silahkan bisa ditanyakan SK Inpasingnya.

Namun jika belum sertifikasi, mau diisi sesuai SK Kenaikan Gaji sekolah masing-masing, menurut saya ya gpp.