Cara Mendapatkan Nomor NUPTK
Daftar Isi
Seseorang yang baru menjadi guru setelah mengetahui bahwa ada yang namanya nomor NUPTK yang dimiliki teman guru lain ditempat bekerja akan bertanya entah dalam pikiran ataupun tanya langsung apa sih nomor NUPTK itu?.
Bagaimana cara mendaftar dan mendapatkan NUPTK?
Terlebih bagi guru honorer atau wiyata bhakti WB yang sudah lama tapi belum mendapatkan NUPTK pastilah ingin segera mendapatkanya.
Kami akan share ringkasan dari buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang disusun oleh Tim Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Sekretariat Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2019. Buku ini revisi 13 Mei 2019 yang didapatkan dari website http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.
[Daftar Isi]
Kegunaan NUPTK
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada.
Pada tahun 2020 NUPTK juga digunakan sebagai persyaratan untuk pegawai / guru NON PNS mendapatkan honor dari Dana BOS Pusat. Meskipun pada juknis BOS 2020 honor bisa sampai 50% namun persyaratan NUPTK menjadi masalah tersendiri bagi guru honorer maupun kepala sekolah untuk mengambil kebijakan.
Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK
- PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
- Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve),kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
- LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
- PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.
Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.
Persyaratan NUPTK:
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
- Belum memiliki NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasandari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.
Untuk lebih lengkap silahkan pelajari buku pendoman.
[download: Juklak / Juknis NUPTK Tahun 2019]
Download juga: Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru Lengkap
Lihat: Cara Mudah Scan Dokumen Menggunakan Paint
Tingkat keberhasilan pelaksanaan verifikasi dan validasi akan tergantung dari sejauh mana masing-masing pihak (Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, PDSPK) dapat menjalankan prosedur yang benar dan tentunya komunikasi yang intensif diantara pihakpihak yang ada. Adapun ruang lingkup pelaksanaan terletak pada pihak-pihak terkait mengingat pelaksanaan verval ada di masing-masing tingkatan/pihak.
Penutup
Secara teknis untuk mendapatkan NUPTK tidaklah sulit, namun persyaratannya yang cukup sulit terutama Guru Honor harus mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan.
Demikianlah yang bisa kami sampaikan tentang Cara Mendapatkan Nomor NUPTK yang bersumber dari Juklak NUPTK 2019 menggunakan aplikasi verval PTK, semoga bermanfaat
Sumber: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Sangat bermanfaat buat saya🙏