Download File Juknis Dana BOS Lengkap
Daftar Isi
Juknis merupakan akronim dari petunjuk teknis. Juknis bisa juga disebut pedoman. Didalam Juknis yang umumnya pertama kali ingin diketahui oleh kepala sekolah adalah besaran alokasi dana per siswa pertahunnya, hehehe... Tentu ini penting karena hal yang mendasar dalam pembuatan Anggaran dan Belanja Sekolah .
BOS merupakan singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah, sehingga kalau dari kata-kata nya saja operasional maka Dana BOS diutamakan untuk belanja menyangkut kegiatan operasional sekolah dan bukan belanja modal. Lalu bagaimana dengan belanja pegawai? Apakah honor guru dan tenaga administrasi termasuk belanja pegawai? Saya gak bisa jawab hehehe
Selain nominal alokasi dana yang perlu diperhatikan dan bisa berubah tiap tahunnya adalah point point tentang apa yang boleh dibelanjakan dan dilarang menggunakan dana BOS pusat. Hal yang boleh dibelanjakan kita sebut dengan komponen pembiayaan BOS
Cuma sharing unek unek saja, kalau kami amati juknis bos terbitan tahun terdahulu malah lebih komplit dari segi teknis dibandingkan dengan yang baru-baru ini. Teknis yang saya maksudkan adalah tentang bagaimana cara sop penata usahaan keuangan sekolah seperti bentuk format buku kas umum, buku bantu kas, buku bantu pajak.
Daftar 7 File Juknis Dana BOS Pusat
Baiklah langsung saja berikut ini daftar file juknis dana BOS Pusat dari tahun ke tahun kami coba posting dari tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, dan 20221. Juknis BOS Pusat Tahun 2015
Permendikbud:Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015
Besaran Alokasi:
Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
a. SD = 60 x Rp 800.000,-/tahun
= Rp 48.000.000,-/tahun
b. SMP/Satap = 60 x Rp 1.000.000,-/tahun
= Rp 60.000.000,-/tahun
Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:
a. SDLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,- atau sejumlah Rp 48.000.000,-/tahun.
b. SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun.
c. SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun.
Jumlah Komponen Pembiayaan: 13 Komponen
File Juknis: ( download )
2. Juknis BOS Pusat Tahun 2016
Permendikbud:Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Besar dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fixcost) dari biaya operasi satuan pendidikan tidak tergantung pada jumlahpeserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 orang.
Kebijakan khusus tersebut adalah dengan memberikan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 peserta didik, baik untuk satuan pendidikan tingkat SD maupun tingkat SMP
Jumlah Komponen Pembiayaan: 13 Komponen
File Juknis:
Jenjang SD SMP ( download )
Jenjang SMA ( download )
Jenjang SMK ( download )
3. Juknis BOS Pusat Tahun 2017
Permendikbud:Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Besaran Alokasi Per Siswa Per Tahun:
Jumlah Komponen Pembiayaan:
File Juknis: ( download )
4. Juknis BOS Pusat Tahun 2018
Permendikbud:Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Besaran Alokasi Per Siswa Per Tahun:
Jumlah Komponen Pembiayaan:
File Juknis: ( download )
5. Juknis BOS Pusat Tahun 2019
Permendikbud:- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Besaran Alokasi Per Siswa Per Tahun:
- - SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
- - SMP sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juat rupiah)
- - SMA sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
- - SMK sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah)
- - SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Jumlah Komponen Pembiayaan: 10 Komponen
File Juknis:
6. Juknis BOS Pusat Tahun 2020
Permendikbud:Besaran Alokasi:
Jumlah Komponen Pembiayaan:
File Juknis: ( download )
Update 14/01/2020
Perlu diketahui di didunia blogger, kata kunci Juknis BOS Pusat 2020 merupakan target yang sanggat menggiurkan dan banyak diincar. Kenapa? karana pada dasarnya pemilik blogger atau website akan banyak pengunjung, sehingga bisa dikonversi menjadi pendapatan.
Hingga tak jarang blogger yang memainkan kata kunci juknis bos 2020, hingga membuat informasi menjadi rancu dan bisa menimbulkan keresahan terutama bagi sekolah-sekolah yang sedang atau diharuskan membuat RAPBS. Kenapa juknis bos penting untuk membuat RAPBS? karena disitu ada ketentuan jumlah besaran uang alokasi dana sebagai sumber pendapatan.
Saran: Ikuti saja pimpinan kita masing-masing, atau dalam hal ini Dinas Pendidikan, karena sebelum juknis BOS disahkan, draft awal bisanya sudah diujicobakan dan diikuti oleh perwakilan dinas pendidikan dan stake holder.
============
update 15/1/2020
Asaalamu'alaikum Wr. Wb.
Yth Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota
Beberapa hari ini ramai teman-teman di daerah dan sekolah yang bertanya tentang kebenaran juknis BOS yang di share di grup, yang menurut info diperoleh dari hasil googling dengan judul Permendikbud nomor 8 tahun 2020. Kami pastikan bahwa dokumen tsb adalah hoax dan tidak benar.
Perlu kami tegaskan disini bahwa sampai hari ini belum ada permendikbud yang terbit tentang Juknis BOS 2020. Saat ini permendikbud tersebut sedang proses finalisasi untuk diharmonisasi dengan Kemenkumham. Target Kemdikbud, permen tersebut sudah bisa selesai akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan depan. Keterlambatan ini mengingat banyak aturan dan kebijakan yang harus direvisi untuk menjadi dasar perubahan kebijakan BOS tahun 2020.
Untuk kedepannya, alangkah bijak apabila kita semua memastikan mendapatkan permendikbud terkait BOS ataupun aturan hukum lainnya terkait kemdikbud dengan mengunduh secara langsung pada laman produk hukum kemdikbud di alamat jdih.kemdikbud.go.id untuk memastikan keasliannya.
Terima kasih untuk perhatian dan kerjasamanya.
Wassalam'mualaikum Wr. Wb.
an. Tim BOS Pusat
-----------
Source: Pesan berantai WhatsApp
-----------
Update 11/2/2020
Per tanggal 11 Febuari 2020 juknis BOS Dana BOS 2020 sudah diposting di website jdih kemdikbud, yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, namun disitu belum tertera tanda tangan.
DOWNLOAD JUKNIS BOS 2020 RESMI JDIH KEMDIKBUD ( disini )
7. Juknis BOS Tahun 2021
Update 19 Februari 2021: 👉 DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2021
8. Juknis BOS Tahun 2022
Lihat juga postingan lainya tentang keuangan sekolah:
1. Aplikasi Pembukuan Keuangan Dana BOS Menggunakan RKAS
2. Belanja Online dana BOS Menggunakan aplikasi SIPlah
3. Pembukuan Keuangan Sekolah yang Baik
4. Modul Keuangan Kepala Sekolah
5. Aplikasi ERAPBS berbasis web
Demikianlah informasi yang kami bagikan mengenai download file juknis dana BOS Lengkap. Semoga bisa bermanfaat bagi yang sedang mencari juknis bos, khususnya Kepala Sekolah, Bendahara, Tenaga Administrasi, Komite Sekolah, ataupun yang berkepentingan. Jika ada link yang eror silahkan beri tahu kami agar bisa kami update, terima kasih.
Sumber / Source :
https://jdih.kemdikbud.go.id/
https://bos.kemdikbud.go.id/
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.