Edaran Penyerderhanaan RPP dari Pak Nadiem

Daftar Isi
Pak Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Mendikbud) Republik Indonesia mengeluarkan edaran tentang penyerderhanaan RPP pada Kurikulum 2013. Edaran ini tertanggal 10 Desember 2019 dan ditandatangani sendiri oleh beliau.

Surat edaran bernomor 14 Tahun 2019 tentang penyerderhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini ditujukan yang terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia.
surat mendikbud pak Nadiem edaran penyederhanaan rpp

Kami mendapatakan file surat edaran ini melalui grup w.a. dan berbentuk scan berformat pdf. Saat kami cek di website jdih.kemdikbud.go.id edaran resmi ini belum ada disana. Agar lebih enak dibaca kami ketikan ulang dan sebagai berikut isinya:

Isi Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Penyerderhanaan RPP 

Menindaklanjuti Peraturan Mengeri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.


  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih

Pada surat edaran tentang penyerderhanaan kurikulum ini, dilampirkan juga daftar tanya jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


Daftar Tanya Jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

1. Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP?

Guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

2. Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?


  • Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
  • Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  • Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.

3. Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat, misalnya hanya satu halaman?

Bisa saja, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.

4. Apakah ada standar baku untuk format penulisan RPP?

Tidak ada. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada murid.

5. Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibuat guru?


  • Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya.
  • Guru dapat pula memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid.


6. Berapa jumlah komponen dalam RPP?


  • Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah­ langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (assesmen). Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap.
  • Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.


Adapun yang menurut admin menarik adalah tentang RPP satu halaman yang disampaikan melalui siaran pers kemdikbud Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, keren ya... kalau dipikir-pikir seperti promo spektakuler namun tentu ada syarat dan ketentuanya, hehehe

“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” jelas Mendikbud.

Lalu apa syarat dan ketentuanya? seperti yang telah dituliskan pada lampiran edaran yaitu asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid.

Bagaimana tertarik untuk membuat RPP satu halaman?

Nah itulah isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP.

Lihat juga artikel terkait RPP:
1. Membuat RPP sesuai Sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
2. Cara cepat edit RPP menggunakan Ms Word
3. Hemat kertas dengan cara print halaman bolak-balik


Demikian yang bisa kami share, beritahu juga teman-teman Guru agar tahu juga info ini untuk kemajuan pendidikan, melalui tombol share dibawah ini. Terima kasih

Referensi Rujukan: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/12/mendikbud-tetapkan-empat-pokok-kebijakan-pendidikan-merdeka-belajar
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

1 komentar

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Comment Author Avatar
14 Desember 2019 pukul 04.04 Hapus
Dengan perubahan ini dapat membawa kemajuan, guru tidak lagi sibuk dengan terbebani administrasi yg begitu banyak sehingga guru banyak waktu melakukan proses KBM utk memotivasi, mengexflorasi potensi siswa , melakukan penilaian, sehingga merujuk pada tujuan yg di capai atau diharapkan yg tertuang di RPP tersebut.