DOWNLOAD APLIKASI SKP GURU BERBAGAI VERSI LENGKAP
Daftar Isi
Bapak Ibu Guru, dan pembaca yang saya hormati. Pada kesempatan ini mohon izin sharing tentang pembuatan sasaran kinerja pegawai (SKP).
Saya akan bahas tentang SKP ini menjadi 3 point, yaitu istilah SKP, Download Aplikasi SKP Guru Berbagai Versi Lengkap, dan Cara membuat SKP menggunakan aplikasi berbasis excel. Kami menyarankan kita baca santai saja, pelan-pelan agar Bapak/Ibu Guru atau tenaga administrasi sekolah yang membantu dalam pembuatan SKP, mudah dan tanpa kendala.
[Daftar Isi]
- 1 Istilah SKP
- 2 Download Aplikasi SKP Guru
- 2.1 SKP Per Golongan
- 2.2 SKP Kang Martho
- 2.3 SKP Versi Lainnya
- 3 Cara Menggunakan Aplikasi SKP
- 3.1 Sheet SKP
- 3.2 Sheet Pengukuran
- 3.3 Sheet Penilaian
- 4 Kesimpulan Aplikasi SKP
Istilah Sasaran Kinerja Pengawai ( SKP)
SKP adalah singatan dari Sakaran Kinerja Pengawai, yang selanjutnya akan kita sebut SKP dalam postingan ini. SKP merupakan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Dasar PP terbaru yang mengatur tentang SKP adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS).
Update Juknis SKP yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2021 ---> PERMEN PANRB 8 TAHUN 2021 JUKNIS SKP
Waktu Pembuatan SKP
SKP dibuat oleh Bapak / Ibu Guru pada awal tahun (bukan awal tahun pelajaran ya...). Kemudian di akhir tahun kepala sekolah akan membuat capaian dari pengukuran SKP yang telah dibuat bapak ibu guru, mudahnya kita sebut dinilai oleh kepala sekolah.
Walaupun pada pelaksanaanya masih banyak yang membuat SKP dan Capaian Pengukuran langsung bersama-sama di akhir tahun. Bagai mana di tempat Anda?
Setelah pengukuran SKP selesai dinilai, selanjutnya Kepala Sekolah Melakukan Penilaian Kinerja PNS (PKPNS). Ingat ya, nilai SKP adalah bagian dari nialai PK PNS, jadi setelah menghitung nilai SKP, KS masih harus menilai PKPNS (dulu disebutnya DP3).
Wah jadinya pembahasan ini akan melebar, tidak hanya SKP tapi juga PK PNS. Ok, gpp.. kita lanjutkan.
Nilai SKP
Nialai SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang, Sangat Kurang.
Sangat Baik = 110 – 120
Baik = 90 - 120
Cukup = 70 - 90
Kurang = 50 – 70
Sangat Kurang = < 50
Keterkaitan SKP dengan PKG
PKG adalah singkatan dari Penilaian Kinerja Guru. Antara SKP dengan PKG terkait erat, jadi memang untuk SKP Guru cukup unik dan rumit, sehingga untuk bisa memahami SKP maka harus paham dulu atau menguasai apa itu PKG.
Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru. Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas lain yang relevan didasarkan didasarkan pada Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Namun yang menjadi pertanyaan di benak saya adalah sepertinya belum ada aplikasi yang mengaitkan antara nilai PKG dan SKP. Apakah dalam SKP harus dituliskam nilai PKG? karena PKG juga merupakan suatu paket penilian.
Aplikasi PKG Versi Terbaru ( download di sini )
Namun menurut saya gak usah bingung, kita kerjakan yang sudah ada dan ditentukan oleh masing-masing pimpinan yang mempunyai tanggung jawab atas yang dipimpinnya, betul kan?
Download Aplikasi SKP Guru
Menghitung nilai SKP maupun PK PNS meskipun sudah tahu rumusnya akan memakan waktu lama, namun jangan khawatir sudah ada aplikasi SKP yang sudah banyak beredar di Internet. Aplikasi SKP berformat Excel akan mempermudah dalam menghitung nilai menjadi otomatis. Jika Bapak/Ibu Guru belum punya dapat diunduh melalui link berikut ini, yang diupload menggunakan google drive.
Lalu apakah aplikasi SKP ini bisa untuk Tahun 2021 ? tentu saja bisa walupun misalnya aplikasi ini dibuat dan publikasi SKP Versi 2019, atau yang lebih lama lagi tentu bisa, karena pembuatan aplikasi juga berdasarkan juknis atau peraturan yang ada.
Aplikasi SKP Per Golongan.
Aplikasi SKP Per Gplongan adalah adalah blangko dasar format SKP juknis yang sudah diisikan untuk masing-masing golongan. Aplikasi disusun menggunakan excel, seingga memudahkan dalam menghitung nilai.
- Aplikasi SKP Guru dan Kepala Sekolah untuk Golongan III/a ( download )
- Aplikasi SKP Guru dan Kepala Sekolah untuk Golongan III/b ( download )
- Aplikasi SKP Guru dan Kepala Sekolah untuk Golongan III/c ( download )
- Aplikasi SKP Guru dan Kepala Sekolah untuk Golongan III/d ( download )
- Aplikasi SKP Guru dan Kepala Sekolah untuk Golongan IV/a ( download )
- Aplikasi SKP Guru dan Kepala Sekolah untuk Golongan IV/a ( download )
Aplikasi SKP Kang Martho
Aplikasi SKP ini merupaka hasil karya Kang Martho. Aplikasi SKP Kang Martho ini dilengkapi database Rician Kegiatan Guru dan Angka Kreditnya. Fungsinya untuk memudahkan dalam menentukan uraian kegiatan pada SKP, sehingga tak perlu pusing dalam melihat Angka Kredit (AK).
- Aplikasi SKP Kang Martho Format Excel ( download )
Aplikasi SKP Versi Lain
Selain aplikasi versi kang martho ada juga kreator aplikasi lainya yang juga membuat dan menyusun aplikasi SKP agar mempermudah dalam proses pembuatan SKP dan Penilian Kinerja PNS. Silahkan download untuk menambah referensi tentang aplikasi SKP. Aplikasi SKP ini juga bersifat gratis.
Aplikasi SKP Guru Versi 1 (
Aplikasi SKP Guru Versi 2 (
Aplikasi SKP Guru Khusus Tahun 2021
Aplikasi ini khusus digunakan untuk tahun 2021 yang mana terdapat peralihan peraturan tentang SKP.
Silahkan download: 👉 Aplikasi SKP Guru Tahun 2021 Konversi Nilai dan Integrasi
Cara Menggunakan Aplikasi SKP Excel.
Aplikasi ini dibuat menggunakan excel, namun cukup mudah kok untuk menggunakanya. Aplikasi ini terdiri dari 3 sheet utama yang saling terhubung yaitu sheet SKP, Pengukuran, dan Penilaian. Dan berikut ini cara menggunakan aplikasi SKP excel. Tutorial yang saya buat ini menggunakan aplikasi per golongan, agar secara dasar anda paham proses pembuatan SKP. Adapun SKP yang saya screen shoot adalah aplikasi untuk Guru Golongan IIIa, karena golongan minimal jenjang jabatan fungsional guru adalah IIIa.
1. Sheet SKP
Pada sheet ini Bapak / Ibu Guru mengisi formulir sasaran kerja. Ada unsur utama dan unsur pembimbing, silahkan sesuaikan dengan uraian yang ada, ini sudah dibuat lengkap untuk jabatan fungsional guru. Jika dirasa tidak melakukan sesuai yang tertulis di blangko bisa di hapus atau di delete. Sebaiknya sheet SKP ini dibuat sendiri oleh masing-masing guru. Target untuk SKP sebaiknya kategori Baik.
2. Sheet Pengukuran
Sheet selanjutnya pada aplikasi SKP adalah Penilian Capaian Sasaran Kerja Pengawai Negeri Sipil. Yang mengisi sheet ini adalah penilai dalam hal ini Kepala Sekolah.
Ada dua kolom penting pada sheet ini yaitu targe dan realisasi. Target sudah otomatis mengambil dari sheet SKP. Dan Realisasi silahkan di isi Kuantitas/Output, Kualitas/Muta, Waktu, dan Biaya. Perhitungan dan nilai capaian SKP atan menghitung otomatis.
Jumlah AK dan Nilai capaian juga akan muncul Otomatis.
3. Sheet Penilaian
Yang terakhir adalah sheet penilian, yaitu format Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada format ini ditampilkan nilai dari seorang PNS/ ASN.
Kepala Sekolah yang mengisi sheet ini, jangan lupa untuk mengisikan Nilai Perilaku kerja, ada 6, yaitu orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan (untuk guru dan kepala sekolah tidak diisi).
Lihat juga: Jenjang Karir Jabatan Fungsional Guru
SKP BERDASARKAN PERMENPANRB 8 TAHUN 2021
Perlu diketahui bahwa untuk per 1 Juli 2021, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dibuat berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
- Ditetapkan tanggal 17 Maret 2021
- Diundangkan tanggal 17 Maret 2021
- Berlaku mulai tanggal 01 Juli 2021
SE Kepala BKN Tahun 2022 Tentang Cara Penilian Kinerja PNS Tahun 2021
Update Tahun 2022:
Telah terbit Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/Se/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021
Latar Belakang
Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang muncul setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya.
Isi Surat Edaran
a. Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai PNS
- 1) Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.
- 2) Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.
- 3) Adapun rincian Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah sebagai berikut:
- 4) Dalam melakukan penilaian kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat meminta bahan pertimbangan dari koordinator dan/atau sub-koordinator di lingkungan unit kerjanya.
- 5) Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam melakukan penilaian kinerja PNS yang bekerja dalam suatu tim dapat meminta bahan pertimbangan dari ketua tim terkait.
b. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS
1) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu:
a) Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021):
Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
b) Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun 2021):
Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021
tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
2) Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- a) Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
- b) Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan
- c) Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen).
3) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka setiap PNS wajib mengumpulkan dokumen yang terdiri atas:
- a) Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
- b) Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan
- dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021;
- c) Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021
- dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan
- d) Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.
4) Contoh dokumen model dasar pada angka 3) huruf a) s.d. huruf d) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Surat Edaran ini.
Kesimpulan Aplikasi SKP Guru
Aplikasi SKP format excel memudahkan Bapak Ibu Guru dan Kepala Sekolah dalam membuat SKP dan Penilian Kinerja. Namun ada baiknya mempelajari apa itu SKP. Semoga informasi yang kami bagikan pada blog ini tentang SKP dan Download Aplikasi berbagai versi dapat bermanfaat.
Adapun Aplikasi SKP Guru ada baiknya juga sudah menyesuaikan dengan peraturan terbaru yaitu berdasarkan PERMENPANRB Nomor 8 Tahun 2021
Kami membuat link download agar mudah didownload, jika ada link yang error atau sulit didownload silahkan laporkan ke admin, melalui kontak ataupun komentar yang tersedia. Terima kasih
Sumber (Source) Referensi:
https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2019/05/PP-Nomor-30-Tahun-2019.pdf
http://bukittinggikota.go.id/berita/hubungan-pkg-dan-tata-cara-penyusunan-skp-guru
http://www.al-maududy.com/2017/12/download-lengkap-skp-bagi-guru-pns.html
https://www.kangmartho.com/2017/05/3-aplikasi-sasaran-kerja-pegawai-skp.html
https://www.bkn.go.id/berita/per-1-juli-2021-pns-susun-skp-berdasarkan-peraturan-menteri-panrb-nomor-8-tahun-2021
https://jdih.bkn.go.id/dokumen/view?id=2526
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Terima kasih atas arahannya.