SISPENA APLIKASI ONLINE AKREDITASI SEKOLAH

Daftar Isi
Sekarang teknologi terus berkembang, memanfaatkan teknologi merupakan keharusan di era revolusi industri 4.0. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah atau yang sering disebut BAN SM juga menerapkan Teknologi dalam proses akreditasi sekolah yaitu menggunakan aplikasi Sispena.
sispena aplikasi online akreditasi sekolah madrasah

Sispena sendiri merupakan akronim dari Sistem Informasi Penilaian Akreditasi. Aplikasi ini berbasis web online, dimana bisa di akses dimana saja menggunakan komputer / laptop dan Handphone asal terkoneksi dengan internet. Namun kami sarankan untuk membukanya menggunakan komputer atau laptop saja.

Proses Akreditasi Melaui Sispena.

Mekanisme proses akreditasi sekolah/madrasah menggunakan sispena sebagai secara garis besar tahapannya sebagai berikut:

  1. Sosialisasi dan Pengisian Data, Sosialisasi dan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA)
  2. Penetapan Sasaran Visitasi, di tahap ini adalah penetapan Sekolah/Madrasah yang akan divisitasi dan penugasan asesor, jika layak makan lanjut ke tahap berikutnya.
  3. Visitasi, Asesor akan melakukan visitasi atau kunjungan ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi, Asesor akan memfaligasi bukti fisik yang ada di sekolah dan menetapkan hasil visitasi.
  5. Verifikasi, Verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
  6. Penetapan dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman, penerbitan sertifikat akreditasi dan rekomendasi, serta pengumuman nilai

Data Sispena Bersumber Dari Dapodik atau Emis

Data pada sispena bersumber dari data dapodik untuk sekolah dibawah naungan Kementrian pendidikan dan emis untuk madrasah dibawah naungan Kementrian Agama. Beberapa hal yang berhubungan dengan data dapodik atau emis diantaranya:

  1. Data Pegawai yang kaitanya dengan standar pendidik dan tenaga pendidikan, disini lengkap dengan data jumlah, data pendidikan, sertifikasi atau belum
  2. Jumlah data siswa berkaitan dengan jumlah rasio rombel pada standar proes
  3. Data sarana dan prasarana berkaitan dengan standar sarana dan prasarana.
Untuk itu data-data yang beriktan dengan akreditasi melalui sispena harus diisi secara baik dan benar pada dapodik maupun emis untuk segera disinkronkan.

Isi Sispena Berdasarkan Intrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi

Untuk mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena terlebih dahulu sekolah harus menyiapkan atau mengisi Intrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan ini tentunya berdasarkan bukti-bukti fisik yang ada.


Komponen akreditasi berdasarkan standar nasional pendidikan yaitu:

  • a. Komponen standar isi nomor 1 - 10;
  • b. Komponen standar proses nomor 11 - 31;
  • c. Komponen standar kompetensi lulusan nomor 32 - 38;
  • d. Komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 39 - 54;
  • e. Komponen standar sarana dan prasarana nomor 55 - 75;
  • f. Komponen standar pengelolaan nomor 76 - 90;
  • g. Komponen standar pembiayaan nomor 91 - 106; dan
  • h. Komponen standar penilaian nomor 107 - 119.
Lihat:  8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) DI INDONESIA

Sertifikat Akreditasi Melalui Aplikasi Sispena

Setelah penetapan nilai akreditasi, dan pengumuman maka selanjutnya sekolah dapat mengunduh / mendownload sendiri sertifikat akreditasi melalui aplikasi sispena. Pada sertifikat akreditasi juga sudah menggunakan QR Code atau secara elekronik dalam penandatangannya, ditandatangani oleh Ketua Badan Akreditasi Nasonal Sekolah / Madrasah. Setelah didownload sekolah bisa mencetaknya dan ditempel di dinding ruangan.

Baca juga: Yang harus dikerjakan operator dapodik

Sebutan untuk nilai atau peringkat akreditasi

Pemeringkatan akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status akreditasi Sekolah/Madrasah  memperoleh  peringkat akreditasi sebagai berikut:


  1. Peringkat  akreditasi  A  (Unggul)  jika  sekolah/madrasah   memperoleh  Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91< NA < 100).
  2. Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah  memperoleh  Nilai Akhir Akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).
  3. Peringkat akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).

Sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir:

  1. 61  sampai  dengan  70  (61  <  NA  <  70)  dengan  peringkat  akreditasi  D (Kurang).
  2. 0 sampai dengan 60 (0 < NA < 60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang).


Demikianlah yang bisa kami share mengenai sispena aplikasi online untuk akreditasi sekolah / madrasah. Semoga bermanfaat khususnya untuk sekolah yang akan melaksanakan akreditasi sekolah.


Sumber Referensi
https://bansm.kemdikbud.go.id/
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

2 komentar

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Comment Author Avatar
3 Januari 2020 pukul 08.01 Hapus
Salam dan selamat pagi pak nir mau tanya terkait akreditasi ada perubahan yang berbeda dengan akreditasi sebelum ini... pihak sekolah diberi tahu jika kami input yang dilihat sebagian besar output sd
Comment Author Avatar
3 Januari 2020 pukul 08.37 Hapus
pada intinya sama saja, hanya caranya yang berbeda yaitu dengan menggunakan aplikasi sispena dan datanya berasal dari dapodik