Informasi PPDB SMP N 1 Purworejo 2020 2021
Daftar Isi
Pada postingan kali ini saya akan share tentang informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 1 Purworejo Tahun Pelajaran 2020/2021. PPDB juga biasa disebut dengan penerimaan siswa baru.
Leaflet PPDB SMP N 1 Purworejo |
Sumber informasi ini berasal dari leaflet PPDB 2021, dan akan saya coba salin dengah harapan agar lebih mudah dibaca mealui website ini.
SMP Negeri 1 Purworejo beralamatkan di Jalan Jendral Sudriman Nomor 8 Purworejo 54114, Nomor Telepon: 0275 321505
Baik Langsung saja, Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021
Dengan visi ”Berprestasi Disertai Iman dan Taqwa”, SMP Negeri 1 Purworejo membuka kesempatan kepada lulusan SD/MI untuk menjadi Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Jumlah peserta didik yang akan diterima adalah 192 peserta didik, yang terdiri dari 6 kelas.
Seleksi diadakan secara online, jujur, obyektif, transparan, akuntabel, independen dan tanpa diskriminasi.
A. SYARAT PENDAFTARAN
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah;
- Usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020, dengan menunjukkan bukti dokumen akta kelahiran;
- Foto copy Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.
B. PROSEDUR PENDAFTARAN
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman www.ppdb.purworejokab.go.id sesuai jadwal;
- Calon peserta didik menginputkan username dan password ke dalam aplikasi PPDB;
- Calon peserta didik menetapkan jalur pendaftaran
- Calon peserta didik memilih 1 atau 2 jalur pendaftaran
- Calon peserta didik dapat memilih sekolah tujuan minimal 1 (satu) sekolah dan maksimal 2 (dua) sekolah
- Khusus jalur perpindahan orangtua/wali hanya bolehmemilih 1 (satu) sekolah saja;
- Dokumen syarat pendaftaran discan/difoto dan diupload;
- Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
- Calon peserta didik menandatangani tanda bukti dan menyimpan untuk pengajuan pendaftaran ke tahap verifikasi;
C. VERIFIKASI
- Calon peserta didik wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran online yang ditandatangani ke panitia sekolah beserta berkas pendaftaran yang tersebut sebelumnya;
- Semua berkas untuk verifikasi dimasukkan ke stop map kuning untuk Calon peserta Laki-laki dan stop map merah untuk Calon Peserta Perempuan
- Proses no 1 dan 2 di atas mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid 19
D. TATA WAKTU
Seluruh kegiatan dilaksanakan pukul 08.00 s.d 12.00
E. SISTEM SELEKSI
1. Jalur Zonasi terdiri dari :
a) Zona UtamaKuota maksimal 38 anak (20%), urutan ranking adalah
- Kedekatan domisili calon peserta didik (sesuai jarak)
- Berdasarkan usia calon peserta didik
- Berdasarkan Nomor Urut Pendaftaran
b) Zona 1 (Satu)
Kuota minimal 77 anak (40%), ketentuannya adalah
- Cakupannya 3 kecamatan yang beririsan dengan Sekolah
- Urutan seleksi jika melebihi kuota dan ada nilai akhir yang sama adalah :
Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk Matematika, IPA & Bhs. Indonesia;
Nilai Prestasi (NP) untuk 3 tahun terakhir (Juli 2017 sampai dengan Juni 2020) untuk Juara I TingkatKecamatan dan Tingkat Kabupaten;
Pilihan 1 lalu Usia calon peserta didik yang lebih tinggi
c) Zona 2 (Dua)
Kuota maksimal 19 anak (10%), ketentuannya adalah
- Cakupan wilayah diluar 3 Kecamatan pada Zona 1 baik di dalam maupun di luar provinsi Jawa Tengah
- Calon peserta didik luar kota / provinsi membawa rapor
- Urutan seleksi jika melebihi kuota dan ada nilai akhir yang sama adalah :
Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk Matematika, IPA & Bhs. Indonesia;
Nilai Akademik dan tambahan prestasi harus lebih tinggi dari zona 1 (satu);
Nilai Prestasi (NP) untuk 3 tahun terakhir (Juli 2017 sampai dengan Juni 2020) untuk Juara I Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten;
2. Jalur Afirmasi, Kuota maksimal 29 anak (15%)
Dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti.
.3. Jalur mutasi tugas orangtua, Kuota maksimal 10 anak(5%)
Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan4. Jalur Prestasi, Kuota maksimal 19 anak (10%)
point jalur prestasi |
5. Ketentuan Lainnya
Ketentuan yang belum tercantum dalam Informasi ini akan diatur kemudian. Informasi selanjutnya bisa dilihat di www.ppdb.purworejokab.go.idUPDATE: PPDB SMP KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
6. Kontak Person
Untuk pelayanan dan informasi dapat menghubungi :Bp. SUNARDI, S.Pd. (0895 3378 02xxx)
Bp. SUGITO, S.Pd., MM.Pd. (0816 4222 xxx)
Lihat juga: Cara Mudah Scan Dokumen
Kepala SMP N 1 Purworejo
SUTARTO, M.Pd.
NIP. 19671201 198903 1 008
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.