PPDB Online Purworejo Kab Tahun 2020 Jenjang SMP
Daftar Isi
Pada tahun pelajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Penermiaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2020/2021 menggunakan sistem aplikasi online. Bagaimana cara daftar PPDB SMP Kabupaten Purworejo Tahun 2020 secara online?
Tahun pelajaran 2020/2021 Kabupaten Purworejo melaksanakan PPDB secara Online melalui alamat link https://ppdb.purworejokab.go.id/
Tahun pelajaran 2020/2021 Kabupaten Purworejo melaksanakan PPDB secara Online melalui alamat link https://ppdb.purworejokab.go.id/
PPDB SMP Purworejo Online |
Baik langsung saja, sebelum ke langkah cara pendaftaran online perlu kita perhatikan kebijakan dan aturannya supaya kita tidak salah memilih tipe pendaftaran yang dibedakan menjadi beberapa bagian yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Kerja Orang Tua, dan satu lagi jalur prestasi.
1. Persyaratan PPDB
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:- a. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan samadengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
- b. Usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020, dengan menunjukkan bukti dokumen akta kelahiran asli;
- c. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) foto copy Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.
2. Jalur Pendaftaran PPDB
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:a. Jalur Zonasi diatur sebagai berikut:
1) Jalur Zonasi terdiri dari :
a) Zona utama: Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi) dengan kuota maksimal 20%
b) Zona 1 (satu): Berdasarkan kewilayahan 3 (tiga) kecamatan yang beririsan dengan tempat/lokasi satuan pendidikan baik didalam maupun diluar Kabupaten/Provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Purworejo dengan kuota minimal 40%.
c) Zona 2 (dua): Berdasarkan kewilayahan diluar zona satu didalam satu wilayah provinsi dan atau luar provinsi Jawa tengah dengan kuota maksimal 10%
2) Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
b. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan jarak, dengan kuota maksimal 15%
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua ini maksimal 5%
d. Jalur Prestasi
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan:
1) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota berjenjang maupun tidak berjenjang.
2) Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
Kuota jalur prestasi 10%
e. Pemenuhan Jalur
Apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 2 (dua), jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi tidak memenuhi kuota, maka kekurangan kuota tersebut akan menjadi kuota tambahan zona 1 (satu);
3. Tempat Pendaftaran PPDB
Tempat Pendaftaran On-lineMandiri melalui situs atau alamat link ppdb.purworejokab.go.id
4. Tata cara Pendaftaran SMP Kabupaten Purworejo
a. Pengajuan Pendaftaran On-line
1) Pengajuan melalui mandiri on-line dengan prosedur sebagai berikut:- a) Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman ppdb.purworejokab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan;
- b) Calon peserta didik menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB;
- c) Calon peserta didik menetapkan jalur pendaftaran yang dipilih.
- d) Calon peserta didik boleh memilih 1 atau 2 jalur pendaftaran.
- e) Calon peserta didikdapat memilih sekolah tujuan minimal 1 (satu) sekolah dan maksimal 2 (dua) sekolah
- f) Khusus jalur perpindahan orangtua/wali hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah saja
- g) calon peserta didik akan mendapatkan daftar semua satuan pendidikan dalam wilayah zonasinya;
- h) Dokumen syarat pendaftaran discan/difoto dan diupload; ( lihat cara mudah scan dokumen )
- i) Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
- j) Calon peserta didik menandatangani tanda bukti dan menyimpan untuk pengajuan pendaftaran ke tahap verifikasi
5. Verifikasi PPDB
a. Bagi yang melakukan pendaftaran Mandiri online :1) Calon peserta didik wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran on-line yang telah ditandatangani ke panitia sekolah;
2) Petugas verifikasi pendaftaran melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang ada dalam sistem PPDB;
3) Calon peserta didik yang telah diverifikasi secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB.
6. Pemilihan Sekolah Tujuan (PPDB On-Line)
Pemilihan sekolah tujuan dengan ketentuan :- a. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran dan dalam jurnal PPDB On-Line masih diterima tidak dapat melakukan pendaftaran lagi ke sekolah lainnya (yang melaksanakan PPDB On-Line)
- b. Calon peserta didik yang tidak diterima pada seleksi sementara pada semua pilihan sekolahnya dan masih ada waktu dalam proses pendaftaran dan verifikasi pendaftaran diberikan kesempatan melakukan pendaftaran kembali sebanyak 1 (satu) kali lagi dengan ketentuan pilihan sekolah yang berbeda dengan pendaftaran yang pertama.
- c. Melakukan cabut berkas sama dengan melakukan undur diri dari system PPDB On-Line tidak diperkenankan mengajukan pendaftaran kembali di sekolah lain.
7. Seleksi PPDB
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Jalur Zonasi:
1. Jalur Zona Utamaa) Kedekatan domisili calon peserta didik (sesuai jarak yang ditentukan)
b) Berdasarkan usia calon peserta didik
2. Jalur Zona 1 (satu)
a). Menggunakan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
b). Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) Tambahan baik individu maupun kelompok di bidang akademik dan non akademik untuk 3 tahun terakhir (Juli 2017 sampai dengan Juni 2020) untuk Juara I Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten;
c). Berdasarkan ketentuan zona, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia, dan NP(NilaiPrestasi) Tambahan;
d). Apabila jumlah pendaftar dalam zona1 (satu) melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
i) Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
ii) Nilai Prestasi (NP) Tambahan
iii) Pilihan 1
e). Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
i). rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia dengan nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Matematika, IPA, dan BahasaI ndonesia;
ii) Pilihan1 (satu);
iii) Usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
3. Jalur Zona 2 (dua)
a). Menggunakanrata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
b). Nilai Akademik dan tambahan prestasi harus lebih tinggi dari zona 1 (satu)
c). Calon peserta didik yang berasal dari luar kota atau provinsi membawa rapor
d). Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) Tambahan baik individu maupun kelompok di bidang akademik dan non akademik untuk 3 tahun terakhir (Juli 2017 sampai dengan Juni 2020) untuk Juara I Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten;
e). Berdasarkan ketentuan zona, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai prestasi Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia, dan NP (NilaiPrestasi) Tambahan;
f). Apabila jumlah pendaftar dalam zona2 (dua) melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
i) Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
ii) Nilai Prestasi (NP) Tambahan
iii) pilihan 1
g). Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
i). Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 yang lebih tinggi berdasarkan urutan matapelajaran Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia;
ii) Pilihan1 (satu);
iii) Usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
b. Jalur afirmasi :
1) Dibuktikan dengan keikut sertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2) Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi)
c. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.2) Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju
d. Jalur prestasi :
1) Prestasi Kejuaraan/Lomba yang diperoleh Juara 1,2, dan 3 tingkat Propinsi dan Nasional serta Internasional yang dilakukan secara berjenjang langsung diterima,
2) Prestasi Kejuaraan/Lomba yang diperoleh Juara 1,2, dan 3 tingkat Propinsi dan Nasional serta Internasional yang dilakukan tidak secara berjenjang diberi bonus nilai juara 1 Kabupaten,
3) Bagi yang menggunakan prestasi kejuaraan /lomba yang memperoleh, juara 1, 2, dan 3 tingkat karesidenan dan kabupaten serta juara 1 tingkat kecamatan secara berjenjang ditambahkan dengan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
4) Bagi yang menggunakan prestasi kejuaraan /lomba yang memperoleh, juara 1, 2, dan 3 tingkat karesidenan dan kabupaten serta juara 1 tingkat kecamatan secara tidak berjenjang ditambahkan dengan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
TABEL BONUS NILAI PRESTASI
Sebagai bentuk penghargaan dan pembinaan prestasi calon peserta didik, sekaligus guna memberikan motivasi kepada para peserta didik pada semua jenjang secara keseluruhan, calon peserta yang memiliki prestasi pada event Internasional, Nasional, Provinsi, Karesidenandan Kabupaten/Kota dan Kecamatan diberikan bonus nilai tambahan , sebagai berikut :
8. Jadwal PPDB
Berikut ini jadwal PPDB SMP Kabupaten Purworejo Tahun Pelajaran 2020/20219. Penutup
Demikianlah yang bisa kami posting tentang info PPDB Online Kabupaten Purworejo Tahun Pelajaran 2020/2021 jenjang SMP melalui alamat link webiste https://ppdb.purworejokab.go.id/. Jika dirasa bermanfaat share juga melaui tombol yang tersedia di bawah ini. Terima kasih10. Lain - Lain Peringkat SMP Tahun 2019
Terlepas dari informasi/juknis PPDB,berikut ini daftar peringkat SMP di Kabupaten Purworejo dari hasil jumlah nilai ujian tiga mapel tahun 2019, yang mungkin bisa dijadikan referensi untuk memilih sekolah.Sumber dengan diedit seperlunya untuk kepentingan postingan blog tanpa mengurangi isi aslinya.:
NB: Untuk lebih jelasnya atau ada revisi peraturan silahkan langsung kunjungi website resminya di: https://ppdb.purworejokab.go.id/
atau di website resmi Dindikpora Kab. Purworejo:
1. Surat Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021,
2. https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id
=========================
Update
UPDATE INFO PPDB ONLINE KABUPATEN PURWOREJO JENJANG SMP TAHUN 2020
Video Cara Pendaftaran:
1] Bagian 1 - https://youtu.be/2qLkvbwtX94
Pendftaran Jalur Afirmasi
Pendaftaran jalur afirmasi menggunakan nomor ID BDT (Nomor identitas Basis Data Terapadu) Kementrian sosial.
1] Cara melihat online dengan memasukan nomor Kartu Keluarga (KK) - http://cekbansos.siks.kemensos.go.id/
2] Bertanya di kantor kelurahan
3] Bisa bertanya di Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Dindikpora) Kabupaten Purworejo.
Kumpulan Info Grafis PPDB Kab. Purworejo 2020
info grafis cara daftar PPDB Kab. Purworejo Tahun 2020 |
Update: >>> Cara Siswa/Orang Tua Daftar PPDB Oline dan Cek Jurnal
UPDATE TAHUN 2022: PPDB SMP KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.