CARA LAPOR DANA BOS ONLINE LOGIN SSO DAPODIK
Postingan ini saya buat untuk diri saya sendiri, dan teman-teman Bendahara Sekolah, serta teman-teman Operator Sekolah. Yang intinya adalah cara laporan Dana BOS Online login menggunakan SSO Dapodik pada link bos.kemdikbud.go.id.
Lapor BOS Online menggunakan login sso |
Kalau untuk cara laporannya, saya yakin teman-teman Operator Sekolah sudah lihai. Namun jika Anda operator baru yang mau pertama kali ini akan melaporan penggunaan dana BOS Pusat secara online, saya akan berikan tutorialnya di sini.
Kendala yang sering terjadi adalah laporan BOS online sulit akses, bahkan tidak bisa diakses sama sekali karena masalah server.
Selain itu kendala dari Bendahara Sekolah yang mungkin belum selesai merekap laporan penggunaan dana sesuai 12 komponen yang akan dientrykan di BOS online.
Untuk masalah BOS online yang tidak bisa diakses karena server, tentu saya tidak bisa memberikan trik, hanya tips saja gunakan waktu yang sekiranya sedikit yang sedang mengakses web laporan bos bos.kemdikbud.go.id
Beberapa hari yang lalu saya mendapatkann buku panduan untuk lapor bos online pusat. Berbeda dari aplikasi lapor bos tahun 2020 baik dari sisi tampilan dan format yang dilaporkan. Pada tahun 2020 lapor bos online menggunakan nama aplikasi Sistem Informasi Rekening Bantuan Operasional Sekolah (SIRBOS). Aplikasi SIRBOS menu-menunya lebih lengkap.
Melalui postingan ini, semoga dapat memberikan gambaran dan panduan bagi Anda, teman-teman Bendahara Sekolah maupun Operator baik dari jenjang TK, SD, SMP, SMA yang bisanya mendapatkan tugas untuk melaporkan bos online melalui aplikasi Sistem Informasi Rekening Bantuan Operasional Sekolah (SIRBOS).
A. Aplikasi Lapor Dana BOS Pusat Online
Aplikasi lapor dana bos pusat online menggunakan SIRBOS. Aplikasi ini berupa Dashboard Monitoring Verfifikasi Rekening BOS, yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikdakn Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aplikasi ini dapat dibuka/diakses menggunakan web browser seperti Google Chrome, Opera, Microsoft Edge, dan sebagainya. Sedangkan untuk spesifikasi minimal adalah laptop prosesor dual core dan minimum sistem operasi windows 7. Untuk kelancaran pelaporan kami sarankan agar Anda menggunakan web browser versi terbaru.
B. Cara Laporan BOS Pusat Online
Berikut ini adalah cara melaporkan Dana BOS Pusat secara Online menggunakan SIRBOS dari memulai aplikasi, menu daftar rekening, menu konfirmasi rekening, menu konfirmasi dana BOS, Menu Laporan Sekolah, Menu Laporan Penyaluran, Menu Laporan RKUN, dan Menu Penggunaan Dana.
1. Login Bos Online Menggunakan SSO Dapodik
1. Buka sistem aplikasi SIRBOS melalui web browser (Google Chrome, Firefox, Opera atau lainnya) dengan alamat url sebagai berikut: https://bos.kemdikbud.go.id/rekening/
2. Pilih login type sebagai Sekolah, klik tombol "Login SSO Dapodik", maka akan tampil halaman seperti di bawah ini.
3. Jika Anda kesulitan atau tidak bisa login SSO Dapodik, bia menggunakan "Login Alternatif Sekolah" Akan tampil seperti ini:
4. Pada halaman "login Dapodik", masukan username dan password akun operator sekolah.
5 . Pada halaman "login Alternatif Sekolah", masukan E-mail Operator, NPSN dan Kode Registrasi.
6. Jika berhasil login maka akan tampil halaman utama aplikasi atau dashboard SIRBOS Sekolah seperti gambar dibawah ini.
2. Menu Daftar Rekening
Menu daftar rekening berguna untuk melihat daftar rekening sekolah dan cek status salurnya. Dengan menu ini sekolah dapat cek penyaluran dana BOS secara online sudah cair atau belum.
Jika mengalami gagal transfer maka klik tombol "Retur"
3. Menu Konfirmasi Rekening
Pada menu ini kita bisa melihat apakah data rekening yang dimasukan oleh sekolah berbeda dengan data yang ada pada bank. Nantinya akan ada keterangan status verifikasi rekening oleh bank.
4. Menu Konfrimasi Dana BOS
Pada buku panduan belum dijelaskan apa kegunaan menu ini, hanya diberikan tampilannya dan ada keterangan klik tombol "Konfirmasi", maka akan tampil notifikasi Konfirmasi Berhasil.
5. Menu Laporan Sekolah
Nah menu ini merupakan menu yang berguna untuk melaporkan penggunaan dana BOS Pusat berdasarkan 12 Komponen BOS.
Ada baiknya Anda memahami cara mengelompokan belanja berdasarkan 12 komponen BOS. Jika Anda belum menggunakan aplikasi ARKAS, teman-teman operator bisa menggunakan aplikasi berbasis excel yang telah saya share sebelumnya pada postingan: Panduan Lengkap Laporan BOS Online Tahun 2020
Untuk mengisi laporan klik tombol "tambah", kemudian pilih bos tahap berapa yang akan dilaporkan.
Keteranngan langkah pengoperasikannya sebagai berikut.
- Tahun: Sudah otomatis terisi dan tidak dapat diubah
- Tahap: Pilih Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3
- Sisa Dana Tahap Sebelumnya: Sudah otomatis terisi dan tidak dapat diubah
- Dana Yang Diterima: Masukan jumlah dana BOS yang diterima
- Item 12 Komponen Penggunaan BOS: (Baca di sini)
- Total Penerimaan Dana: Total akan terisi otomatis sesuai dengan jumlah dana dari kolom penerimaan dana
- Total Pengeluaran: Total akan terisi otomatis sesuai dengan jumlah pengeluaran dari semua kegiatan
- Sisa Dana: Total akan terisi otomatis sesuai dengan total penerimaan dana dikurangi total pengeluaran
- Tambah: Klik tombol untuk menyimpan data
C. TAHAP PELAPORAN DANA BOS
SESUAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN
- TAHAP 1: BULAN JANUARI - MARET (3)
- TAHAP 2: BULAN APRIL - AGUSTUS (5)
- TAHAP 3: BULAN SEPTEMBER - DESEMBER (4)
Saya sendiri sempat bingung tentang periode tahap pelaporan BOS, karena dijuknis BOS itu sendiri tidak dicantumkan periode bulan apa saja, untungnya ada teman saya yang mengingatkan tentang hal ini.
1. Menu Laporan Penyaluran
Pada menu penyaluran kita bisa melihat penyaluran dana bos masing-masing provinsi secara lengkap.
2. Menu Laporan RKUN
Pada menu ini kita bisa melihat tanggal penyaluran RKUN masing-masing provinsi.
3. Menu Penggunaan Dana
Pada menu ini kita bisa melihat rekap dan rincian penggunaan dana BOS Pusat Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap masing-masing kabupaten. Kita juga bisa mendownloadnya dalam bentuk format excel.
D. Sekolah Wajib Lapor BOS Online
Sekolah berkewajiban melaporkan penggunaan BOS Pusat secara online. Berikut ini info grafik tentang pentingnya laporan bos online.
Agrs sekolah dapat mencairkan Dana BOS tahap 3 maka sekolah harus memperhatikan hal berikut:
Sekolah wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap 1 pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
Sekolah yang telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) cukup menginputkan realisasi pada penggunaan dana BOS pada fitur Buku Kas umum (BKU).
Sekolah yang diselenggarakan oleh mayarakata (Swasta) harus melakukan memuthiran (update) data izin operasional melakui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
Apabila hingga tanggal 31 Agustus 2020 sekolah belum melakukan sinkronisasi data pada dapodik, belum melaporkan realisasi penggunaan dana tahap 1 dan melakukan melakukan update izin operasional (khusus sekolah swasta), maka dana BOS REguler pada tahal III tahun 2020 dan penyaluran dana BOS Reguler Tahap 1 dan Tahap II tahun berikutnya TIDAK Dapat cair.
Agar lebih jelas mengenai cara lapor dana BOS Online menggunakan SIRBOS, silahkan tonton video berikut ini.
Mohon maaf koreksi, Tahap 1= Januari - Maret, Tahap 2= April - Agustus, Tahap 3= September - Desember
E. Info Grafis Cara Lapor BOS Online
Tata Cara Lapor Penggunaan Dana BOS!
Pada tahun 2021 laporan penggunaan dana BOS menjadi ketentuan dalam penyaluran dana BOS, hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
#SahabatSekolahDasar dapat melaporkan penggunaan dana BOS melalui laman bos.kemdikbud.go.id
Simak tata caranya pada infografis berikut ini ya...
1.
2.3.
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.