Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Operator
Pada artikel kali ini saya akan membahas bagimana cara mendapatkan bantuan subsidi upah untuk Guru dan Operator Sekolah. Karena dengan adanya bantuan upah seperti ini, sebesar Rp. 1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) akan sangat membantu keadaan ekonomi.
Agar Anda mendapatkan info lengkap dan benar, maka saya akan tuliskan beberapa hal:
[Daftar Isi]
- 1 Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- 2 Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- 3 Cara Cek ID Penerima BSU, Cetak SPTJM dan SKAB di Info GTK
- 4 Info Resmi BSU bagi Guru Non PNS
1. Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah atau yang disingkat BSU adalah bantuan yang akan diberikan Kementrian Pendidikan dan Kebudyaan (Kemendikbud) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS.
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud
Pendidik berarti Guru, sedangkan Tenaga Kependidikan ialah Tenaga Administrasi, Penjaga Sekolah, Petugas Kebersihan, dan bisa juga termasuk Operator Sekolah. Operator Sekolah biasanya memang dijabat oleh guru maupun tenaga administrasi.
Jadi Bantuan Subsidi Upah/Gaji ini tidak hanya untuk Guru honorer (Non-PNS), tapi juga sangat mungkin untuk teman-teman Operator Sekolah.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah akan masuk melalui rekening bank yang akan dibuatkan dari pusat langsung.
Ada 4 syarat untuk bisa menerima bantuan ini yaitu:
- PTK yang terdaftar pada sitem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Belum mendapatkan subsidi dari program pemerintah sebelumnya seperti peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak masuk pada program Kartu Prakerja.
- Gaji dibawah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
2. Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Nah lalu bagaimana langkah / cara mendapatkan Bantuan Subsidi upah ini? berikut saya coba buatkan langkah-langkahnya
- Pastikan bahwa Anda memang masuk dalam kriteria penerima BSU.
- Siapkan KTP
- Cetak Info GTK
- Printout SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) bermateri 6000.
- Cetak Surat Keterangan Akfif Bertugas di Sekolah (SKAB)
- Cara cetak Info GTK, SPJM, dan SKAB akan dijelaskan lebih lanjut di akhir postingan ini.
- atang ke Bank sesui rekning yang terdaftar, dengan membawa KTP Asli, Print Info GTK, SPTJM, Surat Keterangan dari Kepala Sekolah, dan NPWP jika punya.
- Bantuan subsidi upah di cairkan
3. Cara Cek ID Penerima BSU, Cetak SPTJM dan SKAB di Info GTK
Agar bisa mendapatkan Bantuan SUbsidi Upah (BSU) harus memiliki nomor ID bantuan yang bisa dicek secara online melalui Info GTK, dan mcentak SPJM dan SKAB, caranya:
1. Buka link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ selanjutnya klik "Login Langsung GTK"
2. Masukan username dan password akun dapodik masing-masing guru, ketikan kode kemanan tampil kemudian "login".
3. Jika Anda terdaftar atau masuk dalam penerima tunjangan subsidi upah maka akan tampil info sebagai berikut "Nomonasi Penerima Subsiti UPAH - Masuk Nominasi. Status Nomonasi Sudah Terbit SK. Data SK Bantuan Subsidi Upah ada dibwah Info GTK"
4. Scrol ke bawah, maka akan ditampilkan SK Bantuan Subsidi Upah lengkap datanya dari nomor tanggal SK, Lokasi, Nomor Rekening Bank dan Nama Bank.
5. Klik tombol "Klik ini untuk Mencetak SPJM dan SKAB" untuk mencetaknya.
6. Penerima menandatangi SPTJM bermaterai 6 rb, untuk tampilan SPTJM sebagai berikut:
7. Mintalah Kepala Sekolah untuk mendadatangi Surkat Keterangan Aktif Bertugas (SKAB) otomatis dari Info GTK, atau tidak membuat sendiri. Tampilannya seperti ini.
8. Jangan lupa juga untuk mencetak Info GTK.
Lebih lengkap ada di postingan: Cek dan Cetak INFO GTK Periode Juli - Desember 2020
4. Info Resmi Bantuan Subsidi Upah (BSU) GTK
Memang belum ada juknis ataupun pendoman resmi yang kami dapatkan. Namun saat tulisan ini di update, kami telah menjumpai beberapa surat resmi tentang peluncuran program BSKU untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS.
Pertama adalah surat Kemendikbud Nomor 110046/A6/HM/2020 tanggal 13 November 2020 perihal Undangan yang ditujukan kepada Kepala LPMP Seluruh Indonesia. Isinya adalah undangan webinar dengan materi "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS" yang akan diadakan pada hari Selasa, 17 November 2020.
Kedua adalah surat Kemendikbud Nomor 110132/A.A6/HM/2020 tanggal 13 November 2020 perihal Undangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Indonesia. Isinya sama dengan surat yang pertama diatas.
Secara resmi Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga sudah diluncurkan pada hari Selasa 17 November 2020 dan disiarkan langsung melakui kanal youtube milik Kementrian Pendidikan dan Kebudyaan RI. Dengan nararumber, Nadiem Anwar Makarim (Mendikbud), Sri Mulyani Indrawati (Menkeu), Erick Thohir (Menteri BUMN), dan Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI).
Akhir Kata
Demikianlah info yang bisa saya bagikan tentang cara mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru dan Operator Sekolah yang berstatus Non-PNS atau honorer.
Ada pertanyaan kritik dan saran dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar yang stersedia.
Jika sudah mendapatkannya jangan lupa untuk berbagi supaya berkah, bagikan info ini bagi yang memerlukan
Update 5 Desember 2020: Cara Mudah Mencairan Dana BSU Kemdikbud
Sumber Referensi:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5203113/penuhi-4-kriteria-ini-guru-honorer-dijamin-dapat-subsidi-gaji
https://youtu.be/3o5qtjsnSYg (Chanel Youtube Master INFO GTK Gua Kepo)
https://youtu.be/N-VjOuwruus (Kanal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI)
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/buku-saku-bsu-bagi-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-nonpns-di-lingkungan-kemendikbud-tahun-2020
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.