Cara Upload PKS dan BAST Bantuan Kuota Internet
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan Bantuan Kota Internet untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dalam proses penyalurannya memerlukan proses Verfifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Ponsel yang dilakukan oleh operator sekolah yang selanjutnya mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah. Tak hanya cukup verval nomor ponsel dan SPTJM, untuk kepentingan administrasi penyaluran bantuan kuota internet sekolah diharuskan mengupload PKS dan BAST.
PKS dan BAST Bantuan Kuota Internet |
Pusat Data dan Teknologi (Pusdatin) Kemendikbud telah menerbitkan surat bernomor 5928/J1.I/TU/2020 teranggal 11 November 2020, perihal Pemberitahuan Penandatanganan PKS dan BAST Bantuan Kuota Data Internet. Surat ini ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Pimpinan Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia. Isi dari surat tersebut sebagai berikut:
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Bantuan Kuota Data Internet Bulan September Tahap 1 dan 2, Bulan Oktober Tahap 1 dan 2 dan yangkan diberikan untuk Bulan November dan Bulan Desember dengan ini kami Informasikan bahwa Pusdatin Kemendikbud akan mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kepala Satuan Pendidikan / Pimpinan Perguruan Tinggi untuk melengkapi administrasi Bantuan Pemerintah. Adapun poses unduh dan unggah dilakukan melalui tautan sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/sptjm/
2. Perguruan Tunggi: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/
Yang dilakukan perbulannya, maka kami mohon dengan hormat Saudara untuk melakukan penandatangan PKS dan BAST tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.Nah pada kesempatan ini akan saya share bagaimana cara upload PKS dan BAST Bantuan Kuota Internet yang sebenarnya mudah dilakukan...
Cara Upload PKS Bantuan Kuota Internet
PKS Bantuan Kota Internet ini intinya adalah sebuah perjanjuin antara Kepala Sekolah dengan Pusdatin Kemendikbud yang terdiri dari beberapa pasal yaitu ruang lingkup, tanggung jawab, hak dan kewajiban, penyaluran bantuan kuota data internet, sanksi, dan Keadaan Memaksa (Force Majeure), Lain-lain.
1. Buka link verval ponsel SPTJM https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/sptjm/
2. Pilih pada tab menu "PKS" akan tampil menu "Silahkan klik di sini untuk download" dan "Silahkan klik di sini untuk upload", saya rasa Anda tidak akan kesusitan dalam melakukan download maupun upload, lihat gambar dibawah ini.
3. Hal yang perlu diperhatikan yaitu Upload PKS hanya bisa dilakukan satu kali. Mohon sebelum upload file PKS dipastikan terleih dahulu dokumen sudah ditandatangani oleh kepala sekolah dan distempel. Karena kadang tergesa-gesa langsung scan dan ubah ke format pdf padahal belum dicap stempel.
4. Jika saat mengupload Scan PKS Kuota Internet Gagal, padahal sudah di pdf kan, pastikan ukuruan file kurang dari 1 MB.
Cara Upload SPTJM Bantuan Kuota Internet
BAST Bantuan Kuota Internet adalah Berita Acara Serah Terima Bantuan Kuota PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan serah terima bantuan pemerintah kuota data internet. Paket Bantuan Kuota Internet Peserta Didik 35 GB dan Paket Bantuan Kuota Internet Guru 42 GB.
Caranya hampir sama dengan upload PKS, sebagai berikut:
1. Buka halaman web verval Ponsel SPTJM https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/sptjm/
2.Pilih tah menu "BAST" akan tampil daftar taham injeksi kuota, untuk download / unduh klik tanda icon anak pawah kebawah dan upload / unggah klik tanda icon anak panah ke atas.
3. Yang perlu diperhatikan dalam upload BAST ini adalah hanya bisa dilakukan satu kali setiap tahap. Dan sebelum upload pastikan sudah ditanda tangani kepala sekolah dan sudah di cap /stempel.
4. Selain itu jangan lupa tanda tangan dan cap kepala sekolah, saat upload jangan sampai tertukar silahkan beri nama file atau jangan mengubah nama file, misalnya "BAST-20201002"
Melalui postingan ini juga kami informasikan bahwa pemberian kuota data internet untuk bulan November dan Desember dikirimkan secara bersamaan pada bulan November. Sehingga berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel guru dan siswa.
Demikianlah informasi sekaligus tutorial yang bisa kami bagikan untuk Anda tentang Cara Upload PKS dan BAST Bantuan Kuota Data Internet Pusdatin Kemendikbud. Semoga bantuan kuota internet ini dapat benar-benar dimanfaatkan secara maksimal oleh Bapak/Ibu Guru serta peserta Didik.
Bantuan kuota data internet ini cukup besar yaitu untuk Guru 42 GB. an dapat digunakan untuk membuka WhatsApp. Mungkin Anda tertarik untuk mempelajari: Cara Guru Menggunakan WhatsApp untuk Pembelajaran Daring
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.