Contoh SOP Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Masa Pandemi
Pada tanggal 20 November 2020 pemerintah mengumumkan tentang SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajajaran semeter 2 tahun pelajaran 2020/2021 yang disiarkan live melalui kanal Youtube Kemendikbud. Inti dari pengumuman itu adalah Pemerintah Daerah diberikan kewenangan penuh untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka
SOP Pembelajaran Tatap Muka |
Mas Mentri Nadiem menyatakan bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.
Pada kesempatan kali ini saya akan bagikan contoh Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang diambil dari SKB 4 Menteri tersebut. SOP ini dapat diprint atau disosialisasikan ke semua warga sekolah.
Agar nantinya para siswa, guru, dan karyawan serta wali murid dapat menerapkan protol kesehatan saat berada di lingkungan sekolah.
SOP Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah pada Masa Pandemi COVID-19
A. Satuan Pendidikan atau Sekolah
1. Sebelum Pembelajaran
- a. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
- b. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- c. Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan;
- d. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan
- e. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).
2. Setelah Pembelajaran
- a. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
- b. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
- c. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan;
- d. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan
- e. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
B. Warga Satuan Pendidikan
Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik (guru), tenaga kependidikan, dan peserta didik (siswa), termasuk pengantar/penjemput (wali murid).
1. Sebelum Berangkat Sekolah
- a. Sarapan/konsumsi gizi seimbang;
- b. Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa;
- c. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.;
- d. Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- e. Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
- f. Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
Contoh Poster PTM Pandemi |
2. Selama Perjalanan
- a. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- b. Mindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
- c. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
3. Sebelum Masuk Gerbang Sekolah
- a. Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
- b. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh dan adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa;
- c. Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
- d. Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.
4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
- a. Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- b. Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
- c. Dilarang pinjam-meminjam peralatan;
- d. Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS dengan air mengalir, dan jaga jarak;
- e. Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
Poster SOP PTM |
5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
- a. Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas;
- b. Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
- c. Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.
6. Perjalanan pulang dari Sekolah
- a. Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- b. Hindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
- c. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
7. Setelah Sampai di Rumah
- a. Melepas alas kaki, meletakan barang- barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang- barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
- b. Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
- c. Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS dengan air mengalir secara rutin;
- d. Jika warga satuan pendidikan mengalami adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa) setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuanpendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.
C. SOP Lokasi Tempat / Ruang di Sekolah
1. Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya
- a. Melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum masuk dan keluar dari ruangan;
- b. Meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan;
- c. Selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
2. Kantin Sekolah
- a. Melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum dan setelah makan;
- b. Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- c. Masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum;
- d. Memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama berada di kantin;
- e. Memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik;
- f. Menggunakan alat makan pribadi.
3. Toilet
- a. Melakukan CTPS dengan air mengalir setelah menggunakan kamar mandi dan toilet;
- b. Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantri
4. Tempat Ibadah
- a. Melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum dan setelah beribadah;
- b. Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak;
- c. Menggunakan peralatan ibadah milik pribadi;
- d. Hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain- lain;
- e. Hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.
5. Tangga dan Lorong Sekolah
- a. Berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan;
- b. Dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan.
6. Lapangan Sekolah
Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran, dan lain-lain.
7. Ruang Serba Guna dan Ruang Olah Raga
- a. Melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolah raga;
- b. Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- c. Olah raga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara;
- d. Gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain;
- e. Dilarang pinjam meminjam perlengkapan olah raga.
8. Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)
- a. Melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum dan setelah memasuki asrama;
- b. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- c. Membersihkan kamar dan lingkunganya;
- d. Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan;
- e. Membersihkan dan disinfeksi pada gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh;
- f. Memastikan sirkulasi udara di asrama baik;
- g. Membersihkan kamar mandi setiap hari;
- h. Dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya.
- i. Membatasi aktivitas yang memungkinkan interaksi dengan pihak luar termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar lingkungan asrama, kecuali untuk keperluan mendesak dan dilaksanakan secara terbatas serta dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Demikianlah informasi tentang Contoh SOP Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Masa Pandemi yang bersumber dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Lihat juga: CONTOH SURAT PERNYATAAN ORANG TUA COVID-19 SEKOLAH DIBUKA
Beberapa kami edit agar untuk keperluan postingan blog agar mudah dibaca dan dipelajari. Lebih lengkap mengenai SOP Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah kami sarankan Anda untuk membuka SKB 4 Menteri tersebut.
Kita semua tentunya berharap agar pandemi covid-19 segera berlalu dan aktivitas kembali normal, dan keadan menjadi lebih baik lagi. Saya mengajar diri saya dan Anda untuk berdoa, dan berusaha.
Semoga bermanfaat, bantu share melalui media sosial Anda, dan terima kasih
Sumber Referensi: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/pemerintah-daerah-diberikan-kewenangan-penuh-tentukan-izin-pembelajaran-tatap-muka
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Sangat membantu