Verval Ijazah S1 INFO GTK untuk Guru Non-PNS
Saat ini pada INFO GTK, jika guru yang bersangkutan berstatus honor (non PNS) dan berijazah S1 muncul kotak informasi tentang Verval Ijazah. Tertulis "Sehubungan dengan rencana pelaksanaan seleksi PPPK, pastikan data program studi Anda sudah terverfikiasi sesuai dengan Ijazah pada link berikut. Klik ini untuk verval Ijzash S1/D4. Catatan: 1. Verval Ijazah ini WAJIB dilakukan oleh guru yang berangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH:"
Dari info ini dapat diketahui bahwa akan ada rencana seleksi PPPK Guru yang datanya diambil dari data Dapodik. Untuk menjamin bahwa program studi ijazah S1 sudah terverifikasi maka perlu dilakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah.
PPPK / P3K adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PPPK statusnya adalah setara dengan Pegawai Negeri Sipil (ASN), namun ada beberapa perbedaan tentang pensiun, hak jabatan, dan usia maksimal pengangkatan. PPPK ini tentunya memberikan kesempatan yang bagus bagi Guru Honorer yang tidak bisa memenuhi peryaratan PNS.
Untuk itu bagi Bapak/Ibu Guru Non PNS / Honorer silahkan pergunakan waktu untuk melakukan verval ijazah ini dengan baik, karena era ini data sudah saling terinegrasi. Cara verval ijazah S1 cukup mudah, berikut langkah-langkah verval ijazah seleksi PPPK.
Cara Verval Ijazah S1 pada INFO GTK untuk Guru Non-PNS
- Persiapkan data fotocopy ataupun scan ijazah S1 nya, karena kita memerlukan data nomor ijazah maupun NIMnya.
- Buka link info GTK, piih pada tombol "Login Langsung GTK" https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Masukkan username dan password akun info GTK, jika belum punya silahkan hubungi Operator Sekolah.
- Ketika sudah berhasil login akan muncul seperti tampilan dibawah ini, pilih klik tombol "Click ini untukverval Ijazah S1/D"
- Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman verval ijazah, pada tampilan awal dapat dilihat riwayat mengajar.
- Setelah iktu ketikan nama perguruan tinggi pada kolom perguruan tinggi misalnya "Universitas Terbuka" atau sesuai tempat Anda Kuliah. Jika nama unversitas tidak muncul kemungkinan jaringan internet ataupun server sedang down. Nama universitas akan otomatis terisi ketika mengetikan sebagian kata (auto fill)
- Kemudian Lanutkan isikan Prodi misalnya "Pendidikan Guru Sekolah Dasar - S1"
- Lanjut masukan Nomor Induk Mahasiswa "NIM" dan klik tombol "Cek Data"
- Setelah itu akan tampil nomor seri ijazah, silahkan di periksa apakah sudah sesuai dengan yang tertulis pada ijazah. Jika sudah betul dan sesuai klik tombol "Simpan"
- Jika sudah verhasil diverval, akan ditampilkan keterangan "Data sudah diverval pada: 11 November 2020 16:09:21" Ditampilkan data Nama Pada Ijazah, No Ijazah, NIM, Nama PT, Prodi, Tanggal Masuk, dan Tahun Lulus seperti gambar dibawah ini.
Tips: Jika Anda kesulitan login melalui info GTK secara langsung, ada alternatif dengan login https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/. Setelah itu login ke beranda --- "Biodata" --- klik "Buka Info GTK"
Ketika Anda sudah S1 namun pada data dapodik atau di INFO GTK belum muncul datanya, silahkan hubungi operator sekolah/dapodik. Lihat: Cara Menambahkan Riwayat Pendidikan S1 di Dapodik 2021
Untuk melengkapi tulisan ini, apa sih syarat untuk mendaftar PPPK?
Pada kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Seleksi PPPK biasanya akan diumumkan di instansi atau pemerintah daerah sesuai perencanaan pengadaan. Adapun persyaratan administrasi sebagai berikut:
- WNI;
- Usia minimal 19 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau pidana kurungan karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, dan/atau tindak pidana umum;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
- Sehat jasmani dan rohani; dan
- Syarat lain yang diperlukan sesuai dengan jabatan.
Verval Ijazah Data Tidak Ditemukan
Ketika Anda melakukan verval ijazah dan sudah benar yakin memasukan data Perguruan Tinggi, Prodi, dan NIM namun data tidak juga ditemukan tak perlu khawatir. Langkah yang harus Anda lakukan sebagai berikut.
1. Silahkan Unggah Manual dokumen melalui tautan "Unggah Dokumen"
2. Anda akan dibawah ke halaman upload scan dokumen ijazah. Sebelum mengupload silahkan isi terlebih dahulu secara teliti jangan sampai salah ketik. Isikan data Perguruan Tinggi, Prodi, NIM, No Ijazah, Tanggal Ijazah. Jika sudah silahkan upload scan, dan jangan lupa cek sekali lagi sebelum Anda menekan tombol "Simpan"
Link Alternatif Cek Keabsahan / Kevalidan Ijazah
Sebelum Anda melakukan verval ijazah, atau masih ada kendala membuka INFO GTK yang sulit diakses maka bisca cek terlebih dahulu kevalidan/keabsahan ijazah melalui Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronok (SIVIL). Ini merpakan sistem yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementrian Pendidikan dan Kebudyaan.
SIVIL dapat diakes melakui link - https://ijazah.kemdikbud.go.id/
Keterangan:
- Untuk memastikan keabsahan ijazah Anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.
- Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.
- Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI
Tampilan web folap ristekdikti |
Tampilan web pd dikti |
Ketiga link cek ijazah itu akan sangat membantu apabila link verval ijazah melalui INFO GTK sedang bermasalah, selain itu untuk lebih berhati-hati agar tidak langsung simpan.
Verval Ijazah Info GTK juga untuk Guru PNS
Pada perkembanganya verval Ijazah S1 pada INFO GTK juga berlaku untuk Guru yang sudah PNS.
Hal ini diketahui dari postingan di Facebook Kemendikbud Info.
ASN (CPNS/PNS/PPPK) WAJIB VERVAL IJAZAH DI INFO GTK Silahkan login pada akun yang telah dibuatkan oleh OPS di Info gtk: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Demikianlah informasi mengenai Verval Ijazah S1 pada INFO GTK untuk Guru Non-PNS dan PNS. Oh iya, jika Anda sebagai operator sekolah tidak ada salahnya membantu Bapak/Ibu Guru yang mengami kesulitan dalam melakukan verval Ijazah untuk PPPK ini, dan tolong menolonglah dalam hal kebaikan.
Diperbaharui: 30 September 2021
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
karena perguruan tingginya sudah tutup?
A PHP Error was encountered
Severity: Error
Message: Call to a member function result() on array
Filename: home/index.php
Line Number: 153
Backtrace:
A PHP Error was encountered
Severity: Error
Message: Call to a member function result() on array
Filename: home/index.php
Line Number: 153
Backtrace: