Jenjang Karir Jabatan Fungsional Guru
Guru merupakan jenis jabatan fungsional. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru |
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pada postingan kali ini saya akan share tentang Jenjang Karir Jabatan Fungsional Guru. Sebagai tenaga administrasi saya sering mengetik untuk membuat daftar urutan pangkat (DUK) pegawai, lapor bulan dan lain-lain yang mana harus diurutkan berdasarkan kepangatannya. Dalam data itu juga kadang menyebutkan jenis kepegawaian jabatan fungsional.
Postingan ini juga mungkin akan berguna untuk Anda guru ASN, untuk mengetahui langkah kedepanya berkarir sebagai seorang guru. Namun sebelum lanjut, kami sampaikan terlebih dahulu dasar hukum yang berkaitan dengan jabatan fungsional guru.
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2. Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Langsung saja berikut ini urutan jenjang karir jabatan fungsional guru.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
- a. Guru Pertama
- b. Guru Muda
- c. Guru Madya
- d. Guru Utama
Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan.
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Agar lebih mudah kami sajikan dalam bentuk tabel dibawah ini.
No | Jabatan Guru | Gol./Ruang | Pangkat | AK Minimal |
---|---|---|---|---|
1 | Guru Pertama | III/a | Penata Muda | 100 |
2 | III/b | Penata Muda Tingkat I | 150 | |
3 | Guru Muda | III/c | Penata | 200 |
4 | III/d | Penata Tingkat I | 300 | |
5 | Guru Madya | IV/a | Pembina | 400 |
6 | IV/b | Pembina TIngkat I | 550 | |
7 | IV/c | Pembina Utama Muda | 700 | |
8 | Guru Utama | IV/d | Pembina Utama Madya | 850 |
9 | IV/e | Pembina Utama | 1.030 |
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.