Cara Laporan Si Harka LHKASN Guru

Daftar Isi

Si Harka merupakan sebuah sistem aplikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Menpan RB) yang berguna untuk melaporkan harta kekayaan ASN.  

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) wajib diisi melalui siharka berdasarkan  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Cara Laporan Si Harka LHKASN Guru
Cara Laporan Si Harka LHKASN Guru

LHKASN ini disampaikan melalui Inspektorat Daerah masing-masing. 

Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit berbagai bagaimana cara melaporkan atau mengisi Siharka LHKASN khususnya untuk Bapak/Ibu yang berprofesi sebagai Guru

1. Login Siharka - https://siharka.menpan.go.id/index.php/login

2. Username: NIP, Password: Kata sandi, Kode Chapta: isikan nomor yang tertera.

Login Siharka

3. Pilih menu "Laporan Baru" 

Laporan Baru Siharka

4. Isikan data pribadi --- "Simpan" 

Data Pribadi Siharka

5. Lanjut isi "DATA KELUARGA", Data Istri / Suami, Data Anak, klik tombol warna hijau icon "Reload" untuk menampilkan data yang sudah pernah dimasukan sebelumnya. 

Data Istri Suami Anak Siharka

6. Kemudian "HARTA KEKAYAAN" yaitu Harta Tidak Bergerak; Harta Bergerak; Surat Berharga; Uang Tunai, Deposito, Tabungan, dan Kas Lainnya;, Piutang, Hutang. Apabila bingung cara pengisiannya klik tombol warna merah "Info"

Harta Kekayaan Siharka

6a. "HARTA TIDAK BERGERAK" (TANAH DAN BANGUNAN) adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didikung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP. Nama yang tercantum di dalam bukti kepemilikan (sertifikat/Akte Jual Beli/Kwitansi) dan sebutkan hubungan keluarga.

Harta Tanah Siharka

6b. "HARTA BERGERAK" (MOBIL, MOTOR, DLL) adalah Harta selain tanah dan bangunan seperti kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga, perhiasaan, dll. Dengan nilai berupa harga perolehan atau harga taksiran. Alat Transportasi : Pesawat Udara, Kapal Laut, Mobil, Sepeda Motor, dan mesin dan tidak bermesin lainnya

Mobil Motor Siharka

6c. "SURAT BERHARGA" adalah harta berupa surat berharga seperti saham, reksadana, dsb. Yang dinilai berdasarkan harga perolehan.

Surat Berharga Siharka

6d. "UANG TUNAI, DEPOSITO, GIRO, TABUNGAN", dan Kas Lainnya Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera.,

Uang Tunai Tabungan Siharka

7d. "PIUTANG" (BARANG, UANG) adalah barang atau uang yang akan diterima dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.Nama Lembaga Keuangan (Bank, Koperasi, Lembaga Keuangan Lainnya atau Individu) yang dijadikan media pemberian piutang (jika ada).

Piutang Siharka

7e. "HUTANG" adalah adalah pinjaman (baik berupa uang maupun fasilitas kredit asset) yang diterima oleh ASN Pelapor, maupun Suami/Istri dan Tanggungan Lainnya dari pihak lain, yang pembayarannya menjadi tanggung jawab ASN Pelapor.

Hutang Siharka

8. PENGHASILAN DARI JABATAN (PER TAHUN) Penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan yang diterima secara berkala/rutin selama setahun. (Tahun terakhir). Untuk pengisian gaji lebih enak melihat pada bukti potong pajak A2 yang diterbitkan Bendahara Gaji yang digunakan untuk laporan SPT Pajak. Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) juga dimasukan ke kolom tunjangan lain-lain. (Mohon Koreksi bila keliru)

Penghasilan Jabatan Siharka

9. "DATA PENGELUARAN". Pengeluaran Rutin (Per Tahun), Diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya. Pengeluaran Rutin Lainnya (Per Tahun) .Diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.

Data Pengeluaran Siharka

10. SELESAI. "Selesai & Lihat Laporan"

Selesai Laporan Siharka

Ketika Anda sudah selesai mengisikan harta kekayaan, jangan lupa sisikan keterangan pelaporan dengan maksud atau tujuan pelaporan, contoh : Pelaporan pertama, Pelaporan untuk naik jabatan. Dll...

11. Sebelum Anda mengklik "Kirim Ke Inspektorat", lihat Detail Pelaporan, karena apabila sudah di kirim maka tidak dapat lagi melakukan "Edit"  Lihat juga penghasilan bersihnya, jangan sampai minus, karena akan menjadi pertanyaan.

 12. Jika sudah selesai melakukan cek detai pelaporan, dan tidak ada yang akan diedit silahkan klik "Kirim Ke Inspektorat" --- "Ya Kirim"

Siharka Kirim Ke Inspektorat

13. Langkah selanjutnya adalah "Cetak Bukti Lapor", silahkan cetak Bukti Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negera yang ada barcodenya.

Barcode Bukti Lapor Siharka

14. Selain barcode, dokumen yang harus di serahkan ke Insperktorat Setempat adalah cetak laporan beserta Surat Pernyataan bermaterai 10000Lihat: Penggunaan Meterai Rp 10.000 untuk Kuitansi dan Surat Pernyataan

Surat Pernyataan Siharka Materai 10000

15. Inspektorat akan memverifikasi Laporan Siharka LKHASN Anda. 

Verifikasi Siharka

Terkadang saat server siharka melayani banyak penggunya yang sedang online, menjadi kewalahan hinnga menyebabkan error.

Siharka Error An error occurred

An error occurred.

Sorry, the page you are looking for is currently unavailable.
Please try again later.
If you are the system administrator of this resource then you should check the error log for details.
Faithfully yours, nginx.

Solusi untuk error siharka LKHASN ini biasanya cukup dengan malakukan refresh atau tekan CTRL + F5. Apabila tetap masih muncul An error occurred.  harus melakukan laporan saat server tidak banyak yang akses seperti malam hari.

Tips:  9 Tips Pengaturan Pada Google Chrome

Jika saat mengentri tiba-tiba error, Anda tidak perlu "Laporan Baru"  namun cukup edit pada menu "Daftar Laporan"

Bila Ibu/Bapak Guru lupa Password SiHarka, saat ini juga tersedia fitur reset password yang akan dikirimkan melalui email.

lupa password siharka

Gunakan NIP atau alamat email akun anda untuk memulihkan password akun anda. Konfirmasi password baru akan dikirim melalui email yang didaftarkan.

Demikian yang bisa saya share tentang  Cara Laporan Si Harka LHKASN untuk Guru melalui web https://siharka.menpan.go.id

Lihat juga: CARA MUDAH LAPORAN SPT PAJAK TAHUN 2021 BAGI GURU

Mohon koreksinya dan saran silahkan melalui kotak komentar. Terima kasih

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

2 komentar

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Comment Author Avatar
17 Januari 2022 pukul 22.39 Hapus
terima kasih, sangat membantu
Comment Author Avatar
19 Januari 2022 pukul 12.36 Hapus
Sama-sama, terima kasih telah menyempatkan berkunjung...