DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2021

Daftar Isi

Juknis BOS Tahun 2021 diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Juknis BOS 2021 sangat diperlukan untuk pedoman sekolah dalam menyusun RKAS maupun RAPBS, serta sebagai pedoman dalam penggunaan dana sesuai undang-undang yang berlaku.

DOWNLOAD JUKNIS BOS 2021 PERMENDIKBUD 6
Download Juknis BOS Tahun 2021 Berdasarkan Permendikbud No 6

Melaui postingan ini saya akan sedikit berbagi informasi mengenai poin-poin penting mengenai BOS Tahun 2021 yang perlu diperhatikan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler


A. Istilah Pada Juknis BOS 2021

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen

Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain

Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelnggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan


B. Persyaratan Penerima BOS Tahun 2021

Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
  • b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  • c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  • d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  • e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Persyaratan jumlah Peserta Didik dikecualikan bagi:

  • a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  • b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
  • c. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri dan ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.


C. Jumlah Dana BOS Tahun 2021

Disebutkan pada Bab III BESARAN ALOKASI DANA BOS REGULER Juknis BOS Tahun 2021

Pasal 5

(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2) Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.

Lihat:  NISN LEBIH CEPAT TERBIT DI APLIKASI DAPODIK 2021?

Pasal 6

(1) Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus.

(2) Data Dapodik tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:

a. tahap III tahun berjalan; dan
b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

Pasal 7

(1) Bagi sekolah yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

(2) Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan:

a. jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN; dan
b. penghitungan disatukan dengan sekolah induk.


D. Penyaluran Dana BOS Tahun 2021

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

  • a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
  • b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
  • c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.

E. Penggunaan Dana BOS Tahun 2021

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

  • 1. penerimaan Peserta Didik baru;
  • 2. pengembangan perpustakaan;
  • 3 pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  • 4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  • 5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  • 6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  • 7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
  • 8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  • 9. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  • 10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  • 11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  • 12. pembayaran honor

Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah.


F. Pembayaran Honor Pada Juknis BOS 2021

Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Pembayaran honor  kepada guru dengan persyaratan:

  • a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • b. tercatat pada Dapodik;
  • c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Persentase pembayaran honor paling banyak 50% dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan persyaratan:

  • a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • b. tercatat pada Dapodik;
  • c. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
  • d. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
  • b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.


G. Mekanisme Pembelian Barang dan Jasa BOS 2021

Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan

Lihat:  👉  5 Alasan Sekolah Harus Belanja Menggunakan SIPLah

H. Download Juknis BOS Tahun 2021

Agar lebih jelas silahkan download dan pelajari Juknis BOS Tahun 2021 yaitu Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

PERMENDIKBUD 6 TAHUN 2021 - BOS REGULER.pdf [ download ]

KEPMENDIKBUD 15/P/2021 PENERIMA BOS.pdf [ download ]
LAMPIRAN SK KEPMENDIKBUD 15/P/2021 PENERIMA BOS.pdf [ download ]

Download file mudah via google drive , jika link download error atau tidak bisa silahkan beri tahu kami melalui kotak komentar

Jangan hanya di download, walaupun sekarang sudah eranya digital, ada baiknya Juknis BOS tetap di cetak atau di print. Hal ini dikarenakan jika ada pemeriksaan entah itu dari BPK ataupun yang berwenang akan ditanya apakah sekolah memiliki juknis BOS.

Demikian yang bisa saya share tentang Download Juknis BOS Tahun 2021.

Yang perlu digaris bawahi adalah tentang persyaratan penerima BOS yang mengharuskan jumlah siswa/  Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) selama 3 (tiga) tahun terakhir dan sumber datanya dari Aplikasi Dapodik.

Jika ada komentar silahkan. Terima kasih atas perhatiannya

Sumber: https://bos.kemdikbud.go.id/

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar