Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMK Tahun 2021
Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 berdasarkan Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020. Telah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMK Tahun 2021 |
Pada kesempatan ini saya akan berbagi rangkuman dari Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMK Tahun 2021.
A. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2021
1. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
2. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut:
- DN-01/D-SD/K06/0000001: kurikulum 2006 SD
- DN-01/D-SD/K13/0000001: kurikulum 2013 SD
- LN/D-SD/K06/0000001: kurikulum 2006 SD SILN
- LN/D-SD/K13/0000001: kurikulum 2013 SD SILN
- D-SDLB/0000001: SDLB
- DN/D-SD/SPK/0000001: SD pada SPK
- DN-01/D-SMP/K06/0000001: kurikulum 2006 SMP
- DN-01/D-SMP/K13/0000001: kurikulum 2013 SMP
- LN/D-SMP/K06/0000001: kurikulum 2006 SMP pada SILN
- LN/D-SMP/K13/0000001 : kurikulum 2013 SMP pada SILN
- D-SMPLB/0000001: SMPLB
- DN/D-SMP/SPK/0000001: SMP pada SPK
- DN-01/M-SMA/K06/0000001: kurikulum 2006 SMA
- DN-01/M-SMA/K13/0000501: kurikulum 2013 SMA
- LN/M-SMA/K06/0000001: kurikulum 2006 SMA pada SILN
- LN/M-SMA/K13/0000001: kurikulum 2013 SMA pada SILN
- M-SMALB/0000001: SMALB
- DN/M-SMA/SPK/0001001: SMA pada SPK
3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
4. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah. [ Download: CONTOH SK PENULISAN IJAZAH ]
5. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
7. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
C. Petunjuk Khusus Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2021 Halaman Depan
Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagaimana dimaksud pada Gambar sebagai berikut.
1. Angka #1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
2. Angka #1a pada Ijazah SPK jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3. Angka #2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
4. Angka #3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan.
Contoh : kabupaten/kota Bandung
5. Angka #4 diisi dengan nama provinsi.
6. Angka #5 diisi dengan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
Contoh : BUDI DARMONO
7. Angka #6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
Contoh: Jepara, 17 Januari 2005
8. Angka #7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah.
9. Angka #8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
10. Angka #9 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11. Angka #10 khusus untuk ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
12. Angka #11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap.
Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang
13. Angka #12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan
pendidikan. Contoh : 16 Juni 2021
14. Angka #13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
15. Angka #14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
16. Angka #15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
17. Nomor ijazah jenjang SD, SMP, SMA, SMK adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode provinsi, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomorseri dari setiap pemilik ijazah.
18. Nomor ijazah jenjang SD, SMP, dan SMA pada SPK adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode SPK, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
19. Nomor ijazah jenjang SDLB, SMPLB, SMALB adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
20. Nomor ijazah jenjang Paket A, Paket B, Paket C adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
21. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut.
- a) Kode penerbitan
- b) Kode Provinsi
- c) Kode Jenjang Pendidikan
- d) Kode Jenis Satuan Pendidikan
- e) Kode kurikulum
- f) Kode SPK
- g) Nomor Seri pemilik Ijazah
D. Petunjuk Khusus Pengisian Nilai Blangko Ijazah Tahun 2021 Halaman Belakang
1. Angka #6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9). [ Lihat: KRITERIA KELULUSAN SISWA SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 ]
2. Nilai Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka #6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal);
Contoh: Pembulatan Mata Pelajaran
3. Angka #7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.Contoh: Pembulatan Nilai Rata-rata Ijazah
E. Download Juknis Ijazah Tahun 2021
Uraian diatas hanyalah rangkuman dari juknis Ijazah Tahun 2021, untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan download juknis Ijazah SD/SMP/SMA Tahun 2021 melaui link google drive dibawah ini.
Download Juknis Ijazah Tahun 2021 ( Unduh )
Download juga: APLIKASI NILAI IJAZAH SD TAHUN 2021
Update: 👉 JUKNIS IJAZAH TAHUN 2023 BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BSKAP KEMENDIKBUDRISTEK 004/H/EP/2023
Demikian yang bisa saya share mengenai Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMK Tahun 2021. Mohon jika ada koreksi atas rangkumannya, terima kasih.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.