CARA UPDATE DATA ASN DAN PPT TAHUN 2021 MELALUI APLIKASI MySAPK SiASN
Daftar Isi
Pada tahun 2021 ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN untuk update data mandiri secara online.
Update data ASN dan PPT dilakukan mulai Bulan Juli - Oktober Tahun 2021 menggunakan aplikasi MySAPK yang dapat di download melalui google playstore maupun menggunakan web.Update Data ASN Tahun 2021 Online MySAPK |
Update data ini berguna mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas. Selain itu juga untuk mewujudkan "satu data ASN" dibidang manajemen.
[Daftar Isi]
- 1 A. Istilah pada Kegiatan Update Data ASN Tahun 2021
- 2 B. Data yang Harus Diupdate PNS dan PPK
- 3 C. Dokumen Yang Harus di Upload di MySAPK SIASN
- 4 D. Cara Update data MySAPK
- 5 E. Solusi Data Bermasalah pada MySAPK
- 6 F. Formulir MySAPK Offline
- 7 G. Penutup
A. Istilah pada Kegiatan Update Data ASN Tahun 2021
Agar Anda bisa berhasil melakukan update Data ASN Tahun 2021, alangkah lebih baik mengetahui dulu istilah yang digunakan dalam kegiatan update data melalui MySAPK.- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (PPPK).
- Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
- Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.
- "MySAPK" adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.
- SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang dituangkan dalam bentuk Bahasa pemrograman
- Verifikator = PNS yang ditunjuk oleh Instansi untuk melaksanakan proses verifikasi
- Approval = PNS di unit kerja kepegawaian/BKD/unit pelaksana teknis yang ditunjukmelakukan persetujuan
- ADMIN = PNS yang ditunjuk oleh Instansi sebagai Admin Instansi
B. Data yang Harus Diupdate PNS dan PPK
Dapat apa saja yang harus di update PNS melalui aplikasi MySAPK?
Data yang harus diupdate oleh PNS melalui MySAPK yaitu:
- Data Personal*
- Riwayat Jabatan*
- Riwayat Pendidikan & diklat (Kursus) *
- Riwayat SKP (2 tahun terakhir) *
- Riwayat Penghargaan*
- Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang*
- Riwayat Keluarga
- Riwayat Peninjauan Masa Kerja
- Riwayat Pindah Instansi*
- Riwayat CLTN*
- Riwayat CPNS/PNS*
- Riwayat Organisasi
Data apa yang harus diupdate PPPK dan PPT Non-ASN ?
Data yang harus diupdate PPPK dan PPT Non-ASN yaitu
- Data Personal*
- Riwayat Diklat (Kursus) *
- Riwayat Penghargaan/tanda jasa
- Riwayat Keluarga
- Riwayat Organisasi
C. Dokumen Yang Harus di Upload di MySAPK SIASN
Dalam melakukan proses update perbaikan data maka harus mengupload /
mengunggah scan dokumen bukti fisik sesuai isian data.
1. KTP untuk Data Personal
Data yang berisi informasi mengenai data pribadi ASN dan PPT Non-ASN.
2. Dokumen Riwayat Jabatan
Data yang berisi informasi riwayat jabatan yang pernah diampu PNS
berdasarkan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang dalam sebuah
jabatan ASN berdasarkan surat keputusan pengangkatan jabatan ASN. Yang
harus diupload yaitu Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan
Untuk pengisian
Kelas Jabatan Fungsional Guru pada MySAPK
sebagai berikut
Adapun kelas jabatan untuk jabatan fungsional ASN ditunjukan pada gambar
di bawah ini
3. Dokumen Riwayat Pendidikan
Data yang berisi informasi Riwayat kualifikasi pendidikan formal PNS
dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah yang
diselenggarakan di sekolah/universitas/institusi. Dokumen riwayat
pendidkan adalah Ijazah
4. Dokumen Riwayat Diklat
Data yang berisi informasi Riwayat pengembangan kompetensi yang pernah
diikuti PNS meliputi diklat struktural, teknis/fungsional,
seminar/workshop/ magang/sejenis. Dokumenya yaitu
Sertifikat Pendidikan/Pelatihan/Kursus/Seminar.
Diklat struktural merupakan diklat yang dilakukan guna memberikan
wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap serta perilaku dalam
bidang kepemimpinan aparatur, yang bertujuan untuk mencapai persyaratan
kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.
Contoh : Diklat PIM Tingkat IV
Diklat Teknis merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi
persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
PNS.
Contoh : Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan
Diklat Fungsional merupakan jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil
yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi sesuai dengan
jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
Contoh : Diklat TOT Perencanaan Peningkatan Kinerja
5. Dokumen Riwayat Kursus
Data yang berisi informasi Riwayat pengembangan kompetensi yang pernah
diikuti PNS meliputi seminar, kursus, atau pembelajaran pengetahuan
ketrampilan, penataran. Dokumen bukti fisiknya yaitu
Sertifikat Pendidikan/Pelatihan/Kursus/Seminar
6. Dokumen Riwayat SKP
Data yang berisi informasi Riwayat penilaian prestasi kerja selama 2
tahun terakhir yang dilakukan
berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit
atau organisasi dnegna memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat
yang dicapai serta perilaku PNS. Dokumen yang harus di upload adalah
SKP yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan atau Pejabat
yang Berwenang
Pada pengisian riwayat SKP juga ada istilah Unor, Unor adalah akronim dari Unit Organisasi.
7. Dokumen Riwayat Penghargaan/Tanda Jasa
Data yang berisi informasi Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda
kehormatan berdasarkan penilaian konstribusi balas jasa pemerintah yang
diberikan langsung kepada PNS. Yang harus di upload:
Surat Keputusan Penghargaan/Tanda Jasa
8. Dokumen Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang
Data yang berisi informasi Riwayat pangkat dan golongan ruang selama
bekerja. Dokumenya yaitu Surat Keputusan Kenaikan Pangkat
9. Dokumen Riwayat Keluarga
Data yang berisi informasi keluarga, orang tua (ayah, ibu), data
pasangan (suami/istri) dan anak. Yang harus diupload yaitu
Kartu Keluarga dan Buku Nikah
10. Dokumen Riwayat Peninjauan Masa Kerja
Data yang berisi informasi Riwayat penetapan persetujuan peninjauan masa
kerja ASN Dokumen yang di upload:
Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja
11. Riwayat Pindah Instansi
Data yang berisi informasi Riwayat pemindahan ASN dari
instansi kerja lama ke instansi kerja baru. Dokumen yang di upload:
Surat Keputusan Pindah Instansi
12. Dokumen Riwayat Cuti
Data yang berisi informasi Riwayat penetapan penetapan status cuti
diluar tanggungan negara mulai
dari persetujuan hingga pengaktifan kembali. Dokumen yang di upload
Surat Keputusan Penetapan CLTN.
13. Dokumen Riwayat CPNS/PNS
Data yang berisi informasi Riwayat status kedudukan CPNS atau PNS sesuai
dengan SK. Dokumenya yaitu: SK PNS dan SK CPNS
14. Dokumen Riwayat Organisasi
Data yang berisi informasi Riwayat pengalaman berorganisasi yaitu
riwayat pengalaman PNS bergabung dan berkontribusi di dalam sebuah
organisasi yang relevan dengan pemerintahan.
Dokumenya yaitu Sertifikat Organisasi.
D. Cara Update data MySAPK
Berikut ini langkah-langkah cara mudah update data ASN melaui
aplikasi MySAPK SIASN
1. Buka Link MySAPK di alamat https://mysapk.bkn.go.id atau instal alikasinya di google plyastore MySAPK BKN https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nudi.bkn.sapk
2. Login ke web ataun aplikasi menggunakan
username MySAPK adalah NIP ( tanpa
spasi ) dan
password MySAPK adalah NIK
Keterangan: untuk sekarang tidak bisa lagi menggunakan password NIK,
untuk itu harus melakukan prosedur "Lupa Password"
Diharapkan walaupun bisa login menggunakan NIK,
Anda harus mengganti passwordnya dengan cara reset password
mealui email. Nantinya token akan dikirimkan email pribadi,untuk itu
pastikan email yang digunakan aktif. Akan lebih mudah apabila
menggunakan email yang ada di smartphone android kita.
Apabila Anda memiliki HP Android, tentulah memiliki email yang aktif
yaitu gmail.
Namun perlu diketahui untuk pengirimkan token terkadang memerlukan jeda
waktu yang agak lama.
Bagi Anda yang berada di naungan Kementrian Agama (Kemenag) Pusat
telah membuatkan email bagi tiap PNS dengan format sebagai
berikut:
alamat email : nip@kemenag.go.id
password awal: ASN + 3 digit terakhir nip + 2 digit tgl
lahir + 2 digit bulan lahir.
contoh :
PNS dengan NIP 197702112005011002 maka emailnya adalah :
197702112005011002@kemenag.go.id
dan passwordnya adalah : ASN0021102
3. Setelah berhasil login silahkan cek/ periksa dan cermati
data Anda. Anda dapat melakukan perbaikan data maupun menambah /
melengkapi data.
4. Upload Data Pendukung Scan Dokumen untuk melakukan penambahan
atau perbaikan data
Berikut ini data yang harus di upload di MySAPK
5. Setelah itu tunggu Verifikator untuk Memverifikasi /
Menyetujui penambahan atau perbaikan data.
E. Solusi Data Bermasalah pada MySAPK
Karena kegiatan ini adalah proses update dan perbaikan data tentu
akan ditemukan beberapa permasalahan data ASN. Berikut ini solusi atau
cara mengatasi atau permasalahan data ASN melalui MySAPK.
1. Penyelesaian Permasalahan Jabatan
Jika pada MySAPK, data Jabatan belum diperbaharui ke Riwayat
jabatan terakhir dan dalam kondisi ini
ASN tidak mempunyai SK Jabatan terakhir, maka ASN dapat
mengusulkan perubahan jabatan pada Unit Kepegawaian Instansi
masing-masing untuk selanjutnya dimutakhirkan data Riwayat jabatan oleh
unit di SIASN.
2. Penyelesaian Permasalahan Pendidikan
Untuk melakukan proses penyesuaian ijazah, maka ASN harus
mengumpulkan berkas diantaranya fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terkhir,
PAK asli untuk jabatan fungsional dan Penilaian Prestasi Kerja
(SKP) minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan mengusulkan pada
Unit Kepegawaian Instansi masing-masing.
Unit Kepegawaian akan mengusulkan dalam bentuk Kenaikan Pangkat Pilihan
dan nantinya akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional /
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja.
3. Pencantuman Gelar
Untuk melakukan proses pencantuman gelar, maka ASN harus
mengumpulkan berkas diantaranya legalisir Ijazah & transkrip nilai,
Akreditasi Prodi Tahun Lulus, Surat Izin Belajar/Tugas Belajar,
Legalisir SK KP terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi
masing-masing.
Unit Kepegawaian akan mengusulkan dengan Surat Pengantar kemudian akan
diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan
Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja.
4. Penyelesaian Permasalahan Pangkat & Golongan Ruang
Jika pada MySAPK data
Pangkat dan Golongan Ruang ASN belum diperbaharui, maka ASN dapat
mengumpulkan SK KP terakhir dan mengusulkan kepada Unit Kepegawaian.
Unit Kepegawaian akan menyertakan SK KP terakhir dari ASN dan Pertek KP
sebagai bukti telah berada di pangkat tersebut untuk diperbaharui
datanya oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/ Bidang Mutasi
Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.
Lihat juga: Jenjang Karir Jabatan Fungsional Guru
5. Penyelesaian Permasalahan Pindah Instansi
Jika ASN ingin melakukan mutasi (Pindah Instansi), maka ASN harus
mengumpukan berkas seperti pada gambar diatas, untuk selanjutnya
berkas-berkas tersebut akan diusulkan oleh Unit Kepegawaian Instansi
bersamaan dengan Surat Pengantar dan ditujukan ke Direktorat Pengadaan
dan Kepangkatan BKN / Bidang Mutasi Kantor Regional sesuai wilayah
kerja.
6. Permasalahan Peninjauan Masa Kerja
Untuk mengesahkan Masa Kerja yang dibawa sebelum menduduki jabatan
sebagai ASN, maka ASN harus melengkapi berkas berupa SK CPNS, SK PNS, SK
KP terakhir, PAK asli (fungsional) dan Penilaian Prestasi Kerja bernilai
minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan mengajukan ke Unit Kepegawaian
Instansi.
Unit Kepegawian akan mengusulkan Peninjauan Masa Kerja berdasarkan surat
pengantar dan dokumen dari ASN dan selanjutnya akan diproses oleh
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg sesuai
dengan wilayah kerja.
7. Penyelesaian Permasalahan Cuti Diluar Tanggungan Negara
Untuk Usulan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat Permohonan beserta alasan
mengusulkan CLTN, Surat Keterangan Dokter/Dokter spesialis jika dalam
kondisi sakit ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan
CLTN dan Surat Penugasan untuk diusulkan ke Direktorat Status dan
Kedudukan Kepegawaian BKN.
Untuk Usulan perpanjangan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat Permohonan
beserta alasan perpanjangan CLTN. Unit Kepegawaian Instansi akan
mengeluarkan Surat Persetujuan Perpanjangan CLTN untuk diusulkan ke
Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Untuk Usulan pengaktifan Kembali ASN dari CLTN, ASN dapat mengajukan
Laporan Tertulis telah selesai menjalankan CLTN. Unit Kepegawaian
Instansi akan mengeluarkan Surat Pengaktifan Kembali untuk diusulkan
pengaktifan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
8. Perbaikan NIP MySAPK
Jika terdapat kesalahan NIP yang salah di MySAPK, maka ASN dapat
mengajukan usulan perbaikan NIP dengan berkoordinasi melalui Biro SDM
Instansi masing-masing.
ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK
PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing. Kemudian
Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke
Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
7. Perbaikan Nama MySAPK
Jika terdapat nama yang salah di MySAPK, maka ASN dapat
mengajukan usulan perbaikan nama dengan berkoordinasi melalui Biro SDM
Instansi masing-masing.
ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK
PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing. Kemudian
Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke
Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
8. Status Tidak Aktif
Jika ASN masih aktif, namun pada MySAPK status kepegawaian yang
bersangkutan tidak aktif, maka ASN dapat mengajukan usulan pengaktifan
dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing.
ASN mengumpulkan fotokopi SK KP terakhir, Gaji 3 bulan terakhir serta SK
CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing.
Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar dan Surat
Permohonan Pengaktifan untuk ditujukan ke Direktorat Pengelolaan Data
dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN.
9. Status Pembatalan Pensiun
Jika ASN sudah pernah mendapatkan SK Pensiun dan alih jabatan sehingga
batas usia pension diperpanjang. Maka ASN harus melakukan pembatalan
pensiun terlebih dahulu jika pada MySAPK data yang bersangkutan tidak
aktif.
ASN wajib mengembalikan SK Pensiun kepada Unit Kepegawaian Instansi,
kemudian unit Kepegawaian akan mengajukan usul pengaktifan ke Bidang
Pensiun Kantor Regional BKN atau Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat
Negara sesuai dengan wilayah kerja masing-masing Instansi
10. Tidak Ikut PUPNS 2015
Jika ASN tidak ikut PUPNS 2015, maka ASN wajib untuk melengkapi
berkas diantaranya melampirkan Bukti Alasan Tidak Ikut e-PUPNS 2015,
Surat Keterangan Dokter jika pada saat e-PUPNS 2015 sedang sakit,
fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan terakhir
untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus
Aktif bagi PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya
akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan
Kepegawaian BKN.
11. Tidak Memiliki NIP Baru
Jika ASN tidak memiliki NIP Baru, maka ASN wajib untuk melengkapi berkas
diantaranya mengisi Formulir PUPNS 2003, melampirkan fotokopi SK CPNS,
SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan terakhir untuk kemudian
diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus
Aktif bagi PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya
akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan
Kepegawaian BKN.
12. Diberhentikan
Jika status kepegawaian ASN berubah menjadi diberhentikan. Maka
ASN dapat mengajukan pengaktifan Kembali ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawaian Instansi akan menyertakan Surat Keputusan dari
Bapek/PTUN atau Institusi terkait tentang pembatalan pemberhentian PNS
dan selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan
Kedudukan Kepegawaian BKN.
13. Referensi Data
Untuk pengajuan perbaikan data di MySAPK, jika referensi tidak ditemukan
maka ASN dapat memilih menu Helpdesk dan memilih Jenis Referensi,
kemudian mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Verifikator akan
memverifikasi data referensi dan jika disetujui maka referensi akan
ditambahkan, dan jika tidak maka akan dikirimkan notifikasi ke akun
MySAPK ASN
F. Formulir MySAPK Offline
Sebetulnya MySAPK harus di kerjakan sendiri oleh masing-masing ASN
melalui aplikasi, sehingga tidak dibutuhkan cetak formulir update data
MySAPK.
Namun pada kenyataanya banyak yang lebih suka mengisi secara offline
melalui formulir, untuk selanjutnya meminta bantuan operator untuk
memasukan data secara online.
Berikut ini kami share contoh formulir MySAPK Offline yang bisa diisi
oleh masing-masing ASN dan nantinya operator tinggal memasukan datanya
saja tidak perlu membuka-buka berkas yang bersifat rahasia.
Formulir MySAPK Offline ini saya dapatkan melalui Grup WA, ada yang
berbagi file ini dan sangat berguna untuk teman-teman operator sekolah.
Kalau di lihat dari tempatnya tertulis Tempurejo, pokoknya sangat
berguna
Jangan lupa formulir MySAPK Offline ini untuk ditanda tangani oleh ASN
yang bersangkutan, jadi bila mana ada kesalahan data bukan salah
operator.
Download:
Formulir MySAPK Offline
G. Penutup
Demikianlah tentang
cara update data ASN dan PPT Tahun 2021 online melalui aplikasi MySAPK
SiASN dan dokumen yang harus diupload/ diunggah.
Untuk lebih jelas Anda bisa mendownload dan pelajari langsung Buku Panduan Update Data ASN dan PPTK Tahun 2021. ( Download / Unduh )
Akhir kata, sekian semoga bermanfaat dan bantu share ke teman-teman ASN
agar bisa melakukan updating datanya secara mandiri.Terima kasih.
Sumber Referensi:
1. Badan Kepegawaian Negara. 2021.
"Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN"
2. https://mysapk.bkn.go.id/
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.