BSNP Dihapus Melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021
BSNP dihapus melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.
BSNP dihapus |
BSNP adalah singkatan dari Badan Nasional Standar Pendidikan. Sejauh yang saya tahu BSNP ini megurusi tentang hal yang berhubungan dengan 8 Standar Nasioal Pendidikan (SNP yang akan dijadikan acuan dalam Akreditasi Sekolah.
Permendikbudristek No 28 Th. 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
BSNP dibubarkan dan digantikan dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Penghapusan ataupun pembubaran BSNP melaui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menuai beberapa kritik dan tanggapan yang mempertanyaan dan tidak setuju dari kalangan praktisi pendidikan, organisasi guru PGRI, dan komisi DPR.
Namun pada postingan ini kami tidak membahas tentang mengapa penghapusan BSNP itu menuai banyak tanggapan. Anda bisa langsung cek ke portal media berita untuk informasi lengkapnya.
Disini saya akan coba menunjukan bagian mana pasal pada Permendikbudristek No 28 Tahun 2021 yang intinya menghapus / membubarkan / tidak ada lagi BSNP.
Peraturan Mengeri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Pasal 233
- (1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- (2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 234
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Pasal 235
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
- a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
- b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- c. pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
- d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
- e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
- g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 236
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan terdiri atas:
- a. Sekretariat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
- b. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan;
- c. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran;
- d. Pusat Asesmen Pendidikan; dan
- e. Pusat Perbukuan.
Pasal 240
Sekretariat Badan Standar, Kurikulum, dan AsesmenPendidikan terdiri atas:
- a. Subbagian Tata Usaha; dan
- b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 243
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan standar, penyusunan standar, dan analisis kebijakan pendidikan.
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
- a. penyiapan kebijakan di bidang standar pendidikan;
- b. pelaksanaan penyusunan standar di bidang pendidikan;
- c. pelaksanaan analisis kebijakan pendidikan;
- d. koordinasi dan fasilitasi di bidang standar dan kebijakan pendidikan;
- e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar dan kebijakan pendidikan; dan
- f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat
Pasal 248
Pusat Kurikulum dan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, penyusunan kurikulum, dan pengembangan pembelajaran.
Pasal 249
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
- a. penyiapan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan pengembangan pembelajaran;
- b. pelaksanaan penyusunan kurikulum dan pengembangan pembelajaran;
- c. koordinasi dan fasilitasi di bidang kurikulum dan pengembangan pembelajaran;
- d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kurikulum dan pembelajaran; dan
- e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Pasal 334
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus Tahun 2021 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 di Jakarta pada tanggal 24 Agustus Tahun 2021 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rebublik Indonesia
Bila Anda memerlukan file Permendikbud yang menghapus atau membubarkan BSNP ini bisa langsung di download melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JIDH) Kemdikbud
Itulah yang bisa saya posting, mudah-mudahan bermanfaat.
Sumber Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-5706218/pembubaran-bsnp-dipersoalkan
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.