Integrasi Aplikasi ARKAS dengan SIPD

Daftar Isi

Halo Bapak / Ibu Bendahara Sekolah...

Apa kabar? 

Semoga dalam keadaan sehat dan tetap semangat dalam mengurusi keuangan sekolah demi kemajuan pendidikan.

integrasi arkas sipd
Integrasi ARKAS dengan SIPD

Pada postingan kali ini saya akan berbagi informasi tentang Integrasi Aplikasi ARKAS dan SIPD. Aplikasi ARKAS Kemendikbud menjadi aplikasi prencanaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan sekolah yang dapat terintegrassi dengan aplikasi SIPD Kemendagri.

Dasar pengintegrasian aplikasi ARKAS dengan SIPD yaitu dengan terbitnya Surat Edaran Bersama antara Meteri Dalam Negeri dan Mengeri Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi tertanggal 18 November 2021.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Yth. Gunernur dan Bupati/Wali Kota di- Seluruh Indonesia.

Suat Edaran tentang Integrasi ARKAS dengan SIPD.

Baiklah kita simak bersama-sama Suat Edaran tentang Integrasi ARKAS dengan SIPD.

SURAT EDARAN BERSAMA

NOMOR 907/6479/SJ

NOMOR 7 TAHUN 2021

TENTANG PENGINTEGRASIKAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH


Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan Peraturan Mengeri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka prelu mewujudkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel oleh Satuan Pendidikan pada pemerintah daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonlogi dengan Kementrian Dalam Negeri.

 Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebgai berikut.

1. Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan belanja operasional nonpersonalia bagi satuan pendidkan dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menegah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.


2. Pengelolaan Dana BOS pada Satuan Pendidikan (Satidk) meliputi tahapan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

3. Pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2, saat ini masih menggunakan sistem informasi yang beragam sehingga menjadi kendala dalam mewujudkan Satu Data Indonesia.

4. Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 1, 2, dan 3 maka pemerintah daerah dimintakan untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a. Mendorong seluruh Satdik di bawah kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri.

logo arkas kemdikbud

b. Pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud angka 2 hanya diperkenankan dengan menggunakan sistem:

(1) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk satuan pendidikan; dan

(2) Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Prganisasi Preangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan.

c. Pengelolaan Dana BOS yang dilakukan melalui ARKAS dan MARKAS sebagaiman dimaksud huruf b, menjadi dokumen sumber pada perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan di Daerah melalui SIPD;

logo SIPD Kemendagri

d. Kepala daerah melalui OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melalukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik di daerah masing-masing dalam melakukan pengelolaan Dana BOS melalui sistem ARKAS yang terintegrasi dengan SIPD;

e.Pengelolaan Dana BOS melaui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021; dan

f. Kepala Daerah melaporakan pelaksanaaan surat edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada minggu kedua bulan Desember 2021.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebgaimana mesetinya.

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

ttd

NADIEM ANWAR MAKARIM

MENGERIDALAM NEGERI,

ttd

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN


Tembusan:

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan;

2. Menteri Keuangan; dan

3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Prencanaan Pembangunan Nasional


Demikianlah Surat Edaran Mendagri dan Mendikbudristek tentang Integrasi Aplikasi ARKAS dengan SIPD 

Download via google drive : SE Integrasi ARKAS dan SIPD.pdf


Belum Install ARKAS? lihat: 👉   Cara Instal ARKAS dan Registrasinya

Semoga bermanfaat...

NB: Mohon koreksi apabila ada yang masih salah ketik

Sumber Referensi: Surat Edaran (SE) Mendagri dan Mendikbud tentang Integrasi ARKAS dengan SIPD

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

2 komentar

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Comment Author Avatar
13 Agustus 2023 pukul 08.02 Hapus
Alhamdulilla, sebuah lompatan yg luar biasa, semoga terintegrasi sinergis dengan semua kementrian terkait, mengingat saat ini output dari arkas sudah bagus tetapi ternyata di badan/ kementrian lain masih butuh output lain sehingga membuat opr arkas di sekolah membuat manual.
Maaf terima kasih.
Comment Author Avatar
13 Agustus 2023 pukul 12.42 Hapus
Alhamdulillah

Pengimplementasian di lapangan cukup menantang. Masih perlu banyak sosialisasi dan advokasi untuk penyaamanan persepsi.

Sehingga tujuan yang baik ini dapat dirasakan manfaatnya