Integrasi Aplikasi ARKAS dengan SIPD
Halo Bapak / Ibu Bendahara Sekolah...
Apa kabar?
Semoga dalam keadaan sehat dan tetap semangat dalam mengurusi keuangan sekolah demi kemajuan pendidikan.
Integrasi ARKAS dengan SIPD |
Pada postingan kali ini saya akan berbagi informasi tentang Integrasi Aplikasi ARKAS dan SIPD. Aplikasi ARKAS Kemendikbud menjadi aplikasi prencanaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan sekolah yang dapat terintegrassi dengan aplikasi SIPD Kemendagri.
Dasar pengintegrasian aplikasi ARKAS dengan SIPD yaitu dengan terbitnya Surat Edaran Bersama antara Meteri Dalam Negeri dan Mengeri Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi tertanggal 18 November 2021.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Yth. Gunernur dan Bupati/Wali Kota di- Seluruh Indonesia.
Suat Edaran tentang Integrasi ARKAS dengan SIPD.
Baiklah kita simak bersama-sama Suat Edaran tentang Integrasi ARKAS dengan SIPD.
SURAT EDARAN BERSAMA
NOMOR 907/6479/SJ
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG PENGINTEGRASIKAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebgai berikut.
1. Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan belanja operasional nonpersonalia bagi satuan pendidkan dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menegah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
2. Pengelolaan Dana BOS pada Satuan Pendidikan (Satidk) meliputi tahapan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
3. Pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2, saat ini masih menggunakan sistem informasi yang beragam sehingga menjadi kendala dalam mewujudkan Satu Data Indonesia.
4. Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 1, 2, dan 3 maka pemerintah daerah dimintakan untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Mendorong seluruh Satdik di bawah kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri.
b. Pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud angka 2 hanya diperkenankan dengan menggunakan sistem:
(1) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk satuan pendidikan; dan
(2) Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Prganisasi Preangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
c. Pengelolaan Dana BOS yang dilakukan melalui ARKAS dan MARKAS sebagaiman dimaksud huruf b, menjadi dokumen sumber pada perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan di Daerah melalui SIPD;
d. Kepala daerah melalui OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melalukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik di daerah masing-masing dalam melakukan pengelolaan Dana BOS melalui sistem ARKAS yang terintegrasi dengan SIPD;
e.Pengelolaan Dana BOS melaui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021; dan
f. Kepala Daerah melaporakan pelaksanaaan surat edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada minggu kedua bulan Desember 2021.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebgaimana mesetinya.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
MENGERIDALAM NEGERI,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan;
2. Menteri Keuangan; dan
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Prencanaan Pembangunan Nasional
Demikianlah Surat Edaran Mendagri dan Mendikbudristek tentang Integrasi Aplikasi ARKAS dengan SIPD
Download via google drive : SE Integrasi ARKAS dan SIPD.pdf
Belum Install ARKAS? lihat: 👉 Cara Instal ARKAS dan Registrasinya
Semoga bermanfaat...
NB: Mohon koreksi apabila ada yang masih salah ketik
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Maaf terima kasih.