Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021 tentang Kepala Sekolah
Daftar Isi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Permendikbud ini ada baiknya diketahui oleh Semua Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pendidikan karena berkaitan tentang syarat-syarat untuk menjadi Kepala Sekolah.Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 terdiri dari 31 pasal yang ditetapkan tanggal 17 Desember 2021 dan juga menggantikan Permendikbud sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Berikut ini kami rangkuman poin poin yang ada pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
1. Apa itu Kepala Sekolah?
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan
mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa,
sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah
menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah
kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekoiah Indonesia di Luar
Negeri.
2. Persyaratan sebagai Kepala Sekolah
Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- a. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- b. memiliki sertifikat pendidik;
- c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
- d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; ( Jenjang Jabatan Fungsional Guru )
- e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
- h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkansurat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;
- j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e
dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
3. Apakah Harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak?
Apakah untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak?Disebutkan pada pasal 4 dan 5 sebagai berikut:
Pasal 4
- (l) Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertilikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
- (2) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
- (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll huruf c dikecualikan untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat
calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak, Pemerintah Daerah dapat
melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan
penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.
Selengkapnya: Manfaat Menjadi Guru Penggerak Dapat Sertifikat 306 JP
4. Beban Kerja Kepala Sekolah
Pasal 12
(1) Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial,
pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk:
a. mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan
pengelolaan program satuan pendidikan; dan
d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
(3) Selain beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sekolah
dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses
pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang
bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal
terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan.
Lihat: Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru
5. Download Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021 tentang Kepala Sekolah
Agar Anda lebih memahami Permendikbud Ristek ini, silahkan download salinan
filenya via google dirve ( di Sini )
Download juga: MODUL KEPALA SEKOLAH SEBAGAI SUMBER BELAJAR DAN PANDUAN
Demikianlah informasi tentang Pemendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Syarat Menjadi Kepala Sekolah, semoga bermafaat
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.