Secara Resmi Kurikulum Baru Diberi Nama "Kurikulum Merdeka"
Pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2021 melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Nadiem Makarim Menteri Pendidikan Republik Indonesia mengumumkan dan meresmikan nama kurikulum baru yaitu "Kurikulum Merdeka".
"Kurikulum Merdeka" |
Peluncuran nama "Kurikulum Merdeka" juga dibarengi dengan peluncuran Plaftorm Merdeka Mengajar.
Cukup menarik, kira-kira kenapa dipilih nama atau kata Merdeka untuk disematkan dalam nama Kurikulum yang baru ini. Bila sebelumnya menggunakan nama istilah Kurikulum Prototipe. Lihat postingan sebelumnya tentang: PEMBERLAKUAN KURIKULUM PROTOTIPE TAHUN 2022 DITAWARKAN SEBAGAI PILIHAN
Istilah Kata Merdeka
Bila saya cari arti kata merdeka dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu merdeka/mer·de·ka/ /merdéka/ a 1 bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya); berdiri sendiri: sejak proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 itu, bangsa kita sudah --; 2 tidak terkena atau lepas dari tuntutan: -- dari tuntutan penjara seumur hidup; 3 tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; leluasa: majalah mingguan --; boleh berbuat dengan --;-- ayam ki bebas merdeka (dapat berbuat sekehendak hatinya);
Kata merdeka ini juga sebenarnya adalah bagian jargon atau tagline yang digunakan mas Mentri, yaitu "Medeka Belajar"
"Kurikulum Merdeka" juga merupakan kebijakan untuk mengantisipasi learning loss masa pandemi, sekolah boleh memilih kurikulum.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kemendikbudistek pada 18.370 siswa kelas 1-3 SD di 612 sekolah di 20 kab/kota dari 8 provinsi menunjukkan perbedaan hasil belajar yang signifikan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat.
Bila kenaikan hasil belajar itu direfleksikan ke proyeksi learning loss numerasi dan literasi, penggunaan kurikulum darurat dapat mengurangi dampak pandemi sebesar 73% (literasi) dan 86% (numerasi)
Sekolah Bisa Menerapkan Kurikulum Merdeka Bertahap
Satuan pendidikan dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing. Hal ini juga menepis anggapan ganti menteri ganti kurikulum.
Sejak Tahun Ajaran 2021/2022 Kurikulum Merdeka telah diimplementasikan di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran dengan paradigma baru.
Kurikulum ini diterapkan mulai dari TK-B, SD & SDLB kelas I dan IV, SMP & SMPLB kelas VII, SMA & SMALB dan SMK kelas X.
Mulai Tahun Ajaran 2022/2023 satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masingmasing mulai TK B, kelas I, IV, VII, dan X.
Pemerintah menyiapkan angket untuk membantu satuan pendidikan menilai tahap kesiapan dirinya untuk menggunakan Kurikulum Merdeka.
Tiga pilihan yang dapat diputuskan satuan pendidikan tentang implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023:
- Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan
- Menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan
- Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.
Keunggulan Kurikulum Merdeka
Berikut ini keunggulan Kurikulum Merdeka Belajar.
1. Lebih Sederhana dan Mendalam
Fokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Belajar menjadi lebih mendalam, bermakna, tidak terburu-buru dan menyenangkan.
2. Lebih Merdeka
Peserta didik: Tidak ada program peminatan di SMA, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya.
Guru: Guru mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik.
Sekolah: memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.
3. Lebih Relevan dan Interaktif
Pembelajaran melalui kegiatan projek memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila.
Regulasi / Dasar Hukum Kurikulum Merdeka
Adapun untuk regulasi atau dasar hukum Kurikulum Merdeka termuat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
1. Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
2. Pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengacu pada:
a. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasarsecara utuh;
b. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau
c. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.
3. Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
4. Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
6. Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
7. Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
9. Bagi satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini.
10. Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dapat diberlakukan secara serentak mulai kelas I sampai dengan kelas XII.
11. Pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjangpendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik denganusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas
c. tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
12. Pelaksanaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menggunakan buku teks utama yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama MenteriPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
13. Buku teks utama yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUABELAS, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan ditetapkan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
14. Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
15. Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.
16. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus; dan
b. ketentuan yang mengatur tentang kurikulum dan beban kerja guru serta linieritas pada Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada pada tanggal ditetapkan.
Download: Kepmen Kurikulum Merdeka Belajar
Penerapan / Implementasi Kurikulum Merdeka
Pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang di tawarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) memberikan keleluasaan kepada satuan Pendidikan untuk menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan IKM yang mengukur bagaimana kesiapan guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan impelementasi Kurikulum Merdeka.
Ada 3 pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri yang bisa anda pertimbangkan untuk diikuti:
1. Pilihan kesatu Mandiri Belajar, pilihan yang memberikan kebebasan kepada satuan Pendidikan saat menerapkan kurikulum Merdeka beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.
Kategori Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan/ Kurikulum Darurat.
2. Pilihan kedua Mandiri Berubah, pilihan yang memberikan keleluasaan kepada satuan Pendidikan saat menerapkan kurikulum merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.
Kategori Mandiri Berubah: Satuan pendidikan mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam PMM sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas I, kelas IV, kelas VII, atau kelas X.
Apakah sekolah Anda siap untuk mengikuti Implementasi Kurikulum Merdeka!
Info lebih lengkap kunjungi: https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/
Pelajari lebih mendalam tentang Kurikulum Merdeka
1. Istilah Capaian Pembelajaran (CP) pada Kurikulum
2. Istilah Modul Ajar (MA) Sebagai Dokumen Rencana Pembelajaran
3. Mengenal Asesmen (Peniaian) Kurikulum Sekolah Penggerak
LOGO KURIKULUM MERDEKA
Baru-baru ini saya mendapati sebuah logo yang diposting di IG resmi Kurikulum Merdeka. Sepertinya ini adalah logo resmi kurikulum merdeka.
PENUTUP
Demikianlah informasi Nama Kurikulum baru adalah "Kurikulum Merdeka".
Lebih lengkap bisa mendownload paparan Mas Mentri berikut ini ( DOWNLOAD )
Tonton Video Peluncuran Kurikulum Merdeka Belajar di https://youtu.be/T2-s6yY9yoI
Anda Guru SD? yuk join di https://t.me/kurikulumsd
Guru adalah fasilitator pembelajaran bukan administrator pembelajaran...
Mari bergerak... salam MERDEKA BELAJAR!
Semoga bermafaat... terima kasih.
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.