Apa sih RUU Sisdiknas itu?

Daftar Isi

Saat tulisan ini di buat, sedang heboh tentang RUU Sisdiknas. Banyak pihak yang mengkritisi RUU Sisdiknas terutama dari Organisasi Profesi Guru.

Walaupun pemerintah dalam hal ini Kemendikbud juga menepis kritikan yang dilontarkan.

Saling beradu argumen muncul melaui pers rilis, portal berita, dan media sosial.

RUU Sisdiknas
Draft RUU Sisdiknas bisa dilihat di web sisdiknas.kemdikbud


Lalu apasih yang dimaksud RUU Sisdiknas itu? 

Karena jangan sampai kita ikut-ikutan berkomentar namun tidak tahu apa itu RUU Sisdiknas.


RUU adalah singkatan dari Rancangan Undang-undang.

Sisdiknas merupakan akronim dari Sistem Pendidikan Nasional.


Rancangan undang-undang (RUU) adalah undang-undang yang diusulkan untuk dipertimbangkan oleh lembaga legislatif. RUU tidak menjadi undang-undang sampai disahkan oleh legislatif dan dalam banyak kasus, disetujui oleh eksekutif..

Setelah sebuah RUU diberlakukan menjadi undang-undang, maka disebut undang-undang parlemen atau statuta. RUU diperkenalkan di lembaga legislatif untuk dibahas, diperdebatkan dan dipilih.

Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Kemendikbudristek membuat laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/ untuk memberikan informasi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Melalui web ini Kemendikbur mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan RUU Sisdiknas dengan mempelajari naskah RUU Sisdiknas dan memberikan masukan.

Di web ini juga Kemendikbud juga menampilkan info grafis dan laman tanya jawab, namun tentunya akan lebih berimbang jika kita juga melihat pendapat-pendapat dari pernyataan organisasi profesi dan praktisi pendidikan.


Jakarta, 26 Agustus 2022

Kemendikbudristek pers rilis berjudul: Pemerintah Ajak Publik Berikan Masukan Kepada Naskah RUU Sisdiknas 


Jakarta, 28 Agustus 2022

Pengurus Besar PGRI pers rilis berjudul: PGRI Minta Kembalikan Ayat tentang TPG dalam RUU Sisdiknas

PGRI Minta Kembalikan ayat tentang TPG dalam RUU Sisdiknas

Guru dan dosen adalah profesi.

Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan tunjangan profesi guru.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang. Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PGRI menyatakan sebagai berikut.

1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.

2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial

3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

Demikian pernyataan kami. Semoga Tuhan YME memberikan kebaikan bagi kita semua.

Jakarta, 28 Agustus 2022

Pengurus Besar PGRI

Jakarta, 29 Agustus 2022

Kemendikbudristek pers rilis berjudul: RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik bagi Guru 


Aliansi Peduli Pendidikan membuat surat terbuka: Permohonan Penundaan Pengesahan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk kedalam Prolegnas Prioritas 2022   

SURAT TERBUKA 

Kepada Yth: 

1. Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo 

2. Pimpinan DPR RI dan Anggota DPR RI 

3. Pimpinan dan Anggota DPD RI 

4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,  

Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P 

5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, MBA 

6. Segenap Guru, Dosen dan Insan Pemerhati Pendidikan Indonesia 

 

Hal : Permohonan Penundaan Pengesahan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk kedalam Prolegnas Prioritas 2022   

 

Dengan ini kami, Aliansi Peduli Pendidikan memohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk berkenan menunda pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisidiknas) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan pengesahan menjadi UU Sisdiknas tahun 2022. Permohonan kami dasarkan pada beberapa alasan: 

1. RUU Sisdiknas 2022 setara dengan Omnibus Law bidang Pendidikan Nasional: 

a. Menggabungkan tiga UU: (i) UU Sisdiknas: (ii) UU Pendidikan Tinggi, dan (iii) UU Guru dan Dosen; namun pengintegrasiannya tidak tampak jelas sehingga ketika diimplementasikan akan mengalami persoalan di lapangan, mengingat banyak hal yang diatur dalam UU Guru dan Dosen maupun dalam UU Pendidikan Tinggi tidak termuat di dalam RUU Sisdiknas ini. 

b. Pengintegrasian dan Pengharmonisasian 23 UU yang lain; 

2. RUU Sisdiknas ini cacat unsur legislasi formil karena Penyusunan RUU Sisdiknas seperti hantu, sebab tidak transparans, terburu-buru, dan dikerjakan di ruang gelap serta tidak melibatkan para ahli dari berbagai bidang dan lebih parah lagi minimnya kolaborasi yang baik antara kementerian dan para penyelenggara pendidikan di lapangan dari Sabang sampai Merauke, baik di kota maupun daerah terpencil; 

3. Belum tersedianya Road Map, cetak biru atau, Grand Design Pendidikan Nasional yang merupakan pra syarat untuk dapat menyusun RUU Omnibus Law Sisdiknas yang efficient dan sustainable; 

4. Naskah Akademik dan draf RUU Sisdiknas tidak menunjukkan pemikiran dan konsep besar yang visioner, melainkan hanya mengabdi pada kepentingan kelompok tertentu. RUU seperti ini akan menjauh dari tercapainya tujuan pendidikan nasional. 

5. RUU Sisdiknas yang sudah masuk ke DPR sekarang ini tidak memperlihatkan secara jelas, apakah RUU ini hanya untuk sekolah/kampus dibawah tanggung jawab Kemdikbudristek saja atau juga mencakup madrasah yang dibawah Kementerian Agama? Mengacu pada UU Sisdiknas yang ada sekarang berlaku untuk sekolah/kampus dibawah Kemdikbudristek maupun Kemenag.  

6. RUU Sisdiknas ini akan mendorong percepatan alih status PTN menjadi PTN Badan Hukum, (PTN BH) padahal dalam prakteknya, PTN BH yang ada saat ini cenderung komersial sehingga makin sulit diakses oleh masyarakat kebanyakan.  

 7. Dalam penerimaan mahasiswa baru, RUU Sisdiknas ini justru mengalami kemunduran dibandingkan dengan UU Pendidikan Tinggi yang memberikan perhatian khusus pada mereka yang tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan).  

8. Tidak ada sikap yang jelas dari pemerintah mengenai wajib belajar itu gratis atau membayar 

9. Dihilangkannya peran masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah 

10. Penyusun RUU ini sepertinya tidak mengerti adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah 

11. Kami berharap RUU Sisdiknas yang akan mengatur nasib bangsa dan negara disusun secara cermat dengan melibatkan banyak pihak dan tidak tergesa-gesa. Kerusakan dalam regulasi pendidikan itu berarti akan timbulnya kerusakan bangsa selama tiga generasi. Oleh karena itu kami dengan sangat memohon kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut.  

Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami sampaikan ucapan terima kasih. Mohon maaf bila kurang berkenan. 

Jakarta, 29 Agustus 2022 

Petisi ini ditandatangani oleh: 

1. Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.I.P., S.H., M.H., M.Si. (Guru Besar UPI) 

2. Prof. Dr. H. Said Hamid Hasan, M. A. (Guru Besar UPI) 

3. Prof. Drs. Suyanto, M.Ed., Ph.D (Guru Besar UNY) 

4. Ki Darmaningtyas (Pengamat Pendidikan) 

5. Ahmad Rizali (NU Circle) 

6. Satriwan Salim (P2G) 

7. Indra Charismiadji (Vox Point Indonesia) 

8. Fathur Rachim (Ketua Umum HIPPER Indonesia) 

9. Dudung Abdul Qodir (PB PGRI) 

10. Ki Bambang Pharmasetiawan (NU Circle) 

11. Almizan Ulfa (Aliansi Peduli Demokrasi) 

12. Paianhot Sitanggang (KaLitbang HIPPER Indonesia) 

13. Aulia Wijiasih (Aliansi Peduli Pendidikan) 

14. Rakhmat Hidayat (Dosen Sosiologi UNJ) 

15. Dhitta Puti Sarasvati R (Gernas Tastaka) 

16. Karina Adistiana (Psikolog Pendidikan) 

17. Ubaid Matraji (JPPI) 

18. Rafani Tuahuns (Ketua Umum PB PII) 

19. Pangeran Gusti Surian (Ketua Umum PTIC) 

20. Wilza Ridani (Pusaka Emas) 

21. Mu’min Boli (Mahardika Institute) 

22. Catur Yoga M. (Edutech Madrasah) 

23. Abdurrohman (AGTIFINDO) 

24. M. Ramli Rahim (Ketua JSDI) 

25. Anggi Afriansyah (Peneliti Pendidikan BRIN) 

26. Doni Koesoema A (Pemerhati Pendidikan) 

27. Henny Supolo Sitepu (Yayasan Cahaya Guru) 

28. Fauzi Abdullah (Dosen UNJ)


Untuk sementara itu saja informasi yang bisa kami kumpulkan dan bisa langsung di cek sumbernya.

Postingan ini saya urutkan berdasarkan tanggal kejadian, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan semoga informasi yang saya tampilkan melaui blog ini akan dilanjutkan.

Tentu sebagai warna negara yang baik kita berharap sebuah kebijakan yang diundangkan dapat memberikan manfaat yang baik untuk bangsa kita tercinta Indonesia.

Mengetahui tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga perlu dipahami tidak hanya Guru, namun juga teman-teman Tenaga Administrasi Sekolah, agar jalanya pendidikan bisa lebih lancar dan maksimal.

Mohon koreksi dan kritikannya juga jika dalam merangkum atau mengutip informasi ada kekeliruan

Sumber Referensi:

https://id.wikipedia.org/wiki/Rancangan_undang-undang

https://www.kompas.com/edu/read/2022/08/29/175151071/aktivis-pendidikan-app-minta-dpr-tunda-ruu-sisdiknas-masuk-prolegnas-2022

Grup WA.

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar