Kumpulan Istilah pada Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022)
Pada postingan ini saya akan sedikit berbagi tentang kumpulan istilah terkait data yang ada pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Permendikbudristek No. 31 Tahun 2022 ini berkaitan dengan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Satu Data Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 |
Dengan diterbitkanya Permendikbudristek tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maka Permendikbud tentang Dapodik dicabut dan didanyatakan tidak berlaku.
Sampai saaat tulisan ini diterbitkan saya belum dapat info lebih lanjut tentang nasib atau istilah Dapodik yang sudah melekat. Apakah akan ada nama aplikasi baru atau bagaimana saya kurang paham, dan kami rencanakan akan kami posting di lain kesempatan.
A. Istilah Satu Data Pendidikan
Berikut ini adalah beberapa istilah yang ada pada Permendikbudristek tersebut diatas.
Sebelum dilanjutkan, perlu saya sampaikan terlebih dahulu bahwa yang kami share disini hanyalah beberapa yang dirasa masih ada kaitanya dengan data.
No | Istilah | Penjelasan |
---|---|---|
1. | Data | Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi yang selanjutnya disebut Data adalah data di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dikelola oleh Kementerian. |
2. | Satu Data Indonesia | Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. |
3. | Satu Data | Satu Data adalah kebijakan tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. |
4. | Verifikasi | Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari Data dengan membandingkan kondisi yang sebenarnya di lapangan. |
5. | Validasi | Validasi adalah proses untuk memeriksa Data sesuai dengan Standar Data dan Metadata dengan parameter lengkap, wajar, dan berintegritas/utuh. |
6. | Walidata | Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi. |
7. | Produsen Data |
Produsen Data adalah seluruh unit kerja Kementerian yang menghasilkan
Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan. |
8. | Pembina Data | Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan terkait Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
9. | Standar Data | Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. |
10. | Metadata |
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku
untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan
pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. |
11. | Interoperabilitas | Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. |
12. | Kode Referensi | Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. |
B. Tujuan Permendikbudristek No. 31 Tahun 2022
- 1. Memastikan terciptanya tata kelola Data yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- 2. Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan
- 3. Mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data.
C. Cakupan Data
- a. data pendidikan;
- 1) data satuan pendidikan;
- 2) data peserta didik;
- 3) data pendidik dan tenaga kependidikan;
- 4) data sumber daya pendidikan;
- 5) data substansi pendidikan; dan
- 6) data capaian pendidikan
- b. data penelitian;
- 1) data lembaga penelitian;
- 2) data sumber daya penelitian;
- 3) data kegiatan penelitian; dan
- 4) data hasil penelitian.
- c. data pengabdian kepada masyarakat;
- 1) data lembaga pengabdian kepada masyarakat;
- 2) data sumber daya pengabdian kepada masyarakat;
- 3) data kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan
- 4) data hasil pengabdian kepada masyarakat.
- d. data kebudayaan; dan
- 1) data objek pemajuan kebudayaan;
- 2) data cagar budaya;
- 3) data lembaga kebudayaan;
- 4) data sumber daya manusia kebudayaan;
- 5) data sarana prasarana kebudayaan; dan
- 6) data substansi kebudayaan.
- e. data kebahasaan dan kesastraan.
- 1) data objek kebahasaan dan kesastraan;
- 2) data lembaga kebahasaan dan kesastraan;
- 3) data sumber daya manusia kebahasaan dankesastraan; dan
- 4) ata substansi kebahasaan dan kesastraan.
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.