Kumpulan Istilah pada Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022)

Daftar Isi

Pada postingan ini saya akan sedikit berbagi tentang kumpulan istilah terkait data yang ada pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Permendikbudristek No. 31 Tahun 2022 ini berkaitan dengan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Satu Data Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022
Satu Data Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022

Dengan diterbitkanya Permendikbudristek tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maka Permendikbud tentang Dapodik dicabut dan didanyatakan tidak berlaku.

Sampai saaat tulisan ini diterbitkan saya belum dapat info lebih lanjut tentang nasib atau istilah Dapodik yang sudah melekat. Apakah akan ada nama aplikasi baru atau bagaimana saya kurang paham, dan kami rencanakan akan kami posting di lain kesempatan.

A. Istilah Satu Data Pendidikan

Berikut ini adalah beberapa istilah yang ada pada Permendikbudristek tersebut diatas.

Sebelum dilanjutkan, perlu saya sampaikan terlebih dahulu bahwa yang kami share disini hanyalah beberapa yang dirasa masih ada kaitanya dengan data.


No Istilah Penjelasan
1. Data Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi yang selanjutnya disebut Data adalah data di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dikelola oleh Kementerian.
2. Satu Data Indonesia Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
3. Satu Data Satu Data adalah kebijakan tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
4. Verifikasi Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari Data dengan membandingkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
5. Validasi Validasi adalah proses untuk memeriksa Data sesuai dengan Standar Data dan Metadata dengan parameter lengkap, wajar, dan berintegritas/utuh.
6. Walidata Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
7. Produsen Data Produsen Data adalah seluruh unit kerja Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8. Pembina Data Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan terkait Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Standar Data Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
10. Metadata Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
11. Interoperabilitas Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
12. Kode Referensi Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.



B. Tujuan Permendikbudristek No. 31 Tahun 2022

  • 1. Memastikan terciptanya tata kelola Data yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • 2. Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan
  • 3. Mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data.

C. Cakupan Data

  • a. data pendidikan;
    • 1) data satuan pendidikan;
    • 2) data peserta didik;
    • 3) data pendidik dan tenaga kependidikan;
    • 4) data sumber daya pendidikan;
    • 5) data substansi pendidikan; dan
    • 6) data capaian pendidikan
  • b. data penelitian;
    • 1) data lembaga penelitian;
    • 2) data sumber daya penelitian;
    • 3) data kegiatan penelitian; dan
    • 4) data hasil penelitian.
  • c. data pengabdian kepada masyarakat;
    • 1) data lembaga pengabdian kepada masyarakat;
    • 2) data sumber daya pengabdian kepada masyarakat;
    • 3) data kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan
    • 4) data hasil pengabdian kepada masyarakat.
  • d. data kebudayaan; dan
    • 1) data objek pemajuan kebudayaan;
    • 2) data cagar budaya;
    • 3) data lembaga kebudayaan;
    • 4) data sumber daya manusia kebudayaan;
    • 5) data sarana prasarana kebudayaan; dan
    • 6) data substansi kebudayaan.
  • e. data kebahasaan dan kesastraan.
    • 1) data objek kebahasaan dan kesastraan;
    • 2) data lembaga kebahasaan dan kesastraan;
    • 3) data sumber daya manusia kebahasaan dankesastraan; dan
    • 4) ata substansi kebahasaan dan kesastraan.

D. Karakteristik Data

Data memiliki karakteristik sebagai:
a. Data individual: Data yang mendeskripsikan masing- masing entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi secara rinci.

b. Data relasional: Data yang saling mengaitkan antar entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.

c. Data longitudinal: Data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, danteknologi yang sama dalam periode pendataan yang berbeda.

E. Unduh Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022

Agar teman-teman semua lebih lengkap memahami tentang satu data pendidikan ini, silahkan bisa baca langsung Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 yang sudah kami upload di google drive.

F. Akhir Kata

Demikilahlah tentang Kumpulan Istilah pada Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  yang ada pada Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022.

Walupun saya coba cek di web JDIH Kemdikbud Permen ini belum ada, saya rasa permen ini memang sudah resmi diundangkan dan berlaku.

Bisa jadi dengan adanya kebijakan satu data ini, nantinya kita hanya perlu memiliki nomor KTP / NIK sehinggat tidak perlu banyak Kartu.


Semoga menambah wawasan teman-teman Operator, Tenaga Administrasi, serta Bapak/Ibu Guru.

Dengan data yang valid akan membantu para pengambil kebijakan menjadi lebih adil dan bijaksana.

Terima kasih...
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar