Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Kali ini, melalui blog ini saya akan berbagi info tentang seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.
Info ini saya rangkum dari sebuh slide Kemendikbudristek Bulan September 2022.
Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 |
Ditampilkan hasil seleksi Guru ASN PPPK tahun 2021.
Total formasi Guru ASN PPPK yang dibutuhkan sebesar= 1.002.616
Jumlah Pelamar= 925.637
Formasi Guru ASN PPPK yang diajukan Pemerintah Daerah sejumlah= 506.252
Guru Belum Lulus= 437.823
Guru telah memiliki nilai halis ujian seleski melewati ambang batas/Passing Grade (PG)= 487.814
Guru Lulus Namun Tidak Dapat Formasi= 193.954
* Swasta= 58.749 (30,3%)
Guru Lulus dan dapat formasi= 293.860 (58% Formasi)
* Swasta= 41.619 (14,2%)
Sisa Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2021= 212.392 (42% Formasi).
* Total Formasi belum pernah dilamar= 117.939 (23%)
Linimasa seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022
- Mei 2022: Peremenpan-RB 20/2022
- Juni 2022: Sosialisasi PermenPAN-RB
- Juni Juli 2022: Rakor Teknis Panselnas Bersama Pemerintah Daerah.
- Agustus 2022: Persiapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK 2022
- September Oktober 2022: (1) Penuntasan 193.954 Guru Lulus Pasing Grade 2021, (2) Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
- November Desember 2022: pelaksanaanSeleksi -Tes
Sistem yang terintegrasi akan memilah kategori pelamar
- Pelamar diharuskan terdeteksi di Dapodik dan atau database THK-II BKN
- Telah terjadi integrasi sistem antar Dapodik (Kemdikbudristek) – eFormasi(KemenPan-RB) – SSCASN (BKN)
- Sistem terintegrasi dapat mendeteksi secara otomatis kategori pelamar (P1, P2, P3, atau P. umum)
Terdapat 3 jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022
1. Penyelesaian 193ribu Guru Lulus Passing Grade
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan
Peserta: Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
- THK - II
- Guru Sekolah Negeri
- Lulusan PPG
- Guru Swasta
Jika masih tersedia formasi, lanjut mekanisme 2.
2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi untuk 724.029 guru honorer Negeri
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Peserta:
- THK - II
- Guru Honorer Negeri (≥ 3 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)
Jika masih tersedia formasi, lanjut mekanisme 3.
3. Seleksi Tes
Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Peserta:
- Guru Honorer Negeri (< 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
- Lulusan PPG
- Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
1. Mekanisme Penempatan Guru lulus PG tahun 2021
1. 193ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:
- THK-II
- Honorer Negeri
- Lulusan PPG
- Honorer Swasta
4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
- Teknis
- Manajerial Sosial-Kultural
- Wawancara
- Usia
Tidak Seluruh Guru Telah Lulus PG 2021 Dapat Diangkat Pada Tahun 2022
193.954 Pelamar telah memiliki nilai diatas ambang batas pada tahun 2021:
- 134.022 (69%) Siap diangkat ditahun 2022
- 27.030 (14%) Mendapat penempatan namun belum mendapatkan kuota formasi ditahun 2022. Diharapkan dapat diangkat ditahun 2023.
- 32.902 (17%) Belum mendapat penempatan
Contoh kelebihan Guru Honorer (over supply)
Solusi bagi pelamar lulus PG yang belum dapat diangkat di tahun 2022:
- Dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.
- Dari sekitar 60rb pelamar lulus PG yang belum dapat diangkat, 12.152 pelamar berpotensi dapat terangkat apabila mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lainnya.
2.Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru honorer sekolah negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik
- Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
- Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
- Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik: mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:
- Kualifikasi akademik Sarjana (S-l), atau
- Diploma Empat (D-IV), dan/atau
- Sertifikat Pendidik
- Kompetensi Teknis
- Profesional
- Pedagogik
- Sosial
- Kepribadian
- Kinerja
- Orientasi pelayanan
- Komitmen
- Inisiatif Kerja,dan
- Kerja sama
- Pemeriksaan Latar Belakang
- Perundungan
- Kekerasan seksual
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
- Intoleransi
- Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas
368.830: (Memenuhi beban kerja sesuai regulasi)220.954: (Perlu di-redistribusi)
- Perlu dilakukan redistribusi Guru Honorer negeri sebanyak 220.954 ke sekolah lain yang membutuhkan sesuai analisis beban kerja (ABK).
- Jika ada pelamar formasi berasal dari luar sekolah induk, maka penilaian kesesuaian dilaksanakan di sekolah asal pelamar. Bila nilai pelamar dari luar sekolah induk lebih tinggi, maka formasinya dipindahkan ke sekolah pelamar yang lulus.
- Pemerintah Daerah hanya mengusulkan formasi seleksi kesesuaian sebanyak 154.270 (41,8%) dari 368.830 formasi yang dapat dipenuhi dengan mekanisme penilaian kesesuaian.
- Walaupun mekanisme 2 telah dijalankan secara maksimal, masih akan ada guru honorer sekolah negeri tidak mendapat formasi karena:
- Tidak memenuhi syarat;
- Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan;
- Over supply walaupun telah dilakukan redistribusi.
Terdapat Ketimpangan Formasi yang Dibuka dengan Kebutuhan Pelamar Prioritas 2 dan 3
- Instansi memiliki kebutuhan 4 formasi tersebar di 4 sekolah.
- Formasi hanya dibuka di sekolah A dan B
- Pelamar dari sekolah C dan D melamar ke sekolah A dan B, atau hanya perlu isi biodata diri (penempatan akan ditentukan oleh Kemdikbudristek)
- Penilaian/Observasi dilakukan pada masing-masing sekolah (Pelamar sekolah A dinilai di sekolah A, Pelamar Sekolah D dinilai di sekolah D dan seterusnya)
- Jika Pelamar C dan D memiliki nilai lebih tinggi daripada pelamar A dan B, maka formasi dipindahkan ke sekolah C dan D
- Setiap pelamar memiliki akun SSCASN
- Setiap penilai memiliki akun penilaian yang tersinkron dengan akun pelamar di masing-masing sekolah induk
- Akun pelamar akan dibaca oleh penilai/observer untuk memberikan penilaian
- Dinas Pendidikan
- BKPSDM
- Kepala sekolah.
- Guru senior.
- Pengawas sekolah yang ditugaskan
- Kepala sekolah.
- Guru senior.
- Pengawas sekolah yang ditugaskan
- Kompetensi Profesional
- Kompetensi Pedagogik
- Kompetensi Sosial
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Menerapkan refleksi terhadap praktik pembelajaran dan pendidikan
- Menerapkan refleksi terhadap cara berinteraksi aktif dengan peserta didik
- Menggunakan strategi manajemen kelas
- Melakukan perencanaan, pelaksanaan, asesmen dan laporan pembelajaran
- Menyusun analisis struktur dan alur pengetahuan serta tahap penguasaan kompetensi peserta didik
- Menunjukkan usaha mandiri untuk mempelajari keterampilan atau kemampuan baru dari berbagai media pembelajaran
- Mendengarkan pihak lain secara aktif; menangkap dan menginterpretasikan pesan-pesan dari orang lain, serta memberikan respon yang sesuai;
- Membantu orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas mereka untuk mendukung sasaran tim;
- Membangun hubungan baik antar individu dalam organisasi, mitra kerja, pemangku kepentingan;
3. Seleksi tes, menggunakan mekanisme yang sama dengan seleksi tahun 2021
- Ujian seleksi dilaksanakan bagi Guru Honorer negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 tahun.
- Guru swasta dapat mengikuti ujian seleksi. Jika lulus akan ditempatan pada satuan pendidikan negeri yang kekurangan guru.
- Bagi individu yang tidak terdaftar di Dapodik namun ingin mengikuti ujian seleksi Guru ASN PPPK, diwajibkan memiliki sertifikat pendidik.
- Untuk peserta yang sudah tersertifikasi, tetap ikut semua tes.
- Jika berkas lengkap, nilai tes kompetensi teknis penuh.
- Kecuali berkas bermasalah, maka nilai tes kompetensi teknis digunakan.
- Tetap harus lulus passing grade manajerial dan sosio-kultural.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Sangat membantu
Untuk penilaian observasi guru itu, apa yang harus disiapkan ya, apakah kita buat bahan ajar dengan membuat vidio praktek pembelajaran dikelas atau bagaimana? Mohon solusinya terimakasih 🙏