Guru Penggerak Menjadi Syarat Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik?
Assalamulaikum Wr. Wb.
Halo Ibu/Bapak Guru...
Semoga dalam keadaan sehat wal afiat dan tetap semangat dalam mendidik tunas-tunas bangsa.
Ibu/Bapak Guru dan sahabat GTK semuanya.
Pada postingan kali ini saya akan sedikit berbagi informasi yang kami rasa penting untuk diketahui Ibu/Bapak Guru terutama yang belum mendapatkan sertifikasi guru.
Ilustrasi Guru Penggerak Syarat Sertifikat Pendidik |
Informasi ini juga semoga menambah motivasi untuk Ibu/Bapak Guru agar lebih bersemangat untuk bisa ikut dalam program yang diadakan oleh Kemendikbudristek yaitu pendidikan Guru Penggerak.
Karena kata Guru Penggerak ini muncul dalam Permendikbud tahun 2022 yang mengatur tentang bagaimana seorang guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik, yang nantinya akan memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan dan kesejahteraan.
Lalu apakah benar judul postingan kali ini Guru Penggerak Menjadi Syarat Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik?.
A. Permendikbudristek 54 Tahun 2022 tentang Cara Sertifikat Pendidik
Saya sendiri juga tidak terlalu paham, mari kita coba sama-sama pahami yaitu Permendikbudristek nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Bagi Guru Dalam Jabatan.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
B. Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
Pasal 4 Permendikbudristek 54 Tahun 2022
- (1) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
- (2) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
- b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
- c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Pasal 16 Permendikbudristek 54 Tahun 2022
- (1) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a bagi Guru Dalam Jabatan yang:
- a. telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; atau
- b. telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks.
Pasal 24 Permendikbudristek 54 Tahun 2022
- (1) Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a:
- a. tidak menempuh pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
- b. melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan
- c. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b.
Tabel 3.1 Konversi Materi PGP ke Mata Kuliah PPG Dalam Jabatan |
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Lulusan Guru Penggerak Hanya dapat Rekognisi untuk PPG tidak mengikuti kegiatan kuliahnya, dan tinggal menunggu UP nya.
Bukan syarat untuk ikut / lolos seleksi PPG. coba di liat UU nya lagi, dan di Teliti lagi. Semangat tapi juga yg cermat