POIN-POIN UTAMA JUKNIS BOS TAHUN 2023 PERMENDIKBUD 63 TAHUN 2022
Assalamulaikum Wr. Wb.
Yang saya hormati Bapak/Ibu yang bertugas sebagai Bendahara Sekolah, serta teman-teman operator yang selalu semangat dalam membantu tugas Bendahara Sekolah dalam mengelola keuangan sekolah agar digunakan sebagaimana mestinya.
Untuk postingan kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai petunjuk teknis atau Juknis Dana BOS Tahun 2023.
Juknis BOS Tahun 2023 |
Sebagaimana yang sudah Bapak/Ibu Bendahara sekolah ketahui bahwa setiap tahun akan diterbitkan Juknis BOS.
Pada tahun 2023 ini juknis BOS adalah Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Permendikbud ini dikeluarkan pada tahun 2022, namun pada file juknis yang saya dapat tidak tertera tanggal berapa ditetapkan.
A. BOSP Tahun 2023
Untuk tahun 2023 ini istilah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berganti menjadi Bantuan Operasioanl Satuan Pendidikan yang kemudian disingkat menjadi BOSP.
Sebelum download ke file Juknisnya, yuk kita pelajari bersama apa-apa yang ada di dalam Juknis BOSP 2023 ini.
Tahun 2023, Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi bagian dari BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)
Sebelum (2022 ke belakang) | Tahun Anggaran 2023 |
---|---|
1. Dana BOS/BOP PAUD/BOP Kesetaraan merupakan nomenklatur sebuah program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik | 1. Dana BOS merupakan jenis/menu kegiatan dari program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik |
2. Jenis/menu kegiatan Dana BOS terdiri dari BOS Reguler dan Kinerja | 2. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP |
3. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan |
B. Jenis BOSP Tahun Anggaran 2023
Dana BOS
Dana BOP PAUD
Dana BOP Kesetaraan
Tahun 2023 Anggaran Dana BOS Meningkat
C. Poin-Poin Utama Juknis BOS Tahun 2023
a. Transformasi BOSP Tahun 2023
b Pokok perubahan BOSP Tahun 2023
- Proses penyaluran dana BOSP dari 3 tahap menjadi 2 tahap
- Tambahan sasaran BOSP Kinerja bagi yang memiliki kemajuan terbaik berbasis hasil rapor pendidikan. Harapannya dapat digunakan sekolah dalam akselerasi Pendidikan
- Skema pemotongan jumlah BOSP disalurkan sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian laporan Guna meningatkan kesadaran sekolah akan tanggung jawab dan kewajibannya terhadap dana yang diterima
c. Ciri ciri sekolah yang melaksanakan transformasi
- Berpihak pada siswa artinya setiap keputusan yang diambil menomorsatukan siswa dan pembelajaran
- Lingkungan belajar yang aman nyaman dan inklusif
- Mengembangkan budaya refleksi gemar belajar berbagi berkolaborasi intropeksi dengan melihat kekurangan dan menentukan langkah perbaikan agar sekolah menjadi berkualitas
- Hasil belajar murid yang selalu meningkat terutama pada kompetensi fondasi literasi numerasi dan karakteristik
D. Info Grafis BOS/BOSP Tahun 2023
Tahukah, #SahabatDikbud? Merujuk pada Permendikbudristek No. 63/2022, satuan pendidikan akan dikenakan pengurangan penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 1 TA 2023 s.d. 4% jika melewati batas waktu pelaporan realisasi Dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2022.Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Permendikbudristek RI No. 63/2022, silakan akses tautan berikut.artikel: https://bit.ly/SegeraLaporTahap3TA2022webinar: https://bit.ly/WebinarSosialisasiBOSP2023Ayo, segera laporkan penggunaan dana BOS TA 2022 melalui BKU ARKAS agar tidak ada pengurangan penyaluran Dana BOS Tahap 1 TA 2023!#MerdekaBelajar#SobatARKAS#KembalikeARKAS
- 1-28 Februari: 2%
- 1-31 Maret: 3%
- 1April - 25 Juni: 4%
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.