POIN-POIN UTAMA JUKNIS BOS TAHUN 2023 PERMENDIKBUD 63 TAHUN 2022

Daftar Isi

 Assalamulaikum Wr. Wb.

Yang saya hormati Bapak/Ibu yang bertugas sebagai Bendahara Sekolah, serta teman-teman operator yang selalu semangat dalam membantu tugas Bendahara Sekolah dalam mengelola keuangan sekolah agar digunakan sebagaimana mestinya.

Untuk postingan kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai petunjuk teknis atau Juknis Dana BOS Tahun 2023.

Juknis BOS Tahun 2023
Juknis BOS Tahun 2023

Sebagaimana yang sudah Bapak/Ibu Bendahara sekolah ketahui bahwa setiap tahun akan diterbitkan Juknis BOS.

Pada tahun 2023 ini juknis BOS adalah Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Permendikbud ini dikeluarkan pada tahun 2022, namun pada file juknis yang saya dapat tidak tertera tanggal berapa ditetapkan.

A. BOSP Tahun 2023

Untuk tahun 2023 ini istilah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berganti menjadi Bantuan Operasioanl Satuan Pendidikan yang kemudian disingkat menjadi BOSP.

Sebelum download ke file Juknisnya, yuk kita pelajari bersama apa-apa yang ada di dalam Juknis BOSP 2023 ini.

Tahun 2023, Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi bagian dari BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) 


Sebelum (2022 ke belakang) Tahun Anggaran 2023
1. Dana BOS/BOP PAUD/BOP Kesetaraan merupakan nomenklatur sebuah program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik 1. Dana BOS merupakan jenis/menu kegiatan dari program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik
2. Jenis/menu kegiatan Dana BOS terdiri dari BOS Reguler dan Kinerja 2. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP
3. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan
Keterangan:
• Prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan 
• Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan


B. Jenis BOSP Tahun Anggaran 2023 

Dana BOS 

Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dana BOS terdiri dari: 
1. BOS Reguler 
2. BOS Kinerja 
a. Kinerja Sekolah Penggerak 
b. Kinerja Sekolah Prestasi 
c. Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik* 
*15 sekolah dengan nilai AN terbaik di Kab ../Kota
* Diukur dari delta kenaikan nilai dari tahun sebelumnya

Dana BOP PAUD 

Dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini 
Dana BOP PAUD terdiri dari: 
1. BOP PAUD Reguler 
2. BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak 

Dana BOP Kesetaraan 

Dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C. 
Dana BOP Kesetaraan terdiri dari: 
1. BOP Kesetaraan Reguler 
2. BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik* 

Tahun 2023 Anggaran Dana BOS Meningkat

Tahun 2023 Anggaran Dana BOS Meningkat

C. Poin-Poin Utama Juknis BOS Tahun 2023

a. Transformasi BOSP Tahun 2023

  • Penyaluran dana langsung ke rekening satuan pendidikan
  • Satuan biaya yang bervariasi sesuai karakteristik daerah
  • Penggunaan dana BOSP yang lebih fleksibel
  • Berbagai platform teknologi untuk kemudahan ( ARKAS, SIPlah, Tanya BOSP) 
  • Transformasi BOSP Tahun 2023

b Pokok perubahan BOSP Tahun 2023

BOS Tahun 2023 disalurkan 2 tahap I dan II


  • Proses penyaluran dana BOSP dari 3 tahap menjadi 2 tahap
  •  Tambahan sasaran BOSP Kinerja bagi yang memiliki kemajuan terbaik berbasis hasil rapor pendidikan. Harapannya dapat digunakan sekolah dalam akselerasi Pendidikan
  • Skema pemotongan jumlah BOSP disalurkan sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian laporan Guna meningatkan kesadaran sekolah akan tanggung jawab dan kewajibannya terhadap dana yang diterima

c. Ciri ciri sekolah yang melaksanakan transformasi

  • Berpihak pada siswa artinya setiap keputusan yang diambil menomorsatukan siswa dan pembelajaran
  • Lingkungan belajar yang aman nyaman dan inklusif
  • Mengembangkan budaya refleksi gemar belajar berbagi berkolaborasi intropeksi dengan melihat kekurangan dan menentukan langkah perbaikan agar sekolah menjadi berkualitas
  • Hasil belajar murid yang selalu meningkat terutama pada kompetensi fondasi literasi numerasi dan karakteristik

D. Info Grafis BOS/BOSP Tahun 2023

Untuk melengkapi postingan ini berikut kami sematkan juga info grafis mengenai BOSP Tahun 2023 yang kami lansir dari media sosial resmi Kemendikbudristek.

Tahukah, #SahabatDikbud? Merujuk pada Permendikbudristek No. 63/2022, satuan pendidikan akan dikenakan pengurangan penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 1 TA 2023 s.d. 4% jika melewati batas waktu pelaporan realisasi Dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2022.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Permendikbudristek RI No. 63/2022, silakan akses tautan berikut.
artikel: https://bit.ly/SegeraLaporTahap3TA2022
webinar: https://bit.ly/WebinarSosialisasiBOSP2023

Ayo, segera laporkan penggunaan dana BOS TA 2022 melalui BKU ARKAS agar tidak ada pengurangan penyaluran Dana BOS Tahap 1 TA 2023!
#MerdekaBelajar
#SobatARKAS
#KembalikeARKAS
Penyaluran BOSP Tahap 1

Agar memperlancar proses penyaluran dana BOSP tahap 1 TA 2023. Pastikan Anda sudah mencatat Realisasi Pembelanjaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU)sebelum 31 Januari 2023.

Pengurangan penyaluran BOSP Tahap 1

Berdasarkan Permendikbudristek RI 63/2022 mengeni Juknis BOSP:

Jika satuan pendidikan melewati batas waktu pelaoran, akan diberikan konsekuensi pengurangan penyaluran dana BOSP Tahap 1 TA 2023.

Prosentasi Pengurangan dana BOSP telat lapor

Prosentasi Pengurangan Penyaluran Dana BOSP Tahap 1 karena telat laporan BOS Tahun 2022:

  • 1-28 Februari: 2%
  • 1-31 Maret: 3%
  • 1April - 25 Juni: 4%

Jika pelaporan dibuat lewatdari 25 Juni, maka tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1 (Rekomendasi salur tahap 1 hanya sampai bulan Juni. Apabila tidak menerima tahap 1, maka tidak menerima tahap 2).

Ayo segera lapor BOS Tahun 2022



D. Download Juknis BOS/BOSP Tahun 2023

Agar Bapak/Ibu Bendahara lebih memhami tentang petunjuk teknis BOS Tahun 2023 ini silahkan langsung saja download filenya melaui tombol di bawah ini, selanjutnya bila perlu di Print.


Juknis BOSP Tahun 2023 Permendikbud 63 Tahun 2022.pdf

Download juga:

Adapun tentang Poin-poin utama yang ada pada Junis BOS Tahun 2023 bisa lihat yang saya sematkan di bawah ini.
Sumber : Webinar Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) TA 2023 oleh Ditjen PAUD Dikdasmen




Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

2 komentar

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Comment Author Avatar
17 Januari 2023 pukul 00.29 Hapus
. Min,, pada aplikasi ARKASny masih 3 tahap padahal sudah update.
Comment Author Avatar
17 Januari 2023 pukul 08.04 Hapus
#nyimak