KRITERIA/SYARAT KELULUSAN SD, SMP, DAN SMA/SMK TAHUN 2024
Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo sahabat GTK dimanapun Anda berada, semoga dalam keadaan sehat dan bahagia.
Pada postingan kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai kriteria kelulusan siswa pada tahun 2023. Apa saja ya kriterianya? Yuk, mari kita bahas bersama-sama!
Kriteria kelulusan diperlukan dalam rangka menentukan lulus atau tidak lulus seorang siswa dari suatu jenjang pendidikan baik itu SD, SMP, dan SMA/SMK.
Kriteria Kelulusan SD SMP SMA Tahun 2024 |
Kriteria kelulusan siswa adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa agar dapat lulus dari sebuah jenjang pendidikan untuk dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain nilai angka yang nantinya juga akan tercantum di lembar ijazah, juga ada syarat lainnya agar seorang siswa dinyatakan lulus.
Asesmen Sumatif Dasar Penentuan Kelulusan
Untuk menentukan lulus tidaknya siswa, saat ini kita menggunakan istilah asesmen sumatif.
Penilaian atau asesmen sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau CP peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Selengkapnya: 📌 Mengenal Asesmen (Penilaian)
Mekanisme Kelulusan SD, SMP, SMA/SMK
Mekanisme Kelulusan siswa/peserta didik termuat dalam Panduan Pembelajaran Asesmen (PPA) Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013 (K13) Revisi Terbaru, berikut ini kutipanya:
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif, yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas untuk performa, portofolio, atau kombinasi.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.
Seperti halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan.
Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
- a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
- b. mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Kriteria Kelulusan Tahun 2024
Dasar Hukum Kriteria Kelulusan 2023
Postingan ini sebetulnya juga masih berkaitan dengan juknis ijazah untuk tahun pelajaran 2022/2023 yang mana setiap tahun akan ada pedoman/juknis yang didasarkan dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Lalu dasar hukum apa yang bisa Bapak/Ibu Guru/Kepala Sekolah yang harus dipedomani untuh tahun 2023?
Terlebih juga kita mengenal ada 2 kurikulum yang digunakan saat ini yaitu Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2023.
Pertama, Anda perlu mengetahui Permendikbudristek nomor 21 tahun 2023 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Didalam pasal 13 disebutkan disana bahwa: Ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya Bapak/Ibu Kepala Sekolah/Guru perlu mengetahui Panduan/Pedoman Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2023 revisi terbaru, bila memerlukan filenya sudah saya lampirkan di sumber referensi postingan ini.
Yang terakhir perlu melihat Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/ H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dasar Hukum Kriteria Kelulusan 2024
Download: 👉 Juknis Ijazah Tahun 2024
Pada lampiran II Perka BSKP ini dijelaskan cara pengisian lembar nilai pada ijazah yang berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022
Nilai Ujian Sekolah Tidak Masuk Dalam Syarat Kelulusan?
Pasal 16
- Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.
-
Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prosedur dalam
melakukan penilaian yang meliputi:
- perumusan tujuan penilaian;
- pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;
- pelaksanaan penilaian;
- pengolahan hasil penilaian; dan
- pelaporan hasil penilaian.
- Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
- Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
-
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
1berbentuk:
- penilaian formatif; dan
- penilaian sumatif.
Pasal 18
-
Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b
pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan
untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar
penentuan:
- kenaikan kelas; dan
- kelulusan dari Satuan Pendidikan.
- Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
-
Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b
pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil
belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
- kelulusan dari mata kuliah; dan
- kelulusan dari program studi.
- Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat(4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l0 Nomor 1l2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perlu di pahami, bahwa Juknis2 dan pedoman dasarnya tentu adalah Peraturan diatasnya, istilahnya apa gitu, saya kurang paham.
Penutup
Demikianlah yang informasi yang bisa kami bagikan untuk sahabat GTK sekalian mengenai Kirteria atau pesyaratan kelulusan siswa SD, SMP, dan SMA/SMK tahun 2023.
Yang ingin saya garis bawahi di sini adalah nilai yang diolah untuk penentuan kelulusan, karena ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya.
Di jenjang SD, nilai yang digunakan atau yang diolah untuk penentuan kelulusan yaitu nilai Kelas V (lima) dan Kelas VI (enam).
Download Aplikasi:
APLIKASI EXCEL SKL DAN IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024 (SD, SMP, SMA)
Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini? Kami sangat ingin mendengar tanggapan dari Anda, jangan ragu untuk mengisi kotak komentar di bawah!
Atas perhatiannya, saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sumber Referensi:
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah. (Halaman: 63)
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah. (Halaman 69)
- Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022
- Perka BSKAP Nomor 004/ H/EP/2023
- Juknis Ijazah 2024
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.