USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT MAKSIMAL JABATAN FUNGSIONAL PNS
Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo sahabat GTK, semoga dalam keadaan sehat dan bahagia.
Pada postingan kali ini saya akan sharing sekalian juga untuk menambah referensi pengetahuan tentang usulan angka kredit bagi jabatan fungsional PNS yang ternyata ada batas maksimalnya.
Hal ini tercantum pada Permen PANRB nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Maksimal Angka Kredit memerlukan 3 tahun naik pangkat |
Mari kita sama-sama pelajari dengan cara merangkum point-point penting dengan kata kuncu angka kredit maksimal pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Namun sebelum lanjut perlu dipahami, bahwa yang saya tulis disini adalah hal yang menurut saya penting diketahui sebagai tenaga administrasi sekolah yang biasanya sering mengetik dokumen-dokumen kepegawaian.
A. Kumpulan Istilah / Pengertian pada Pemen PANRB 13/2019
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Lihat postingan sebelumnya: Jenjang Karir Jabatan Fungsional Guru
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JF.
B. Tugas dan Fungsi dalam JF Kategori Keahlian
No. | Jabatan Fungsional | Tugas Fungsi |
---|---|---|
1 | Jenjang Ahli Utama | Melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. |
2 | Jenjang Ahli Madya | Melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi. |
3 | Jenjang Ahli Muda | Melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan. |
4 | Jenjang Ahli Pertama | Melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. |
C. Tata Cara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional
Pasal 46
(1) Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Tata cara penilaian Angka Kredit dan PAK tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
D. Tabel Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit Maksimal
Jenjang |
Minimal Angka Kredit |
Maksimal Angka Kredit |
---|---|---|
Ahli Utama | 50 | 75 |
Ahli Madya | 37,5 | 56,25 |
Ahli Muda | 25 | 37,5 |
Ahli Pertama | 12,5 | 18,75 |
Penyelia | 25 | 37,5 |
Mahir | 12,5 | 18,75 |
Terampil | 5 | 7,5 |
Pemula | 3,75 | 5,625 |
E. Penutup
No. | Gol/Ruang | AKK selanjutnya | Maksimal AK | Hasil Pembagian | Tahun (dibulatkan) |
---|---|---|---|---|---|
1. | III/a | 50 | 18,75 | 2,67 | 3 |
2. | III/b | 50 | 18,75 | 2,67 | 3 |
3. | III/c | 100 | 37,5 | 2,67 | 3 |
4. | III/d | 100 | 37,5 | 2,67 | 3 |
5. | IV/a | 150 | 56,25 | 2,67 | 3 |
6. | IV/b | 150 | 56,25 | 2,67 | 3 |
7. | IV/c | 150 | 56,25 | 2,67 | 3 |
8. | IV/d | 200 | 75 | 2,67 | 3 |
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.