GURU PENGGERAK DIPROYEKSIKAN SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo sahabat GTK semuanya, semoga diberikan kesehatan dan keselamatan dunia dan akhirat.
Pada postingan kali ini saya ingin berbagi sedikit informasi mengenai Guru Penggerak, atau mungkin Anda sebagai salah satunya...
Ilustrasi Pengawas Sekolah lulusan Guru Penggerak |
Saya sangat percaya bahwa Guru Penggerak adalah orang-orang pilihan. Hal yang sangat mungkin bagi mereka untuk bisa melanjutkan pergerakanya sebgai pemimpin pembelajaran, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan yang lainya.
Surat Survey Pengawas Sekolah Guru Penggerak
Tertanggal 24 Februari 2023, melayangkan surat bernomor 0538/B3/GT.03.00/2023, perihal Survey tentang Pengawas Sekolah yang ditujukan kepada Guru Penggerak angkatan 1-5 dan Calon Guru Penggerak angkatan 6-7.
Surat itu berisi tentang permintaan untuk mengisi sebuah ling survei yang bertujuan untuk pengembangan dukungan teknologi dalam bentuk sistem pengangkatan pengawas sekolah untuk mendukung kebijakan Program Guru Penggerak sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) akan bekerja sama dengan tim ahli teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengembangkan sistem tersebut.
Untuk itu, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan bersama-sama dengan tim ahli teknologi akan melakukan kajian untuk mengetahui pendapat para peserta dan alumni Pendidikan Guru Penggerak terkait dengan pengangkatan guru penggerak sebagai pengawas sekolah.
Surat ini ditandatangi oleh Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan. Serta tembusan untuk:
- 1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- 2. Plt. Setditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
- 3. Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota
- 4. Kasubag TU Dit. KSPSTK.
Namun saya tidak berkesempatan untuk melihat apa sih isi kuesionernya, namun gak masalah intinya akan ada sebuah profesi yang berkelanjutan untuk Guru Penggerak ini. Lihat postingan sebelumnya:
Guru Penggerak Di Proyeksikan sebagai Pengawas Sekolah
Sebelum saya mengakhiri postingan kali ini, sebetulnya apa sih isi dari Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022? Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
Pasal 13
Sertifikat Guru Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai:
a. kepala sekolah;
b. pengawas sekolah; atau
c. penugasan lain di bidang pendidikan.
Pasal 17
Sertifikat Guru Penggerak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat digunakan sebagai salah satu pemenuhan persyaratan menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
Adapun sinonim dari arti kata 📓 diproyeksikan diantaranya sebagai berikut:
- Dijangka (dalam konteks proyeksi masa depan atau perkiraan)
- Diperkirakan (dalam konteks proyeksi atau estimasi)
- Dicalonkan (dalam konteks pemilihan atau pencalonan)
- Ditunjukkan (dalam konteks penunjukan atau pelantikan)
- Ditargetkan (dalam konteks penetapan target atau tujuan)
- Ditetapkan (dalam konteks penetapan atau penentuan)
- Diprediksi (dalam konteks ramalan atau prediksi)
Namun, pilihan sinonim yang tepat akan tergantung pada konteks kalimat atau frasa yang digunakan.
Penutup
Itulah yang bisa saya informasikan mengenai Survei Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Pengawas Sekolah.
Untuk lebih jelasnya bisa mengunduh langsung surat tersebut diatas via google drive:
Semoga informasi ini memicu semangat bagi Ibu/Bapak Guru yang sudah menjadi Guru Penggerak maupun belum untuk tetap semangat.
Terima kasih
Wassalamualaium Wr. Wb.
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.