Istilah Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ)
Daftar Isi
Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo sahabat GTK semuanya, salam dan bahagia.
Pada postingan kali ini saya ingin sekedar share tentang istilah PSAJ di dunia pendidikan yang muncul ketika tidak ada lagi Ujian Sekolah / Ujian Nasional, dan nilai yang digunakan untuk menentukan kelulusan siswa diambil dari nilai raport.
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang PSAJ |
Penillaian Sumatif Akhir Jenjang atau yang disingkat dengan PSAJ adalah sebuah evaluasi akhir yang dalam proses pembelajaran peserta didik akhir masing-masing jenjang. PSAJ dilakukan di kelas VI SD, IX SMP, XII SMA/SMK.
Selama proses ini, siswa dievaluasi melalui serangkaian asesmen/penilaian yang mencakup berbagai mata pelajaran.
A. Dasar Hukum PSAJ
1. Permendikbud 23 Tahun2016 Standar Penilaian Penddidikan
Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Disebutkan dalam PP 4/2022 diantaranya sebagai berikut:
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:
- a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- c) pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:
- a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- c) keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Asesmen Sumatif
Saat ini istilah asesmen sudah digunakan pada kurikulum yang berlaku, yaitu asesmen formatif dan sumatif.
Asesmen Sumatif bertujuan untuk menilai pembelajaran peserta didik, pemerolehan pengetahuan dan kemampuan, serta pencapaian akademik di akhir periode pembelajaran tertentu, seperti akhir dari unit, semester, atau tahun ajaran.
Lebih jelasnya baca pada postingan: Mengenal Asesmen (Peniaian) Kurikulum Sekolah Penggerak
D. Merdeka Belajar
Sebagai tambahan referensi berikut ini adalah isi dari Episode 1 Merdeka Belajar.
Pada episode pertama Merdeka Belajar, Mendikbudristek mengeluarkan empat pokok program merdeka belajar yaitu:
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
- Tahun 2020, USBN diganti dengan ujian (asesmen), yang diselenggarakan hanya oleh sekolah
- Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dapat bentuk tes tertulis, dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif
- Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hail belajar siswa
2. Ujian Nasional (UN)
- Tahun 2021, UN berubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
- Berfokus pada tiga bidang, yaitu literasi, numerasi dan karakter
- Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11)
- Mendorong guru dan sekolah memperbaiki mutu pembelajaran
- Mengacu pada praktik baik pada asesmen internasional, seperti PISA dan TIMSS
3. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
E. Akhir Kata
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Demikianlah yang bisa saya share tentang penggunaan istilah Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) yang kami rangkum dari beberpa sumber.
Lihat juga:
Bagimana di tempat sahabat GTK? sampaikan di kotak komentar ya...
Terima kasih...
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.