Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik
Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo sabat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) semua, salam sehat dan bahagia.
Setiap tahun sekolah menerbitkan ijazah untuk para siswanya, dan tentang penerbitan ijazah ini setiap tahun juga ada Juknisnya.
Contoh SK Keputusan Kelulusan Peserta Didik |
Namun ada yang berbeda dengan Juknis Ijazah Tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Disini saya akan menyoroti tentang perlunya membuat SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik yang perlu ditulis/dicantumkan dalam lembar ijazah.
Dibawah ini adalah perbandingan blangko Ijazah Tahun 2023 dengan Tahun 2024.
Untuk itu Kepala Sekolah perlu membuat SK tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik.
A. Penetapan Kelulusan Pada Juknis Ijazah 2024.
Sebelum kita contoh format SK baiknya kita buka dulu tentang Penetapan Kelulusan yang termuat dalam Juknis Ijazah 2024.
Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek 012.A/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BSKP Kemendikbudristek 0101/2024 tentang Pedomaan Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Penetapan Kelulusan
- Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Kepala Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik
dengan ketentuan sebagai berikut:
- kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024;
- kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan
- kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024.
- Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga berlaku untuk SILN dan SPK.
-
Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
- surat keterangan lulus; dan
- Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
- Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
- Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.
- Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
- Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
B. Contoh Format SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik
Menimbang | : | Bahwa peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan Asesmen Semester Akhir Jenjang Tahun Pelajaran 2023/2024, maka perlu dikeluarkan keputusan tentang kelulusan peserta didik kelas VI SD Negeri … Tahun Pelajaran 2023/2024; |
---|---|---|
Mengingat | : |
1. Undang–Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. 2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. 3. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 012A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 ; 4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Nomor 400.3.11.1/404 tanggal 15 Februari 2024 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur dan Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Tahun Pelajaran 2023/2024 |
Memperhatikan | : |
1. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) yang dikeluarkan oleh
Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2022
; 2. Keputusan Kepala SD Negeri …… Nomor : 400.3.5.1/ /2024 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Sumatif Akhir Jenjang SD Negeri … Tahun Pelajaran 2023/2024; 3. Hasil analisis dan rapat dewan guru tentang penetapan kelulusan peserta didik pada tanggal 5 Juni 2024 |
KESATU | : |
Nama-nama sebagaimana tersebut dalam lampiran adalah Peserta Didik SD
Negeri …. kelas VI yang telah menyelesaikan program pembelajaran dan
mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Tahun Pelajaran 2023/2024; |
---|---|---|
KEDUA | : | Nama-nama peserta didik sebagaimana tersebut dalam lampiran berdasarkan analisis kriteria kelulusan dinyatakan lulus/tidaklulus sebagaimana tersebut pada lampiran pada kolom kelulusan; |
KETIGA | : | Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya;. |
KEEMPAT | : | Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran BOSP; |
KELIMA | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
NOMOR | NISN | NAMA PESERTA DIDIK | RERATA NILAI IJAZAH |
KELULUSAN |
---|---|---|---|---|
1 | 1234567890 | Nama Siswa 1 | 78,80 | LULUS |
2 | 76,50 | LULUS | ||
3 | LULUS | |||
4 | LULUS | |||
5 | LULUS | |||
6 | LULUS | |||
7 | LULUS | |||
8 | LULUS | |||
9 | dst. | LULUS |
C. Penutup
Sumber Referensi:
Contoh Format SK Kepala Sekolah Penetapkan Kelulusan di Kab. Purworejo
https://www.youtube.com/watch?v=QQt0EuW6Iw4&t=5s
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.