Kode Nomor Surat Sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022
Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo apa kabar sahabat GTK semuanya, semoga sehat dan bahagia.
Pada postingan kali ini saya akan mencoba berbagi sekaligus belajar bersama tentang kode penomoran surat sesuai Pemendagri Nomor 83 Tahun 2022. Hal ini penting untuk diketahui bagi instansi pemerintahan termasuk sekolahan ataupun satuan pendidikan.
Kode Nomor Surat Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 |
Saat tulisan ini dibuat sedang ada kegiatan penulisan ijazah tahun 2024 yang mana perlu dicantumkan Surat Penetapan Kelulusan dari Kepala Sekolah yang tentunya perlu ada nomor suratnya.
Walaupun mungkin masih banyak perbedaan persepsi nomor kode klasifikasi mana yang betul. Mari sama-sama kita coba pelajari.
A. Permendagri Nomor 83 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2022 mengatur mengenai kode klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan termasuk instansi sekolah satuan pendidikan di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting atau rangkuman dari peraturan ini sesuai sudut pandang saya sendiri yang bekerja sebagai tenaga administrasi sekolah.
Secara umum tujuan dari Permendagri 83/22 ini adalah untuk pengaturan mengenai kode klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia selaku pembina teknis guna mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
Di Pasal 1
- Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
- Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas Arsip.
- Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
- Arsip Dinamis adalah adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Di Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan keseragaman penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dalam pengelolaan arsip dinamis;
- mewujudkan Kode Klasifikasi Arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi kearsipan antara Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- mewujudkan tertib arsip sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan
- menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali arsip.
Di Pasal 3
- Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan
tugas dan fungsi pencipta arsip yang meliputi:
- fungsi fasilitatif; dan
- fungsi substantif.
- Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang dari tugas yang dilakukan di unit kerja di lingkungan Kementerian dan perangkat daerah.
- Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satudengan yang lain.
- Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka.
- Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berfungsi sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan, dan penemuan kembali arsip.
- Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Di Pasal 4
- Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan pemerintah daerah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
- Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pasal 5
Pasal 6
B. Rangkuman Kode Surat yang Digunakan di Sekolah
Dan berikut ini saya coba rangkumkan kode nomor surat yang sering atau mungkin digunakan di linkungkan lembaga di sekolah dalam membuat surat dinas.
KODE | KLASIFIKASI |
---|---|
000 | UMUM |
000.1 | KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN |
000.1.3.3 | Perjalanan Dinas Pegawai |
000.1.5 | Rapat pimpinan antara lain: Notula/Risalah Rapat |
000.1.6 | Penyediaan Konsumsi |
000.1.8 | Pemeliharaan Gedung, Taman dan Peralatan Kantor |
000.2 | PERLENGKAPAN |
000.2.1 | Inventarisasi dan Penyimpanan |
000.2.2 | Pemeliharaan peralatan kantor |
000.2.3 | Distribusi |
000.2.3.1 | Barang habis pakai |
000.2.3.2 | Barang milik daerah |
000.2.4 | Penghapusan Barang Milik Daerah antara lain: Keputusan Pembentukan Tim, Berita Acara Penghapusan Barang Milik Daerah, Daftar Barang yang dihapuskan, Laporan Hasil Pelaksanaan Penghapusan BMD termasuk didalamnya proses lelang penghapusa |
000.2.5 | Pengelolaan Database Barang Milik Daerah |
000.3 | PENGADAAN |
000.4 | PERPUSTAKAAN |
000.4.14 | Pengembangan Perpustakaan |
000.4.14.1 | Perpustakaan Umum |
000.4.14.2 | Perpustakaan Khusus |
000.4.14.3 | Perpustakaan Sekolah |
000.4.14.4 | Perpustakaan Perguruan Tinggi |
000.5 | KEARSIPAN |
000.7 | PERENCANAAN PEMBANGUNAN |
000.7.1.5 | Musrenbang Kelurahan |
000.7.1.6 | Musrenbang Desa |
100 | PEMERINTAHAN |
200 | POLITIK |
200.1.5.8 | Pendidikan Budaya Politik |
200.1.5.9 | Pemilihan Umum |
300 | KEAMANAN DAN KETERTIBAN |
400 | KESEJAHTERAAN RAKYAT |
400.1 | PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
400.2 | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
400.3 | PENDIDIKAN |
400.3.2 |
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal, Informal |
400.3.3 | Pendidikan Masyarakat |
400.3.3.4 | Lomba/Pemberian Penghargaan |
400.3.3.5 | Pameran |
400.3.3.6 | Rakor |
400.3.3.8 | Sertifikasi dan Akreditasi |
400.3.4 | Kursus/Pelatihan Pendidik dan Tenaga Pendidik |
400.3.5 | Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama |
400.3.5.1 | Kurikulum, bahan ajar |
400.3.5.2 | Block Grant |
400.3.5.3 | Pelatihan, Bimtek, sosialisasi |
400.3.5.4 | Lomba, penghargaan, penganugerahan |
400.3.5.5 | Bantuan operasional sekolah (BOS) |
400.3.5.6 | Bantuan Siswa Miskin |
400.3.6 | Pendidikan khusus/Layanan Khusus |
400.3.6.1 | Kurikulum, Bahan ajar, alat bantu pembelajaran |
400.3.6.2 | Block Grant |
400.3.6.3 | Lomba, festival |
400.3.6.4 | Sosialisasi, bimtek |
400.3.6.5 | Pendataan |
400.3.6.6 | Kelembagaan |
400.3.7 | Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidik |
400.3.7.1 | Pendataan dan Pemeetaan |
400.3.7.2 | Uji Kompetensi Guru |
400.3.7.3 | Sertifikasi Guru |
400.3.7.4 | Penghargaan guru dan tenaga kependidikan |
400.3.7.5 | Peningkatan kesejahteraan guru |
400.3.7.6 | Sosialisasi, bimtek |
400.3.8 | Sekolah Menengah Atas |
400.3.8.1 | Kurikulum |
400.3.8.2 | Bahan Ajar |
400.3.8.3 | Pelatihan |
400.3.8.4 | Block grant |
400.3.8.5 | Bimbingan teknis/sosialisasi |
400.3.8.6 | Lomba, Sayembara, festival |
400.3.8.7 | Bantuan operasional Sekolah (BOS) |
400.3.8.8 | Bantuan siswa miskin |
400.3.9 | Pendidikan Khusus-Layanan Khusus |
400.3.9.1 | Bahan ajar |
400.3.9.2 | Petunjuk Teknis |
400.3.9.3 | Block grant |
400.3.9.4 | Sosialisasi, bimtek |
400.3.9.5 | Lomba, sayembara, jambore, festival |
400.3.9.6 | Kurikulum/bahan pembelajaran |
400.3.9.7 | Alat bantu pembelajaran |
400.3.9.8 | Pendataan |
400.3.9.9 | Kelembagaan (Unit kesehatan sekolah, Pendidikan jasmani adaptif, pendidikan inklusi |
400.3.10 | Pendidik dan Tenaga Pendidik |
400.3.10.1 | Pendataan dan Pemetaan |
400.3.10.2 | Uji Kompetensi Guru |
400.3.10.3 | Setifikasi Guru |
400.3.10.4 | Penilaian prestasi kerja guru dan pengawas sekolah |
400.3.10.5 | Penghargaan guru dan tenaga kependidikan |
400.3.10.6 | Peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik |
400.3.10.7 | Block grant |
400.3.10.8 | Bimbingan teknis/sosialisasi |
400.3.11 | Penilaian Pendidikan |
400.3.11.1 | Penilaian Akademik |
400.3.12 | Penilaian Non Akademik |
400.3.13 | Analisis dan Sistem Informasi Penilaian |
400.3.12 | Data dan Statistik Pendidikan |
400.3.12.1 | Data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan |
400.3.12.2 | Data Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran |
400.3.13 | Prasarana dan Sarana Pendidikan |
400.3.13.1 | Prasarana Pendidikan |
400.3.13.2 | Sarana Pendidikan |
400.3.13.3 | Monitoring dan Evaluasi |
400.4 | KEOLAHRAGAAN |
400.5 | KEPEMUDAAN |
400.6 | KEBUDAYAAN |
400.7 | KESEHATAN |
400.7.2.4 | Kesehatan gigi dan mulut di puskesmas |
400.7.7.2 | Imunisasi |
400.8 | AGAMA DAN KEPERCAYAAN |
400.9 | SOSIAL |
400.10 | PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
400.12 | KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL |
400.14 | HUBUNGAN MASYARAKAT |
500 | PEREKONOMIAN |
600 | PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAAN |
700 | PENGAWASAN |
800 | KEPEGAWAIAN |
800.1 | SUMBER DAYA MANUSIA |
800.1.1 | Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan&Aparatur Sipil Negara |
800.1.2 | Formasi dan Pengadaan Pegawai |
800.1.2.5 | Pengangkatan ASN |
800.1.3 | Mutasi Pegawai |
800.1.3.2 | Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan |
800.1.4 | Pengembangan Karir |
800.1.4.2 | Penyesuaian ijazah |
800.1.4.3 | Penyusunan Sistem Karier |
800.1.4.4 | Standar Kinerja Pegawai (SKP) Penilaian Prestasi Kerja |
800.1.4.5 | Angka Kredit (Pengajuan Daftar;Usul Pengajuan Angka Kredit, Penilaian Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit) |
800.1.5 | Kinerja Aparatur Sipil Negara |
800.1.5.1 | Hasil Penilaian Kinerja dan Standar Kerja |
800.1.6 | Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun ASN |
800.1.6.1 | Kode Etik Pegawai |
800.1.6.2 | Disiplin |
800.1.6.3 | Pemberhentian Dengan Hormat |
800.1.6.4 | Pemberhentian Dengan Tidak Hormat |
800.1.6.5 | Pemberhentian Sementara |
800.1.6.6 | Pensiun ASN (Administrasi Pensiun ASN, Penetapan Pensiun ASN) |
800.1.11 | Administrasi Pegawai |
800.1.11.1 | Surat Perintah Dinas/Surat Tugas |
800.1.11.2 | Cuti Sakit |
800.1.11.3 | Cuti Bersalin |
800.1.11.4 | Cuti Tahunan |
800.1.11.5 | Cuti Alasan Penting |
800.1.11.6 | Cuti Besar |
800.1.11.7 | Cuti Di luar Tanggungan Negara |
800.1.11.8 | Karpeg/KPE/Karis/Karsu |
800.1.11.9 | Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan |
800.1.11.10 | Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P) |
800.1.11.12 | Daftar Urut Kepangkatan (DUK) |
800.1.11.13 | Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi Gaji/tunjangan |
800.1.12 | Kesejahteraan Pegawai |
800.1.12.1 | Pemeliharaan Kesehatan Pegawai |
800.1.12.2 | Asuransi Pegawai/BPJS |
800.1.12.3 | Tabungan Perumahan |
800.1.12.4 | Bantuan Sosial |
800.1.12.5 | Pakaian Dinas |
800.1.12.6 | Layanan Pegawai yang Meninggal |
900 | KEUANGAN |
900.1 | KEUANGAN DAERAH |
900.1.3.2 | Pendapatan |
900.1.3.3 | Belanja |
900.1.3.4 | Pembiayaan Daerah |
900.1.3.5 | Dokumen Penatausahaan Keuangan |
900.1.3.6 | Pertanggungjawaban Penggunaan Dana |
900.1.3.7 | Daftar Gaji |
900.1.3.8 | Kartu Gaji |
900.1.3.9 | Data Rekening Bendahara Umum;Daerah (BUD) |
900.1.3.10 | Laporan Keuangan |
900.1.6.4 | Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Bulanan/Triwulanan/Semesteran |
900.1.7.5 | Pembukuan anggaran (Buku Kas Umum(BKU), Buku Pembantu, Register dan Buku Tambahan, Daftar Pembukuan Pencairan/Pengeluaran (DPP), Daftar Himpunan Pencairan (DHP), dan Rekening) |
900.1.8.2 | Berkas Penerimaan Pajak (termasukPPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPn serta Denda Keterlambatan Menyelesaikan Pekerjaan) |
C. Penutup
Demikianlah yang bisa saya bagikan tentang kode nomor surat sesuai peraturan terbaru yaitu Permendagri Nomor 83 Tahun 2023 khususnya yang mungkin sering digunakan di lembaga sekolah atau satuan pendidikan.
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.