Tahun 2025 Mulai Berlaku E-Ijazah Digital
Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo sahabat GTK salam sehat dan bahagia.
Pada postingan kali ini saya akan berbagi informasi bahwa pada tahun 2025 muali berlaku E-Ijazah Digital.
![]() |
e-ijazah digital SD, SMP, SMA/SMK berlaku mulai tahun 2025 |
Dasar hukumnya ialah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi dan memuat berbagai informasi penting, termasuk nomor ijazah nasional, identitas pemilik, nama sekolah, NISN, pernyataan kelulusan, serta tanda tangan kepala sekolah. Dokumen ini wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing jika diperlukan.
Setiap ijazah disertai dengan Transkrip Nilai yang mencantumkan rincian hasil belajar peserta didik. Transkrip Nilai ini mencakup nomor transkrip, nama sekolah, NPSN, identitas pemilik, nomor ijazah nasional, tanggal kelulusan, serta daftar mata pelajaran beserta nilai yang diperoleh. Sama seperti ijazah, Transkrip Nilai juga wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing jika diperlukan.
A. Tahun 2025 Kemdikdasmen Terbitkan Ijazah Digital
Tajun 2025 Kemdikdasmen akan menerbitkan ijazah digital?
Betul ya,Sobat. Sesuai Permendikbud No. 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pada tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) akan mulai memberlakukan ijazah digital.
Berikut ini beberapa poin kata kunci yang berkaitan dengan ijazah digital.
- Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tanganelektronik tersertifikasi.
- Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
- Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
- Dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
- Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
- Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.
- Pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan oleh pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai atau Satuan Pendidikan dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya masih ada.
- dokumen elektronik untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
- Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
B. Tujuan Ijazah Digital
- Meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan akses
- Memperkuat transformasi digital di bidang administrasi pendidikan.
- Mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Memudahan verifikasi dan validasi ijazah
- Mendistribusikan ijazah lebih cepat dan akurat ke seluruh satuan pendidikan.
- Mengurangi resikopemasuan ijazah
C. Persiapan Sekolah
Yang harus dipersiapkan oleh sekolah pada tahap awal untuk penerbitan ijazah digital.
- Memeriksa ketepatan nomenklatur satuan pendidikan di Dapodik sesuai dengan SK Izin Operasional Sekolah di Verval SP ( vervalsp.data.kemdikbud.go.id )
- Memastikan dan memutakhirakan data siswa tingkat akhir yang terdaftar di Dapodik yaitu kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK, 13 SMK melaui link referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/beranda
- Memastikan validitas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melaui link nisn.data.kemdikbud.go.id
- Perbaikan data Peserta Didik melaui VervalPD link: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
D. Proses Penerbitan e-Ijazah Digital
Gambaran umum alur penerbitan e-ijazah Digital.
Proses/Alur Penerbitan e-Ijazah Digital
- Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Calon Penerima Ijazah
- Peserta Didik Calon Penerima ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional
- Satuan Pendidikan memasukan Nomor SK Penetapan Kelulusan di Sistem Aplikasi
- Sistem Aplikasi menerbitkan format ijazah yang telah diisi data kelulusan peserta didik.
- Satuan Pendidikan mengunduh (download) format ijazah dari sistem aplikasi
- Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah yang telah diunduh.
- Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik Ijazah pada format ijazah.
- Kepala Satuan Pendidikan menandatangani ijazah dengan membubuhkan stampel Satuan Pendidikan.
- Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan paling sedikit menumpan hasil pindai ( scan ) dokumen ijazah.
- Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik ijazah.
E. Format e-Ijazah Digital
Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
G. Penutup
Demikianlah yang bisa saya share bahwa tahun 2025 Kemendikdasmen mulai menerbitkan Ijazah versi Digital untuk unjang SD, SMP, SMA/SMK.
Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sumber referensi:
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3453
https://www.youtube.com/watch?v=1dPYZlCGQYI
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.