PPDB Berganti Istilah dan Penyempurnaan Menjadi SPMB
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sehat dan bahagia para pembaca.
![]() |
PPDB Berubah Menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) |
PPDB Resmi Berubah Menjadi SPMB di Tahun 2025 – Apa yang Perlu Kita Ketahui?
Tahun 2025 perubahan dalam sistem penerimaan siswa baru di Indonesia. Pemerintah melalui Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 telah mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup berbagai penyempurnaan dalam proses seleksi dan pendaftaran siswa baru.
Sebagai tenaga administrasi sekolah, guru, dan juga orang tua/wali murid, penting bagi kita untuk memahami perubahan ini agar tidak ada kebingungan saat menghadapi pendaftaran tahun ajaran baru.
A. Mengapa PPDB Berubah Menjadi SPMB?
Perubahan dari PPDB menjadi SPMB didasarkan pada beberapa alasan utama, yaitu untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, serta untuk menyempurnakan sistem penerimaan murid baru agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan di berbagai daerah.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebijakan pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti dengan regulasi yang lebih sesuai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) guna menciptakan sistem seleksi yang lebih transparan, fleksibel, dan akuntabel, serta mampu mengakomodasi kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan secara lebih baik.
B. Jalur Pendaftaran dalam SPMB
SPMB 2025 tetap menggunakan sistem seleksi berbasis jalur, tetapi dengan beberapa perubahan yang lebih fleksibel:
1. Jalur Domisili (Pengganti Zonasi)
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:
- a. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD
- b. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP
- c. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
- a. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- b. surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:
- a. paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
- b. paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
- c. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
3. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
Prestasi akademik dapat berupa:
- a. nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
- b. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
Prestasi nonakademik dapat berupa:
- a. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
- b. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
- a. paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
- b. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
4. Jalur Mutasi
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
- a. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
- b. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
- a. surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
- b. kartu keluarga.
Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
C. Persyaratan Pendaftaran SPMB 2025
Batas Usia SPMB
1. TK:
- Kelompok A: 4 – 5 tahun
- Kelompok B: 5 – 6 tahun
2. SD (Kelas 1):
- Usia 7 tahun (prioritas) per 1 Juli
- Usia minimal 6 tahun per 1 Juli dapat mendaftar
- Usia minimal tahun 6 bulan per 1 Juli diperbolehkan jika memiliki kecerdasan/bakat istimewa & kesiapan psikis (dibuktikan dengan rekomendasi psikolog/dewan guru)
3. SMP (Kelas 7):
- Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli
- Telah menyelesaikan SD/sederajat
4. SMA/SMK (Kelas 10):
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli
- Telah menyelesaikan SMP/sederajat
- SMK tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan.
Dokumen Presyaratan
Agar tidak terkendala saat proses pendaftaran, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan calon siswa:
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Akta kelahiran
- Ijazah atau rapor terakhir
- Bukti prestasi bagi pendaftar Jalur Prestasi
- Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Jalur Afirmasi
- Surat pindah tugas orang tua bagi pendaftar Jalur Mutasi
- Surat Penugasan Guru bagi pendaftar Jalur Mutasi Orang Tua Guru
Lihat: Cara Mudah Scan Dokumen Menggunakan Paint
D. Bagaimana Proses Seleksi SPMB?
Proses penerimaan siswa baru melalui SPMB dilakukan dalam beberapa tahap:
1. Pendaftaran Online/Offline
Calon siswa mengisi formulir dan mengunggah dokumen sesuai jalur yang dipilih.
2. Verifikasi Dokumen
Sekolah akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
3. Seleksi Tambahan (Jika Diperlukan)
Beberapa sekolah mungkin menerapkan tes akademik atau wawancara, terutama untuk Jalur Prestasi.
4. Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil diumumkan secara transparan melalui website sekolah atau dinas pendidikan setempat.
5. Daftar Ulang
Siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.
E. Kapan SPMB Dibuka?
Jadwal resmi pendaftaran akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru dari website sekolah atau dinas terkait agar tidak ketinggalan.
F. Juknis Resmi SPMB
Untuk lebih jelasnya dapat membaca langsung pada salinan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
G. Penutup
Perubahan istilah dari PPDB menjadi SPMB adalah langkah baru dalam sistem penerimaan murid baru yang lebih transparan dan fleksibel.
Dengan adanya jalur yang lebih variatif dan sistem seleksi yang lebih adil, diharapkan seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Sebagai tenaga administrasi sekolah, guru, maupun orang tua, kita perlu memahami perubahan ini agar dapat memberikan informasi yang benar kepada calon siswa. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini agar lebih banyak orang yang mengetahui tentang perubahan SPMB 2025!
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Pendidikan atau website sekolah masing-masing.
Semoga bermanfaat
Wassalamualikum Wr. Wb.
Sumber referensi:
https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/jdih/detail_peraturan?main=3516
https://www.youtube.com/live/TWH1EmWVA14?si=PjfPNB1hr3TNE446
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.