Rangkuman Informasi tentang Sekolah Rakyat Kementerian Sosial

Daftar Isi

 Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo sahabat GTK semua... salam sehat dan bahagia.

Pada postingan kali ini saya ingin mencari tahu apa itu Sekolah Rakyat yang sepengetahuan saya di bangun oleh Kementerian Sosial bukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sekolah Rakyat Kemensos
Sekolah Rakyat Kementerian Sosial (Kemensos)


Tentunya sudah banyak portal berita maupun blog serta content creator yang membagikan informasi tentang sekolah Rakyat.

Namun karena fungsi utama blog ini juga sebagai tempat saya belajar dan semacam catatan yang bisa diakses secara umum. Saya akan mencoba mengutip dari berbagai sumber tentang Sekolah Rakyat terutama merangkum dari dokumen resmi.

A. Alasan Didirikan Sekolah Rakyat

Kementerian Sosial (Kemensos) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mendapatkan mandat strategis untuk mengentaskan kemiskinan dengan memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita ke-4 dan ke-6. Melalui mandat ini, Kementerian Sosial berkomitmen memastikan kelompok miskin dan rentan mendapatkan akses pendidikan yang layak sebagai salah satu upaya memutus mata rantai kemiskinan.


Salah satu program prioritas yang diusung adalah pendirian Sekolah Rakyat Unggul, yang dirancang untuk menjembatani kesenjangan pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia unggul melalui pendekatan inklusif dan berpihak pada masyarakat kurang mampu. Program ini tidak hanya memberikan bantuan sosial tetapi juga intervensi pendidikan berbasis komunitas, dengan dukungan beasiswa dan pendampingan agar setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan berkualitas demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Selain fokus pada pendidikan, Sekolah Rakyat Unggul juga diharapkan berkontribusi meningkatkan Indeks Modal Manusia (Human Capital Index) Indonesia yang masih rendah di angka 0,54. Dengan mengintegrasikan pelatihan keterampilan, literasi keuangan, dan wirausaha sosial, sekolah ini tidak hanya membekali anak-anak secara akademik tetapi juga membentuk karakter dan mental tangguh. Program ini menjadi strategi jangka panjang pemerintah dalam memberdayakan keluarga miskin agar lebih mandiri dan mampu meningkatkan taraf hidupnya secara berkelanjutan.

B. Dasar Hukum Sekolah Rakyat

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) tentang Kesejahteraan Sosial;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (1) tentang Penanganan Fakir Miskin;
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029;
  7. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial;
  8. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional;
  9. Instruksi Presiden Nomor … Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem

C. Visi Misi Sekolah Rakyat

Visi Sekolah Rakyat

Mewujudkan satuan pendidikan yang memuliakan, berkualitas, inklusif, dan berbasis pemberdayaan untuk mencetak siswa menjadi agen perubahan yang cerdas, mandiri, serta berdaya saing tanpa terhambat oleh keterbatasan ekonomi.

Misi Sekolah Rakyat

  1. Menyediakan kesempatan bagi anak-anak yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan inklusif.  
  2. Mengembangkan keterampilan hidup (soft skills) dan keterampilan teknis (vokasional) siswa secara utuh untuk meningkatkan daya saing mereka di dunia kerja.  
  3. Menanamkan karakter welas asih (compassion), kepemimpinan, kejujuran, disiplin, gotong royong, dan etika kerja agar siswa tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan mandiri sebagai bekal membangun masa depan yang lebih baik.  
  4. Menyediakan peluang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mendapatkan pekerjaan yang layak setelah lulus dari sekolah.  
  5. Membangun ekosistem pendidikan berbasis komunitas yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta dalam mendukung keberlanjutan program pendidikan bagi kelompok rentan.  

D. Kurikulum Sekolah Rakyat

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran, serta metode yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Sekolah Rakyat, kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Nasional dengan tambahan muatan khusus untuk  pembentukan dan penguatan karakter peserta didik

Kurikulum Nasional yang dikembangkan oleh Pusat Kurikulum dan Pembelajaran ini memiliki tujuan untuk mewujudkan Pembelajaran yang Mendalam (Deep Learning) serta efektif dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang \ hayat yang mandiri, mampu bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

E. Syarat Pendaftaran Siswa Baru.

syarat siswa sekolah rakyat


Berikut ini syarat pendaftaran Siswa/Peserta Didik/Murid Baru Sekolah Rakyat.

a. Syarat Pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik jenjang Sekolah Dasar (SD):

  • 1) Berusia minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.  
  • 2) Memiliki Kartu Keluarga yang minimal diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal pendaftaran.  
  • 3) Berasal dari keluarga dak/kurang mampu sesuai dengan DTSEN.  
  • 4) Sehat jasmani dan rohani.  
  • 5) Bersedia tinggal di asrama dan taat terhadap peraturan asrama.  
  • 6) Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang tua.  

b. Syarat Pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): 

  • 1) Berusia maksimal 15 tahun selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.  
  • 2) Telah lulus Sekolah Dasar (SD) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.  
  • 3) Memiliki Kartu Keluarga yang minimal diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal pendaftaran.  
  • 4) Berasal dari keluarga dak/kurang mampu sesuai dengan DTSEN.  
  • 5) Mempunyai prestasi akademik maupun nonakademik diutamakan.  
  • 6) Sehat jasmani dan rohani.  
  • 7) Bersedia tinggal di asrama dan taat terhadap peraturan asrama.  
  • 8) Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang tua.  

c. Syarat Pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):

  • 1) Berusia maksimal 21 tahun selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.  
  • 2) Telah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.  
  • 3) Memiliki Kartu Keluarga yang minimal diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal pendaftaran.  
  • 4) Berasal dari keluarga dak/kurang mampu sesuai dengan DTSEN.  
  • 5) Mempunyai prestasi akademik maupun nonakademik diutamakan.  
  • 6) Sehat jasmani dan rohani.  
  • 7) Bersedia tinggal di asrama dan taat terhadap peraturan asrama.  
  • 8) Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang tua. 

F. Struktur Organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat.

Struktur guru dan tenaga pendidik di Sekolah Rakyat sebagaimana tergambar dalam bagan organisasi ini mencerminkan sistem pendidikan yang terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas. Struktur ini dirancang untuk mendukung efektivitas proses pembelajaran dan pengelolaan sekolah secara optimal.

struktur organisasi sekolah rakyat



Dalam bagan ini, Kepala Sekolah berperan sebagai pemimpin utama yang mengkoordinasikan berbagai bidang dalam operasional sekolah, dengan dukungan dari tim pusat Sekolah Rakyat yang terdiri dari:

  • - Bagian Umum,
  • - Kurikulum,
  • - Sumber Daya Manusia (SDM),
  • - Penjaminan Mutu, dan
  • - Humas.

Keberadaan tim pusat ini menunjukkan bahwa sekolah memiliki sistem pengelolaan yang berbasis standar dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.

Di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah, terdapat beberapa bidang yang bertanggung jawab atas berbagai aspek operasional sekolah:

  • - Bidang Tata Usaha bertugas dalam pengelolaan administrasi, keuangan, dan data akademik yang ditangani oleh bendahara serta operator Dapodik.
  • - Tim Penjaminan Mutu berperan dalam memastikan standar kualitas pendidikan tetap terjaga.
  • - Wakil Kepala Sekolah (Waka) Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras), Kurikulum, Kesiswaan, dan Humas memiliki tanggung jawab khusus dalam mengelola aspek-aspek penting terkait dengan fasilitas, kurikulum pembelajaran, kesejahteraan siswa, serta hubungan sekolah dengan masyarakat.
Dalam lingkup tenaga pendidik, struktur ini menunjukkan adanya sistem yang mendukung pendidikan siswa secara komprehensif. Dewan Guru menjadi pilar utama dalam proses pembelajaran dengan pembagian tugas yang mencakup:
- Guru Wali Kelas,
- Guru Mata Pelajaran, dan
- Guru Ko-Kurikuler.

Selain itu, terdapat Wali Asrama yang bertugas mengawasi dan membimbing siswa yang tinggal di lingkungan sekolah serta Wali Asuh atau Pekerja Sosial (Peksos) yang berperan dalam memberikan dukungan kesejahteraan sosial bagi siswa yang membutuhkan perhatian lebih.

Bidang Konseling juga hadir sebagai bagian penting dalam memberikan bimbingan dan pendampingan bagi siswa dalam menghadapi tantangan akademik maupun sosial.

Struktur ini menunjukkan bahwa Sekolah Rakyat tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada kesejahteraan dan pengembangan karakter siswa secara holistik. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, seluruh elemen dalam sekolah dapat bekerja secara sinergis untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung perkembangan siswa.

Keberadaan tim yang terdiri dari tenaga pendidik, tata usaha, serta tenaga pendukung lainnya memastikan bahwa proses pendidikan berlangsung dengan efektif dan sesuai dengan visi misi sekolah dalam mencetak generasi yang berkarakter dan berkualitas.

G. Kualifikasi Syarat Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat



1. Kualifikasi Guru Sekolah Rakyat

  1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Surat Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat;
  3. Berpendidikan serendah-rendahnya lulusan program S1/D-IV yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info dengan IPK minimal 3,00;
  4. Disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan Mata Pelajaran;
  5. Bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial;
  6. Telah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
  7. Kemampuan Bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan sertifikat kemampuan bahasa.

2. Kualifikasi Kepala Sekolah Rakyat

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, yang dimaksud sebagai Kepala Sekolah adalah guru yang diberikan tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.

Adapun syarat-syarat Kepala Sekolah Rakyat adalah:

  • 1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  • 2. Memiliki sertifikat pendidik;
  • 3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  • 4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  • 5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  • 6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  • 7. Berpengalaman memimpin Sekolah dengan skema asrama sekurang-kurangnya 2 tahun.

3. Kualifikasi Tenaga Kependidikan.

Tenaga kependidikan dalam Sekolah Rakyat dapat meliputi pegawai pada bagian tata usaha, kesekretariatan, keuangan, serta pegawai yang mengurus sarana dan prasarana, dengan ketentuan sebagai berikut:  
  • 1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;  
  • 2. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);  
  • 3. Sehat jasmani dan rohani;  
  • 4. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat;  
  • 5. Memiliki kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang dibutuhkan oleh laboratorium atau Sekolah.

4. Kualifikasi Wali Asuh.

  •  1. Pekerja sosial yang tersertifikasi atau memiliki latar belakang pendidikan pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial;  
  • 2. Bukan merupakan SDM Kementerian Sosial;  
  • 3. Memiliki dedikasi tinggi untuk bekerja dengan anak;  
  • 4. Siap bekerja sama dalam tim.

H. Mekanisme Rekruitmen Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

mekanisme rekruitmen guru sekolah rakyat

Keterangan:

1. Perencanaan dan Pemetaan Kebutuhan Guru

  • Kementerian Sosial melakukan pengumpulan data dan pemetaan pembangunan lokasi Sekolah Rakyat (SR).
  • Kementerian Sosial melakukan analisis kebutuhan tenaga pengajar berdasarkan jumlah siswa, kurikulum, serta mata pelajaran yang diajarkan.
  • Kementerian Sosial mengajukan permohonan kebutuhan guru kepada Dikdasmen GTKPG.
  • Dikdasmen GTKPG melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan tenaga pengajar di Sekolah Rakyat.
  • Dikdasmen GTKPG mengecek ketersediaan guru dengan sertifikasi pendidik melalui database Kemendikdasmen.

2. Rekrutmen dan Pembekalan Guru

  • Kementerian Sosial dan Kemendikdasmen GTKPG melakukan seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara terhadap calon pendidik Sekolah Rakyat untuk memenuhi kebutuhan guru sesuai kualifikasi dan kurikulum SR.
  • Kementerian Sosial dan Dikdasmen GTKPG mengumumkan kelulusan melalui website resmi Kemensos di www.kemensos.go.id atau media sosial Kemensos.

3. Penempatan dan Distribusi Guru

  • Kementerian Sosial dan Kemendikdasmen memberikan pembekalan, pelatihan, serta orientasi bagi guru Sekolah Rakyat.
  • Kementerian Sosial menentukan lokasi dan penugasan bagi peserta yang lulus seleksi untuk mengajar di Sekolah Rakyat.
  • Kementerian Sosial melakukan koordinasi terkait penugasan guru dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk penempatan guru-guru SR.
  • Kementerian Sosial menerbitkan Surat Keputusan (SK) penempatan bagi guru-guru Sekolah Rakyat.

I. Sarana dan Prasarana Sekolah Rakyat

Sarana dan prasarana memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Ketersediaan ruang kelas yang layak, peralatan belajar yang memadai, serta fasilitas pendukung seperti perpustakaan dan laboratorium akan meningkatkan kualitas pembelajaran serta kenyamanan peserta didik.


Selain itu, aspek pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana juga menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan fungsi dan manfaatnya, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung secara optimal dan berkesinambungan.



1. Asrama

Luas Kamar:
  • 12–15 m² untuk 4 siswa (minimal)
  • 16–20 m² untuk 4 siswa (ideal)
  • 21–25 m² untuk 4 siswa (optimal)
  • 24–30 m² untuk 8 siswa (minimal)
  • 32–40 m² untuk 8 siswa (optimal)
  • 42–50 m² untuk 8 siswa (luas tambahan)

Fasilitas:
  • Ranjang tingkat untuk 2 siswa per ranjang
  • Kipas angin untuk sirkulasi udara
  • Meja belajar, rak buku, dan lemari pakaian untuk setiap siswa
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan alami dengan jendela
  • Jam dinding di setiap kamar

2. Toilet Asrama

  • 7–10 unit toilet untuk 100 siswa
  • 7–10 unit kamar mandi shower untuk 100 siswa
  • 4–6 unit wastafel untuk 100 siswa
  • Area cuci pakaian dengan 8–10 keran untuk 100 siswa

3. Ruang Makan / Kantin

  • Ruang simpan bahan makanan minimal 30 m²
  • Fasilitas simpan: lemari pendingin dan gudang bahan kering
  • Dapur minimal 60 m² untuk 100 siswa
  • Peralatan: 2 kompor, 2 tabung gas 9 kg, alat masak (kukus, rebus, goreng)
  • Area cuci alat makan minimal 10 m²
  • Area makan minimal 150 m² untuk 100 siswa

Fasilitas makan:
  • Meja kapasitas 6 orang
  • Kursi makan
  • Peralatan makan lengkap untuk 6 orang (termos nasi, piring, gelas, sendok, garpu)
  • Sirkulasi udara terbuka

4. Ruang Kelas

  • Luas minimal 50 m² untuk 25 siswa
  • Ventilasi dan pencahayaan alami dari jendela
  • Kipas angin untuk sirkulasi udara
  • Pencahayaan buatan minimal 6 titik lampu @25 watt

Fasilitas:

  • Whiteboard / glass board / screen dengan proyektor / digital interaktif
  • Meja kursi siswa dan guru ergonomis
  • Stop kontak 8 titik (2 titik per sisi dinding)
  • Kondisi bersih, aman, dan nyaman

5. Perpustakaan

6. Laboratorium

7. Ruang Keterampilan

8. Ruang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

10. Fasilitas Olahraga

11. Toilet dan Sanitasi

J. Penutup

Demikianlah tentang Sekolah Rakyat Kementrian Sosial yang bisa saya rangkumkan yang bersumber utama dari File Draf Juknis Sekolah Rakyat dan File Paparan Sekolah Rakyat. 

Semoga bisa menjawab rasa ingin tahu Anda tentang  tentang sekolah rakyat, kurikulum sekolah rakyat, syarat siswa sekolah rakyat, dan syarat guru dan tenaga kependidikan sekolah rakyat, serta sarana prasarananya.

Anda berminat untuk bergabung di Sekolah Rakyat?

Sebagai tambahan walaupun ini saya kutip dari Juknis Sekolah Rakyat yang masih berbentuk Draf saya rasa tidak akan jauh berbeda dengan juknis finalnya.

Waasalamualaikm Wr. Wb.


Sumber Referensi:
  • https://kemensos.go.id/
  • Draf Juknis Sekolah Rakyat Maret 2025
  • Paparan Presentasi Sekolah Rakyat
  • https://nasional.kompas.com/read/2025/03/13/17433431/60000-guru-penggerak-disiapkan-untuk-seleksi-pengajar-sekolah-rakyat
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

2 komentar

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Comment Author Avatar
26 Maret 2025 pukul 18.24 Hapus
Bagaimana cara daftar tenaga kependidikan sekolah rakyat?
Comment Author Avatar
26 Maret 2025 pukul 19.16 Hapus
1. Lihat dulu alamat/ lokasi Sekolah Rakyatnya

Jika sudah mantab, bisa pantau informasi berikutnya. Ikuti media sosial dan website resmi Kemensos.