Panduan Manajemen Penerbitan E-Ijazah 2025

Daftar Isi

Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo sahabat GTK semua, salam sehat dan bahagia.

Pada kesempatan ini saya ingin mengajak Anda untuk belajar bersama Sistem Manajemen Penerbitan E-Ijazah. Melanjutkan dari postingan sebelumnya: Tahun 2025 Mulai Berlaku E-Ijazah Digital

Panduan Manajemen Penerbitan E-Ijazah


Pada postingan ini kita akan membahas hal yang lebih bersifat teknisnya.

Pengelolaan Data Induk Ijazah Pengelolaan data dengan prinsip: “Validitas, Akurasi, dan Legalitas” Peraturan Menteri No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Mekanisme kontrol terintegrasi dalam penetapan peserta didik tingkat akhir yang diproyeksikan sebagai penerima ijazah, agar terselenggara secara optimal dan akuntabel.

Data peserta didik tingkat akhir bersumber dari sistem pendataan Dapodik dan Emis (Kementerian Agama)

1. Link Pengelolaan Manajemen Ijazah

 2. Tahapan Penerbitan Ijazah

tahapan penerbitan ijazah

3. Peran dan Kewenangan

SATUAN PENDIDIKAN
  • Memutakhirkan data PD. (Dasboard)
  • Memeriksa data Kepala Sekolah. (Dasboard)
  • Menetapkan status kelulusan PD.
  • Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

DINAS/KEMENTERIAN/ATASE PENDIDIKAN
  • Memastikan data SP (akreditasi, nomenklatur, dan kepala sekolah). *
  • Menetapkan relasi legalitas/induk bagi SP tidak terakreditasi. *
  • Melakukan verifikasi dan validasi SPTJM.
  • Membuat laporan rekapitulasi SPTJM.

DIREKTORAT

  • Memeriksa laporan rekapitulasi SPTJM per wilayah.
  • Melakukan kontrol verval dalam rangka penerbitan ijazah.

PUSDATIN
  • Menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
  • Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
  • Menerbitkan nomor ijazah berdasarkan hasil verval SPTJM.
  • Melakukan kontrol proses verval ijazah.

4. Peran dan Alur Proses Penerbitan E-Ijazah

alur penerbitan e-ijazah

5. Kewenangan Satuan Pendidikan

6. Fitur Menu Manajemen E-Ijazah Satuan Pendidikan

6.1. Daftar Menu Utama


6.2. DNS, DNT, Nomor Ijazah


6.3. Beranda


6.4. Sekolah Menginduk

6.5. Form perubahan gelar akademik (depan dan belakang) kepala sekolah. Pastikan penulisan gelar sudah benar, karena akan dituliskan pada pengesahan ijazah.
gelar akademik ks ijazah

6.6. DNS. Pastikan data kurikulum yang tertera telah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh peserta didik.
dns eijazah pilih kurikulum

6.7. Kelulusan Peserta Didik. Operator SP harus menentukan status Kelulusan PD sebelum mengunggah SK Penetapan Kelulusan yang dikeluarkan oleh Kepala SP.

6.8. Unggah SK Penetapan Kelulusan. Lelengkapi isian Pilih Nama Kepala SP, Nomor Surat Keputusan Penetapan, Tanggal SK Penetapan

6.9. Buat SPTJM

6.10. Unggah SPTJM. Unggah SPTJM yang telah ditandatangani oleh Kepala SP dan dibubuhi materai Rp 10.000,-

6.11. DNT. Laman ini berisi daftar final peserta didik tingkat akhir yang telah diverifikasi sebagai calon penerima ijazah.

6.12. Cetak Format E-Ijazah. Daftar Nomor Ijazah yang telah diterbitkan oleh Pusdatin. 👉 Lihat: Ketentuan Kertas Cetak E-Ijazah A4 80 Gsm
cetak format e-ijazah

7. Buku Pedoman Manajemen E-Ijazah Tahun 2025


Demikianlah yang bisa saya share tentang bagaimana Proses Penerbitan E-Ijazah 2025 melaui Aplikasi Manajemen https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/manajemen

Dan sekali lagi di sini saya hanya mencoba mengajar belajar bersama dengan merangkum poin point penting yang ada pada Panduan yang sudah diterbitkan oleh Kemendikdasmen, walapun semuanya penting.

Silahkan baca dan pelajari di panduan versi lengkapnya yang sudah saya sematkan pada postingan ini.

Semoga bermanfaat.
Wassalamualaukum Wr.Wb.
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar